Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Ukuran Koper untuk Kabin Kereta Api pada Perjalanan Jarak Jauh
18 Juli 2022 15:17 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bagi kamu yang memilih menggunakan moda transportasi kereta api. Ada beberapa peraturan yang perlu diperhatikan, seperti aturan bagasinya. Simak ukuran koper untuk kabin kereta api bagi kamu yang akan melakukan perjalanan jarak jauh dalam artikel berikut ini.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi dari situs resmi krl.co.id, menyebutkan jika bagasi yang diperbolehkan untuk setiap penumpang yaitu, maksimal 2 bagasi tangan, sedangkan penyandang disabilitas ketika di kereta boleh menggunakan kursi roda.
Ukuran Koper untuk Kabin Kereta Api
Selain dua peraturan tersebut, dalam artikel berikut terdapat penjelasan ukuran koper untuk kabin kereta api, yang dapat kamu baca sebelum melakukan perjalanan menggunakan kereta api.
1.Ketentuan Bagasi Kereta Api
Dikutip dari akun Twitter resmi (@KAI121) pada 19 Juni 2018, PT KAI merilis aturan terkait ukuran serta berat koper yang diperbolehkan untuk dibawa penumpang kereta api.
"#SahabatKAI, sebelum #NaikKeretaApi ketahui dan perhatikan selalu #KetentuanBagasi yang berlaku: ukuran, berat maksimal, serta barang yang dilarang dibawa ke dalam KA. Agar perjalananmu aman dan lancar #AyoNaikKereta" tulisnya.
ADVERTISEMENT
2.Ketentuan Sepeda, Kursi Roda dan Kereta Bayi
Selain koper, kamu diperbolehkan untuk membawa sepeda, kursi roda dan kereta bayi.
Catatan ketiga barang ini dikemas dengan komponen terpisah, dan tidak membahayakan.
3.Biaya Tambahan Bagasi Kereta Api
Daftar biaya tambahan bagasi kereta api, sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
4.Barang yang Tidak Boleh Dibawa
Terdapat barang yang tidak diizinkan untuk dibawa ke dalam kereta api, di antaranya :
Demikian informasi ukuran koper untuk kabin kereta api, aturan bagasi, barang bawaan dan biaya tambahannya.(Fiqa)