Konten dari Pengguna

Ukuran Koper untuk Kabin Kereta Api pada Perjalanan Jarak Jauh

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ukuran Koper untuk Kabin Kereta Api. sumber foto : unsplash/falaq.
zoom-in-whitePerbesar
Ukuran Koper untuk Kabin Kereta Api. sumber foto : unsplash/falaq.

Bagi kamu yang memilih menggunakan moda transportasi kereta api. Ada beberapa peraturan yang perlu diperhatikan, seperti aturan bagasinya. Simak ukuran koper untuk kabin kereta api bagi kamu yang akan melakukan perjalanan jarak jauh dalam artikel berikut ini.

Berdasarkan informasi dari situs resmi krl.co.id, menyebutkan jika bagasi yang diperbolehkan untuk setiap penumpang yaitu, maksimal 2 bagasi tangan, sedangkan penyandang disabilitas ketika di kereta boleh menggunakan kursi roda.

Ukuran Koper untuk Kabin Kereta Api

Ukuran Koper untuk Kabin Kereta Api. sumber foto : unsplash/convertkit.

Selain dua peraturan tersebut, dalam artikel berikut terdapat penjelasan ukuran koper untuk kabin kereta api, yang dapat kamu baca sebelum melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

1.Ketentuan Bagasi Kereta Api

Dikutip dari akun Twitter resmi (@KAI121) pada 19 Juni 2018, PT KAI merilis aturan terkait ukuran serta berat koper yang diperbolehkan untuk dibawa penumpang kereta api.

"#SahabatKAI, sebelum #NaikKeretaApi ketahui dan perhatikan selalu #KetentuanBagasi yang berlaku: ukuran, berat maksimal, serta barang yang dilarang dibawa ke dalam KA. Agar perjalananmu aman dan lancar #AyoNaikKereta" tulisnya.

  • Volume Koper Maksimum 100dm3 atau 20 Kg : ukuran koper penumpang maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.

  • Volume Koper Maksimum 200dm3 atau lebih dari 40 Kg : ukuran koper penumpang 70 cm x 48 cm x 60 cm, dan kena biaya charger tergantung kelas tiketnya.

2.Ketentuan Sepeda, Kursi Roda dan Kereta Bayi

Selain koper, kamu diperbolehkan untuk membawa sepeda, kursi roda dan kereta bayi.

  • Sepeda lipat yang diperbolehkan dengan berat maksimal 20 kilogram dan ukuran roda maksimal 22 inci.

  • Kursi roda manual diperuntukan bagi penyandang disabilitas.

  • Kereta bayi yang dibawa dengan berat 15 sampai 20 Kg

Catatan ketiga barang ini dikemas dengan komponen terpisah, dan tidak membahayakan.

3.Biaya Tambahan Bagasi Kereta Api

Daftar biaya tambahan bagasi kereta api, sebagai berikut :

  • Biaya kelebihan berat koper kelas Eksekutif : Rp 10.000 per Kg

  • Biaya kelebihan berat koper kelas Bisnis : Rp 6.000 per Kg

  • Biaya kelebihan berat koper kelas Ekonomi : Rp 2.000 per Kg

4.Barang yang Tidak Boleh Dibawa

Terdapat barang yang tidak diizinkan untuk dibawa ke dalam kereta api, di antaranya :

  • Hewan peliharaan seperti kucing, anjing dan lainnya

  • Senjata tajam dan yang mudah terbakar

  • Narkoba atau obat-obatan terlarang

  • Barang yang baunya menyengat, misal durian

Demikian informasi ukuran koper untuk kabin kereta api, aturan bagasi, barang bawaan dan biaya tambahannya.(Fiqa)