Ukuran Koper untuk Kabin Kereta Api pada Perjalanan Jarak Jauh

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagi kamu yang memilih menggunakan moda transportasi kereta api. Ada beberapa peraturan yang perlu diperhatikan, seperti aturan bagasinya. Simak ukuran koper untuk kabin kereta api bagi kamu yang akan melakukan perjalanan jarak jauh dalam artikel berikut ini.
Berdasarkan informasi dari situs resmi krl.co.id, menyebutkan jika bagasi yang diperbolehkan untuk setiap penumpang yaitu, maksimal 2 bagasi tangan, sedangkan penyandang disabilitas ketika di kereta boleh menggunakan kursi roda.
Ukuran Koper untuk Kabin Kereta Api
Selain dua peraturan tersebut, dalam artikel berikut terdapat penjelasan ukuran koper untuk kabin kereta api, yang dapat kamu baca sebelum melakukan perjalanan menggunakan kereta api.
1.Ketentuan Bagasi Kereta Api
Dikutip dari akun Twitter resmi (@KAI121) pada 19 Juni 2018, PT KAI merilis aturan terkait ukuran serta berat koper yang diperbolehkan untuk dibawa penumpang kereta api.
"#SahabatKAI, sebelum #NaikKeretaApi ketahui dan perhatikan selalu #KetentuanBagasi yang berlaku: ukuran, berat maksimal, serta barang yang dilarang dibawa ke dalam KA. Agar perjalananmu aman dan lancar #AyoNaikKereta" tulisnya.
Volume Koper Maksimum 100dm3 atau 20 Kg : ukuran koper penumpang maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.
Volume Koper Maksimum 200dm3 atau lebih dari 40 Kg : ukuran koper penumpang 70 cm x 48 cm x 60 cm, dan kena biaya charger tergantung kelas tiketnya.
2.Ketentuan Sepeda, Kursi Roda dan Kereta Bayi
Selain koper, kamu diperbolehkan untuk membawa sepeda, kursi roda dan kereta bayi.
Sepeda lipat yang diperbolehkan dengan berat maksimal 20 kilogram dan ukuran roda maksimal 22 inci.
Kursi roda manual diperuntukan bagi penyandang disabilitas.
Kereta bayi yang dibawa dengan berat 15 sampai 20 Kg
Catatan ketiga barang ini dikemas dengan komponen terpisah, dan tidak membahayakan.
3.Biaya Tambahan Bagasi Kereta Api
Daftar biaya tambahan bagasi kereta api, sebagai berikut :
Biaya kelebihan berat koper kelas Eksekutif : Rp 10.000 per Kg
Biaya kelebihan berat koper kelas Bisnis : Rp 6.000 per Kg
Biaya kelebihan berat koper kelas Ekonomi : Rp 2.000 per Kg
4.Barang yang Tidak Boleh Dibawa
Terdapat barang yang tidak diizinkan untuk dibawa ke dalam kereta api, di antaranya :
Hewan peliharaan seperti kucing, anjing dan lainnya
Senjata tajam dan yang mudah terbakar
Narkoba atau obat-obatan terlarang
Barang yang baunya menyengat, misal durian
Demikian informasi ukuran koper untuk kabin kereta api, aturan bagasi, barang bawaan dan biaya tambahannya.(Fiqa)
