Visa Diplomatik: Pengertian dan Syarat Permohonannya
Konten dari Pengguna
8 Oktober 2022 16:13
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Banyak orang masih awam dan bertanya apa itu visa diplomatik. Visa diplomatik adalah visa yang diberikan kepada orang asing guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.
Dikutip dari laman kemlu.go.id, ada 4 jenis visa yang berlaku di Indonesia, yaitu visa diplomatik, visa dinas, visa kunjungan, dan visa tinggal terbatas.
Nah, dari keempat jenis visa di atas, kali ini kami akan membahas apa pengertian dan syarat permohonan visa diplomatik.
Pemberian visa diplomatik sendiri menjadi kewenangan Menteri Luar Negeri dalam pelaksanaan dikeluarkannya oleh pejabat dinas luar negeri yang ada di Perwakilan Republik Indonesia.
Visa Diplomatik : Pengertian dan Syarat Permohohannya
Sebelum mengetahui apa saja syarat permohonan visa diplomatik, kita bahas dulu pengertian visa diplomatik berikut ini.
Visa diplomatik adalah paspor yang diberikan kepada WNI yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik.
Syarat Permohonan Visa Diplomatik
Dikutip dari laman kemlu.go.id, berikut syarat permohonan visa diplomatik:
- Surat persetujuan Kemensetneg (untuk PNS) atau Surat Perintah (untuk TNI/POLRI), atau Surat Izin Fraksi/Komisi dan Surat dari Kesekjenan (untuk DPR, DPD, MRP).
- Fotokopi Surat Keputusan Menteri Luar Negeri (khusus untuk penempatan di Perwakilan RI di luar negeri).
- Surat pengantar dari instansi terkait kepada Direktur Konsuler.
- Fotokopi Kartu Tanda Anggota atau Pegawai yang dilegalisasi cap basah.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga.
- Paspor diplomatik atau paspor dinas yang sah dan masih berlaku.
Adapun prosedur permohonan visa diplomatik yaitu:
- Mengajukan permohonan melalui petugas yang ditunjuk pada setiap K/L melalui aplikasi https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemlu.protkons.exitpermit.
- Mengisi biodata dan unggah dokumen yang dibutuhkan melalui aplikasi.
- Dokumen diverifikasi oleh Direktorat Konsuler.
- Jika diterima, sistem akan memberikan notifikasi persetujuan. Namun, jika ditolak kamu dapat mengajukan ulang dokumen yang telah diperbaiki atau dilengkapi.
- Pengambilan melalui loket pelayanan dengan membawa dokumen asli.
Jadi kesimpulannya visa diplomatik adalah salah satu jenis visa yang digunakan untuk tujuan diplomatik, pekerjaan, atau perjalanan dinas . Nah, semoga menambah pengetahuanmu ya. (novi)