Visa Diplomatik: Pengertian dan Syarat Permohonannya

Jendela Dunia
Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
Konten dari Pengguna
8 Oktober 2022 16:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Visa diplomatik adalah jenis visa, foto oleh Dylan Gillis di Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Visa diplomatik adalah jenis visa, foto oleh Dylan Gillis di Unsplash
ADVERTISEMENT
Banyak orang masih awam dan bertanya apa itu visa diplomatik. Visa diplomatik adalah visa yang diberikan kepada orang asing guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman kemlu.go.id, ada 4 jenis visa yang berlaku di Indonesia, yaitu visa diplomatik, visa dinas, visa kunjungan, dan visa tinggal terbatas.
Nah, dari keempat jenis visa di atas, kali ini kami akan membahas apa pengertian dan syarat permohonan visa diplomatik.
Pemberian visa diplomatik sendiri menjadi kewenangan Menteri Luar Negeri dalam pelaksanaan dikeluarkannya oleh pejabat dinas luar negeri yang ada di Perwakilan Republik Indonesia.

Visa Diplomatik : Pengertian dan Syarat Permohohannya

Sebelum mengetahui apa saja syarat permohonan visa diplomatik, kita bahas dulu pengertian visa diplomatik berikut ini.
Visa diplomatik adalah paspor yang diberikan kepada WNI yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik.
ADVERTISEMENT

Syarat Permohonan Visa Diplomatik

Dikutip dari laman kemlu.go.id, berikut syarat permohonan visa diplomatik:
Adapun prosedur permohonan visa diplomatik yaitu:
ADVERTISEMENT
Jadi kesimpulannya visa diplomatik adalah salah satu jenis visa yang digunakan untuk tujuan diplomatik, pekerjaan, atau perjalanan dinas. Nah, semoga menambah pengetahuanmu ya. (novi)