Konten dari Pengguna

JHT, Efek Compounding, dan Tabungan Pekerja

Irawan Bayu Aji

Irawan Bayu Aji

Pemerhati Kebijakan Publik

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Irawan Bayu Aji tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi JHT. Sumber: Gemini AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi JHT. Sumber: Gemini AI

Bagi sebagian pekerja, Jaminan Hari Tua atau JHT sering dipandang sederhana, potongan gaji bulanan yang baru terasa manfaatnya ketika pensiun, berhenti bekerja, atau mengalami kondisi tertentu. Padahal, di balik potongan itu, ada mekanisme keuangan yang sangat kuat, yaitu compounding atau pengembangan berulang atas saldo yang terus bertambah.

JHT bukan sekadar tabungan biasa. Dalam skema pekerja penerima upah, iuran JHT berasal dari dua pihak: pekerja sebesar 2% dari upah dan pemberi kerja sebesar 3,7% dari upah. Artinya, setiap bulan ada akumulasi sebesar 5,7% dari upah yang masuk ke saldo JHT pekerja. Manfaat JHT sendiri dibayarkan dalam bentuk uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran pekerja dan perusahaan, ditambah hasil pengembangannya.

Di sinilah nilai tambahan JHT. Nilai manfaat tidak hanya ditentukan oleh berapa besar iuran yang dibayar, tetapi juga oleh berapa lama iuran tersebut mengendap dan berkembang. Semakin panjang masa kepesertaan, semakin besar ruang bagi efek compounding untuk bekerja. Pada tahun-tahun awal, hasil pengembangan mungkin terlihat kecil. Namun setelah 10, 20, bahkan 30 tahun, hasil pengembangan dapat menjadi bagian yang signifikan dari total saldo.

Sebagai ilustrasi sederhana, jika seseorang memiliki saldo awal Rp100 juta dan berkembang 5,51% per tahun, maka dalam 20 tahun saldo tersebut secara matematis dapat menjadi sekitar Rp292 juta, dengan asumsi tingkat pengembangan konstan dan belum memperhitungkan tambahan iuran baru. Sebaliknya, jika berkembang 2,63% per tahun, nilainya sekitar Rp168 juta. Selisih beberapa persen per tahun terlihat kecil, tetapi dalam horizon panjang dampaknya sangat besar.

Perbandingan ini relevan karena BPJS Ketenagakerjaan pada laman resminya menampilkan pengembangan saldo tahun 2025 untuk JHT Konvensional sebesar 5,51% dan JHT Syariah sebesar 6,64%, sementara rata-rata bunga deposito bank pemerintah yang ditampilkan pada laman yang sama sebesar 2,63%. Dengan kata lain, dalam konteks instrumen yang relatif konservatif, pengembangan JHT memiliki posisi yang menarik dibandingkan deposito.

Tabel perbandingan imbal hasil

Deposito tentu tetap memiliki tempat dalam perencanaan keuangan. Ia mudah dipahami, relatif likuid, dan simpanan di bank peserta LPS dijamin sepanjang memenuhi ketentuan, dengan nilai simpanan yang dijamin sampai Rp2 miliar per nasabah per bank. Namun dari sisi imbal hasil, tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan rupiah bank umum periode 1 Juni hingga 30 September 2026 berada di 3,50%. Setelah pajak bunga deposito, hasil bersih yang diterima nasabah bisa lebih rendah dari angka nominal tersebut.

Instrumen aman lain seperti Surat Berharga Negara ritel juga dapat menjadi pembanding. Misalnya, Sukuk Tabungan ST016T2 memiliki imbalan awal 6,05% per tahun, bersifat mengambang dengan batas minimal, dan pembayaran pokok serta imbalannya dijamin negara. Instrumen seperti ini menarik bagi masyarakat yang ingin berinvestasi pada aset yang relatif aman. Namun karakteristiknya berbeda dengan JHT. SBN ritel adalah pilihan investasi sukarela, sedangkan JHT adalah bagian dari sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang melekat pada hubungan kerja dan memiliki tujuan perlindungan hari tua.

Karena itu, membandingkan JHT dengan deposito atau SBN tidak boleh berhenti pada angka imbal hasil semata. JHT memiliki tiga kekuatan sekaligus. Pertama, ada unsur “forced saving” yang membuat pekerja secara disiplin menabung setiap bulan. Kedua, ada kontribusi pemberi kerja yang memperbesar saldo pekerja, sehingga manfaat yang terkumpul tidak hanya berasal dari potongan gaji pekerja sendiri. Ketiga, saldo tersebut dikembangkan dalam jangka panjang sehingga efek compounding dapat bekerja lebih optimal.

Dalam literasi keuangan, masyarakat sering diajak mencari instrumen investasi dengan imbal hasil tinggi. Namun bagi pekerja, pelajaran paling mendasar justru sering terlupakan: kekayaan jangka panjang tidak selalu dibangun dari langkah yang spektakuler, tetapi dari iuran rutin, waktu yang panjang, tata kelola yang prudent, dan hasil pengembangan yang konsisten. JHT berada tepat di ruang itu.

JHT memang bukan instrumen spekulatif. Ia tidak dirancang untuk mengejar return setinggi saham atau aset berisiko tinggi. Justru kekuatannya terletak pada keseimbangan antara keamanan, kesinambungan, dan manfaat jangka panjang. Bagi pekerja, JHT adalah fondasi. Instrumen lain seperti deposito, reksa dana pasar uang, SBN ritel, atau investasi produktif dapat menjadi pelengkap. Tetapi JHT memberikan dasar perlindungan yang tidak boleh diabaikan.

Pada akhirnya, JHT perlu dipahami bukan sebagai potongan gaji, melainkan sebagai bagian dari upah masa depan. Uang yang disisihkan hari ini bukan hilang, melainkan dipindahkan ke masa depan dan diberi kesempatan untuk tumbuh. Semakin panjang seseorang menjadi peserta, semakin besar manfaat yang dapat terbentuk. Itulah esensi compounding dalam JHT, waktu mengubah iuran menjadi perlindungan yang bermakna.