news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

BNN Ungkap Money Changer Lokasi Peputaran Uang Narkoba Rp 39 M

13 Juni 2017 13:09 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti yang diamankan BNN terkait TPPU (Foto: Diah Harni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti yang diamankan BNN terkait TPPU (Foto: Diah Harni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Badan Nasional Narkotika (BNN) megungkap praktek penyalahgunaan usaha money changer yang dijadikan lokasi perputaran uang hasil perdagangan narkoba. Praktik ini terbongkar saat penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan narkoba Freddy Budiman dengan barang bukti senilai Rp 39.606.000.000.
ADVERTISEMENT
Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengungkapkan uang miliaran rupiah itu diamankan dari 4 orang yaitu LLT alias Akiong, Angelina, Cao Jing, dan CSN alias Calvin.
"Di sini ada kasus yang berbeda. Kita ungkap dari jaringan yang sudah kita ungkap. Kita ungkap kegiatan mereka di dalam lapas," ujarnya di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Selasa (13/6).
Kasus pertama, BNN mengungkap TPPU jaringan Candra Halim yang telah divonis hukuman mati pada tahun 2016. Candra merupakan jaringan dari Freddy Budiman. "Dalam kasus ini kami berhasil menangkap CJ (Cao Jing), seorang pengusaha money changer, pada Senin (22/5)," ungkap Buwas.
Menurut Buwas, money changer milik Cao Jing digunakan sebagai sarana penukaran dan pengiriman uang hasil perdagangan narkotika. Money changer itu sebagai kedok untuk bertransaksi dengan bandar narkoba seperti Loe Kok Ming, seorang narapidana di Salemba.
ADVERTISEMENT
Di hari yang sama, Senin (22/5), BNN juga menangkap CSN alias Calvin warga negara Inggris yang berperan sebagai pengelola keuangan. Aset yang disita dari Calvin yaitu 2 unit rumah, 3 unit apartemen dan 2 ruko di Jakarta. Kemudian 2 unit mobil, uang tunai dan uang dalam rekening.
"Total aset yang diamankan dalam kasus ini sebesar Rp 29.970.000," tegas Buwas.
Kelima tersangka kasus TPPU. (Foto: Diah Harni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kelima tersangka kasus TPPU. (Foto: Diah Harni/kumparan)
Selanjutnya, pada kasus kedua BNN meringkus tersangka Akiong pada Senin (3/4) dan Angelina pada Senin (22/5). Mereka berdua adalah jaringan dari Haryanto Candra (HC), anak buah Freddy Budiman yang juga terpidana kasus narkoba yang mendekam di Lapas Cipinang.
ADVERTISEMENT
Buwas mengatakan, Angelina merupakan pengelola keuangan milik Haryanto. Dari hasil penelusuran, penyidik BNN mengamankan uang dalam rekening Akiong, 1 unit rumah di Jawa Timur, dan 1 unit mobil minibus keluaran tahun 2017.
"Total aset yang diamankan dalam kasus ini sebesar Rp. 9.636.000.000," jelas Buwas.
Buwas mengatakan dalam kasus TPPU ini semua tersangka dijerat dengan Pasal 137 Huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, keempat tersangka juga dikenakan pasal 3, 4 dan 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.