Polisi: Ada Empat Jeratan Hukum untuk Pelaku Persekusi

7 Juni 2017 18:59 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kombes. Pol. Drs. Martinus Sitompul, M.Si (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kombes. Pol. Drs. Martinus Sitompul, M.Si (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Polisi menegaskan aksi persekusi merupakan tindakan melawan hukum. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, mengatakan ada 4 proses hukum untuk menjerat pelaku persekusi.
ADVERTISEMENT
"Persekusi sebagaimana dipahami bahwa, persekusi adalah perbuatan melawan hukum, perbuatan melawan hukum ini bisa dipidana bisa dilakukan proses hukum," kata Martinus di Pos Polisi Cikopo, Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (7/6).
Proses hukum yang pertama, apabila​ memasuki rumah atau kantor tanpa seijin oleh pemilik rumah atau kantor yang kemudian tidak diharapkan kehadirannya pelaku bisa dikenakan Pasal 167 ayat 1 KUHP yang ancaman hukumannya satu tahun penjara. Proses hukum kedua, pelaku persekusi yang melakukan tindakan pememaksaan dapat dijerat Pasal 335 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
"Yang ketiga apabila membawa satu orang, dua orang kemudian ke suatu tempat terpisah, yang dalam hal ini yang bersangkutan tidak bisa berbuat apa-apa​. Dalam keadaan yang terpaksa, ia (korban) tidak bisa berhubungan dengan dunia luar, maka ini bisa dikategorikan sebagai sebuah penculikan," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Lalu keempat, jika pelaku persekusi melakukan penganiayaan maka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan hukuman 2 tahun penjara. Apabila penganiayaan itu dilakukan bersama-sama maka jeratan pasal yang dikenakan yakni Pasal 170 KHUP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
"Bagi kami, aparat kepolisian, telah diperintahkan kepada jajaran Polda dan Polres untuk melakukan tindakan tegas apabila ada kegiatan-kegiatan​ persekusi ini dilakukan," tegas Martinus.
Dengan adanya tindakan tegas itu dia berharap dapat mencegah munculnya aksi persekusi lagi. Sementara itu, untuk upaya pencegahan lainnya polisi telah memblokir 39 situs yang memuat daftar target perburuan persekusi.
"Kami take down dan kami minta kepada jajaran polisi daerah untuk melakukan pengawasan terhadap mereka-mereka yang masuk dalam daftar website sebelumnya sehingga kita berupaya untuk melakukan pencegahan diawal sehingga tidak terjadi perburuan terhadap mereka yang masuk di dalam daftar tersebut," kata dia.
ADVERTISEMENT