Kumparan Logo

Apple Investasi Rp 586 Miliar di Indonesia Demi Jualan iPhone

kumparanTECHverified-green

clock
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Logo Apple Inc (Foto: Reuters)
zoom-in-whitePerbesar
Logo Apple Inc (Foto: Reuters)

Indonesia adalah pasar yang sangat menggiurkan bagi vendor ponsel asing. Semua pihak berlomba masuk Indonesia, tetapi mereka harus memenuhi sebuah aturan yang cukup berat, yang pada intinya meminta vendor untuk berinvestasi dan tidak hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar.

Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Inilah peraturan yang membuat vendor ponsel wajib berinvestasi di Indoensia. Siapa saja yang tidak memenuhi aturan ini, tidak bisa menjual ponselnya secara legal di Indonesia. Peraturan ini pula yang membuat Apple absen memasarkan model iPhone 6s, iPhone SE, sampai iPhone 7.

Setelah terakhir kali memasarkan iPhone 6 dan iPhone 6 Plus secara resmi di Indonesia, Apple akhirnya resmi memasarkan iPhone 7 dan iPhone 7 Plus di Indonesia mulai akhir Maret 2017. Apple mendapat restu dari pemerintah setelah mereka menyatakan komitmen investasi untuk memenuhi aturan TKDN ponsel 4G.

Baca juga: iPhone 7 Bisa Dipesan Mulai 24 Maret, Dijual ke Publik 31 Maret

X post embed

Komitmen itu direalisasikan dengan janji Apple membangun pusat penelitian dan pengembangan yang rencananya dibangun di Banten. Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawiryawan, mengatakan Apple akan menggelontorkan dana sebesar 44 juta dolar AS atau sekitar Rp 586 miliar untuk memenuhi regulasi TKDN.

"Investasi Apple sebesar 44 juta dolar AS (Rp 586 miliar) untuk membangun Innovation Center/Industry Software," kata Putu kepada kumparan (kumparan.com).

Putu belum mengungkap pasti di daerah mana pusat riset Apple itu akan dibangun, dia hanya berkata ada di kawasan Banten.

Putu berkata Apple telah menggenggam sertifikat TKDN ponsel 4G untuk iPhone 7 dan iPhone 7 Plus, dan inilah yang membuat Apple melenggang untuk menjual kedua produk tersebut lewat mitra peritel Erajaya Swasembada dan mitra perusahaan telekomunikasi Smartfren.

Apple iPhone 7. (Foto: REUTERS/Regis Duvignau)
zoom-in-whitePerbesar
Apple iPhone 7. (Foto: REUTERS/Regis Duvignau)

Selain model iPhone 7, Putu berkata Apple juga telah mengantungi sertifikat TKDN iPhone 6s dan iPhone 6s Plus. Sangat besar kemungkinan produk tahun 2015 itu bakal dijual tahun ini di Indonesia.

Baca juga: 2017, Menkominfo Wajibkan Vendor Ponsel 4G Penuhi TKDN 30 Persen

Regulasi TKDN untuk ponsel 4G tahun 2017 ini mewajibkan setiap vendor untuk memenuhi kandungan lokal 30 persen. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.

Dari jumlah kandungan lokal 30 persen pada sebuah produk, Kementerian Perindustrian telah merinci pembobotan TKDN itu bisa berbasis aspek manufaktur, aspek pengembangan, aspek aplikasi, dan aspek investasi. Nah, Apple sendiri memilih langkah pada aspek investasi dan pengembangan yang besar kemungkinan fokus pada peranti lunak.