Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Kemkominfo Imbau Warga Tidak Upload Ulang Video Bunuh Diri
17 Maret 2017 21:35 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Masyarakat Indonesia dibuat heboh oleh aksi bunuh diri seorang pria bernama Pahinggar Indrawan (36) di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Aksi ini ia tayangkan secara live di Facebook dan dilakukan pada Jumat pagi (17/3).
Setelah video itu beredar dan disaksikan hingga satu juta kali dalam halaman profil Facebook miliknya, beberapa orang tampak mengunduh video tersebut dan mengunggahnya di platform berbagi video YouTube.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengecam tindakan masyarakat tersebut dan menegaskan pengunggah bisa dikenakan pidana.
"Saya mengimbau bagi siapa saja yg memiliki video tragedi kejadian bunuh diri ini, untuk tidak menyebarkan dan segera men-take down lewat apapun Internet juga social media. Tragedi seperti ini tidak untuk dipertontonkan. Selain melanggar nilai kemanusiaan dan juga melanggar UU ITE," ujar Semuel A. Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, kepada kumparan (kumparan.com).
Pengunggah telah melanggar UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 28 dan 29 yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."
Baca juga: Kemkominfo Perintahkan YouTube Blokir Video Gantung Diri Pahinggar
Saat ini, Kemkominfo sendiri sudah menghubungi Google untuk memblokir video-video serupa yang diunggah di YouTube. Sementara untuk video yang disiarkan Pahinggar di Facebook sendiri sudah dihapus oleh manajemen situs jejaring sosial tersebut pada pukul 20.25 WIB di hari yang sama.
Baca juga: Facebook Hapus Video Gantung Diri Pahinggar
Menambahkan imbauan dari Semuel, Plt Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Noor Iza mengatakan, "Siapa saja yg memiliki atau menyimpan video tragedi bunuh diri dihimbau agar tidak disebarkan dan jangan di-upload ke Internet dan apapun social media dalam bentuk apapun. Hal ini karena suatu tragedi dan mengingkari nilai-nilai kemanusiaan."
Pahinggar merekam video detik-detik dia gantung diri di aplikasi streaming Facebook Live. Dalam video berdurasi 1 jam 45 menit tersebut, korban meninggal pada menit ke-4. Begitu ditemukan tewas, jenazah dibawa ke RS Umum Pusat Fatmawati untuk divisum.
Baca juga: Jenazah Pahinggar Indrawan Terbujur Kaku Ditemukan Anaknya
ADVERTISEMENT