KPPU Usul Tak Usah Ada Kuota dan Balik Nama STNK Taksi Online

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turut memberikan suaranya terkait revisi Permenhub No. 32 Tahun 2016 yang akan menjadi aturan main bagi penyedia jasa transportasi online di Indonesia, termasuk Go-Car, UberX, dan GrabCar. Menurut ketua KPPU Syarkawi Rauf, komisi mendukung langkah pemerintah menetapkan pengaturan yang menjamin kesempatan berusaha bagi pelaku penyedia jasa angkutan taksi, konvensional maupun online, agar dapat bersaing secara sehat. Kendati demikian, masih ada tiga poin di revisi Permenhub 32 yang menurut Syarkawi perlu dikaji kembali oleh pemerintah. Dalam 3 poin keberatan itu, KPPU telah menyiapkan 3 rekomendasi sebagai saran dan pertimbangan untuk pemerintah agar kebijakan yang dikeluarkan bisa mendorong penyelenggaraan industri jasa transportasi sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat. Hal pertama, KPPU menyarankan pemerintah agar tidak mengatur kuota atau jumlah armada baik taksi konvensional maupun online yang beroperasi di suatu daerah. Hal ini disebutnya dapat mengurangi persaingan dan pada akhirnya merugikan konsumen. Masalah kuota ini sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Setiap pelaku usaha akan menyesuaikan jumlah armadanya sesuai kebutuhan konsumen, dengan pengawasan ketat dari pemerintah selaku regulator terkait pemegang lisensi jasa angkutan taksi. Pemerintah di sini juga harus bertindak tegas dengan memberikan sanksi berupa pencabutan izin operasi alias mengeluarkan pelaku usaha dari pasar apabila melanggar regulasi. Ini akan menjaga kinerja operator taksi konvensional dan berbasis aplikasi online untuk memenuhi standar pelayanan minimal. Baca juga: 11 Poin Penting Revisi Peraturan untuk Uber, Grab, Go-Car

Kedua, KPPU menyarankan pemerintah untuk menghapus kebijakan surat tanda nomor kendaraan (STNK) taksi online yang diharuskan atas nama badan hukum. Pengalihan STNK dianggapnya tidak sejalan dengan prinsip gotong royong yang selama ini dibangun dan dianut oleh ekonomi Indonesia, serta tidak sejalan dengan UU Koperasi. Pemerintah sebaiknya mengembangkan regulasi yang dapat mengakomodasi sistem taksi online dengan badan hukum koperasi yang asetnya dimiliki oleh anggota. Jadi tanpa pengalihan STNK masih dapat memenuhi seluruh kewajiban sebagai perusahaan jasa angkutan taksi dalam naungan badan hukum koperasi. Pola pengaturan STNK seperti ini bisa memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin berusaha dalam industri taksi online. Tinggal pengawasannya yang harus dilakukan dengan ketat sehingga sesuai dengan regulasi yang pro persaingan usaha sehat. "Pemerintah seharusnya melihat sebuah peluang untuk mengembangkan sharing economy yang luar biasa besar dari taksi online ini, dengan mengubah tatanan di mana pelaku perseorangan bisa masuk ke dalam industri," terang Syarkawi, dalam siaran pers, Selasa (28/3). Terakhir, KPPU juga meminta pemerintah menghapus kebijakan penetapan batas bawah tarif yang selama ini diberlakukan untuk taksi konvensional. KPPU menganggap tarif batas bawah berdampak pada inefisiensi, menghambat inovasi, dan bisa menjadi sumber inflasi di industri jasa angkutan taksi secara keseluruhan. Sebagai gantinya, wasit persaingan usaha ini menyarankan agar pemerintah mengatur penetapan batas atas tarif saja. "Regulasi batas atas dapat menjadi pelindung konsumen dari proses eksploitasi pelaku taksi yang strukturnya bersifat oligopoli," jelas Syarkawi. Baca juga: Permenhub Taksi Online Berlaku 1 April, Masa Transisi 3 Bulan
