Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Permenhub Taksi Online Berlaku 1 April, Masa Transisi 3 Bulan
24 Maret 2017 11:52 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang mengatur taksi online tetap diberlakukan pada 1 April. Namun pemerintah memberikan toleransi tiga bulan sebagai masa transisi bagi pelaku usaha angkutan sewa online dan taksi reguler untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT
"Pemberlakuannya tetap 1 April 2017, tapi kami beri toleransi transisi kira-kira tiga bulan terhadap poin-poin revisi untuk diberlakukan," kata Menhub Budi seperti dilansir Antara, Jumat (24/3).
Masa transisi itu untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek yang mulai berlaku 1 April 2017.
Dalam waktu tiga bulan tersebut Menhub memastikan tidak akan ada penindakan hukum terhadap pelanggaran dari aturan ini baik oleh pihak Kepolisian maupun Dinas Perhubungan.
ADVERTISEMENT
Setelah 3 Bulan Ada Sanksi
Namun setelah tiga bulan masa transisi Menhub menjelaskan akan ada sanksi khususnya bagi pengemudi angkutan online maupun provider yang tidak memenuhi aturan. Seperti pembekuan ID pengemudi atau pemblokiran aplikasi.
"Kalau nanti melanggar bisa ditangguhkan, kita lagi minta suatu cara tertentu untuk menangguhkan anggota-anggota apabila mereka tidak memenuhi syarat-syarat tersebut," kata Menhub.
Menhub menjelaskan bahwa dengan pemberlakuan aturan ini maka akan melindungi seluruh pihak baik pengemudi maupun kepentingan masyarakat luas.
"Contohnya soal penetapan kuota (angkutan) itu justru melindungi pengemudi, begitu juga dengan tarif batas atas-bawah, sebenarnya secara prinsip PM 32 itu mengatur tentang kesetaraan, keadilan, kesamaan berusaha," katanya.
ADVERTISEMENT
Berikut ini perbandingan tarif taksi konvensional vs taksi online saat ini: