Wakaf Saham Meningkat, Apa Penyebabnya?

Johan Putra Morow
mahasiswa ekonomi syariah fakultas ekonomi dan bisnis UIN Syariah Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
25 November 2021 13:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Johan Putra Morow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber: pexel
zoom-in-whitePerbesar
sumber: pexel

Besarnya Potensi Wakaf Saham di Indonesia

ADVERTISEMENT
Jika membahas terkait potensi wakaf saham di Indonesia, maka akan selalu ada harapan besar terhadap potensi penghimpunan dana sosial kemasyarakatan Islam. Hal tersebut tentu tidak terlepas dari komposisi penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam mencapai 87,18 persen (Badan Pusat Statistik, 2010). Minat penduduk Indonesia dalam berwakaf terhadap benda bergerak pun cukup tinggi. Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat aset wakaf uang di Indonesia per Desember 2017 mencapai 400 miliar rupiah. Pada gelaran Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2018 baru-baru ini pun berhasil dihimpun wakaf tunai sejumlah Rp 13,5 miliar (Atabik Lutfi dalam Republika, 2019).
ADVERTISEMENT
Hogan mengatakan, potensi wakaf saham pun sangat besar seiring dengan meningkatnya jumlah investor saham syariah secara signifikan setiap tahunnya. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan Syariah Online Trading System (SOTS) diluncurkan tahun 2011, sejak saat itu hingga tahun 2018 jumlah investor saham syariah terus mengalami peningkatan. Pada 2017 angka investor mengalami peningkatan besar menjadi 23.207 investor dan pada 2018 meningkat hampir dua kali lipat menjadi 44.536 investor
Basis daerah investor saham syariah terbesar di Indonesia saat ini adalah Jawa Timur dengan 22% dari total investor syariah. Peringkat kedua adalah Jawa Barat dengan 21%, DKI Jakarta dengan 20,6%, Sumatera Barat dengan 19% dan Jambi dengan 17%. Sedangkan untuk persebaran dalam wilayah besar yaitu Jawa dengan total 60% dari seluruh investor saham syariah.
ADVERTISEMENT
Emiten saham syariah pun terus mengalami peningkatan. Data Otoritas Jasa Keuangan (2019) menyebutkan pada periode pertama 2017 total daftar saham syariah adalah 368 dan bertambah menjadi 407 pada periode pertama 2018. Pada akhir periode 2018 ditutup dengan 416 emiten yang terdaftar dalam saham syariah.
Hogan membuat sebuah asumsi ilustrasi memperkirakan potensi wakaf saham syariah perusahaan terbuka. Asumsi 50% dari total investor saham syariah yang melakukan transaksi di bursa kemudian mendapatkan margin keuntungan atau sekitar 3500 investor dalam satu bulan. Jika ditentukan nominal wakaf yang diberikan setiap investor adalah Rp 100.000 setiap bulan, maka hasil kalkulasi terhitung akan terkumpul dana wakaf sebesar Rp 350 juta dalam satu bulan.
Untuk masa yang akan datang, demi terselenggaranya dan eksisnya wakaf saham di Indonesia, maka terdapat empat tantangan yang harus kita hadapi yaitu;
ADVERTISEMENT
Pertama, seluruh elemen yang ada di Indonesia seperti pemerintah, institusi maupun stakeholder, tak terkecuali lembaga amil zakat harus terus berupaya untuk memaksimalkan investor saham syariah di Indonesia. Hal Ini penting dikarenakan dengan semakin banyaknya jumlah investor saham maka potensi wakaf saham Syariah pun juga turut meningkat. Pemberian sosialisasi kepada penduduk merupakan sesuatu yang krusial, agar penduduk paham mengenai legalitas syar’i wakaf saham, sehingga dapat menarik minat penduduk untuk berwakaf saham.
Tantangan selanjutnya ialah, kita harus mengajak lebih banyak lembaga pengelola investasi agar dapat lebih terlibat dalam program wakaf saham dan mengeluarkan banyak saham-saham syariah. Kendala yang kita hadapi saat ini adalah masih banyaknya anggota bursa yang yang belum menerapkan Syariah Online Trading System (SOTS).
ADVERTISEMENT
Tantangan yang terakhir ialah terkait regulasi yang ada di pasar modal yang berkaitan dan mendukung mekanisme adanya wakaf saham. Contohnya, tentang pemindahan kepemilikan saham yang diwakafkan.
Tidak hanya tantangan, kendala yang dihadapi adalah karena wakaf saham merupakan sesuatu yang bersifat kontemporer, maka ebagian besar penduduk masih beranggapan bahwasanya berwakaf adalah dengan aset tetap saja. Hal tersebut menjadikan penduduk ambigu dalam halal haramnya wakaf saham. Walaupun Majelis Ulama Indonesia sudah memperbolehkan dan telah diatur dalam undang-undang, namun masih terdapat selisih pendapat mengingat wakaf saham merupakan perkara ijtihad. Dapat kita simpulkan bahwasanya wakaf saham itu diperbolehkan selama memiliki underlying asset yang halal.