news-card-video
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Sosialisasi Minim, Warga Bingung dengan Aturan Baru LPG 3 Kg

JOKO KHRISTIANTO
Saya ASN satpol pp yang sedang belajar menjadi seorang penulis Artikel
5 Februari 2025 10:28 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JOKO KHRISTIANTO tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kebingungan warga dengan aturan baru LPG 3 Kg  (Sumber : canva)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kebingungan warga dengan aturan baru LPG 3 Kg (Sumber : canva)
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan aturan baru mengenai pembelian LPG 3 kg bersubsidi telah menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran ini mencakup kewajiban pendaftaran menggunakan KTP dan larangan penjualan di warung pengecer tanpa izin resmi. Namun, minimnya sosialisasi membuat banyak warga kesulitan memahami dan mengikuti aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
Latar Belakang Kebijakan
• Transformasi Subsidi Energi: Pemerintah Indonesia, melalui amanat Presiden Joko Widodo, berupaya melakukan transformasi subsidi LPG 3 kg dari sistem berbasis komoditas menjadi berbasis orang atau penerima manfaat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi yang diberikan tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama rumah tangga miskin dan usaha mikro.
• Tingginya Beban Subsidi: Subsidi LPG 3 kg merupakan salah satu komponen terbesar dalam anggaran subsidi energi nasional, mencapai Rp117,85 triliun pada tahun 2023. Dengan besarnya anggaran tersebut, pemerintah berkomitmen untuk mengelola subsidi ini agar lebih efisien dan efektif dalam menjangkau masyarakat yang berhak.
• Kebijakan Konversi Energi: Sejak tahun 2006, pemerintah telah mengimplementasikan program konversi dari minyak tanah ke LPG 3 kg untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil yang lebih polutif. Program ini ditujukan untuk meningkatkan akses energi bersih bagi masyarakat, terutama bagi kelompok ekonomi menengah ke bawah.
ADVERTISEMENT
• Masalah Distribusi dan Penyalahgunaan: Sebelum adanya aturan baru, distribusi LPG 3 kg masih dilakukan secara terbuka, sehingga banyak golongan masyarakat, termasuk yang mampu, juga menikmati subsidi ini. Hal ini menciptakan ketimpangan dan penyalahgunaan dalam penyaluran LPG bersubsidi, seperti pengoplosan gas. Kebijakan baru diharapkan dapat mengatasi masalah ini dengan menetapkan syarat pendaftaran bagi konsumen.
• Regulasi dan Penegakan Hukum: Pemberlakuan aturan baru juga didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg. Dengan adanya regulasi yang jelas, pemerintah berharap dapat meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran LPG dan mencegah praktik-praktik ilegal.
Aturan Baru LPG 3 Kg
Kebijakan ini diambil berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang membutuhkan. Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg hanya diperbolehkan bagi konsumen yang telah terdaftar menggunakan KTP. Hal ini bertujuan untuk memastikan subsidi hanya dinikmati oleh rumah tangga dan usaha mikro yang menjadi sasaran utamaUntuk dapat membeli LPG ini, Selain itu, sejak 1 Februari 2025, LPG 3 kg tidak lagi dijual di warung pengecer kecuali mereka mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi melalui sistem OSS (Online Single Submission).
ADVERTISEMENT
Kurangnya Sosialisasi
Sosialisasi mengenai kebijakan baru ini tampaknya belum maksimal. Meskipun pemerintah telah menetapkan aturan ini sejak awal 2024, Banyak warga yang tidak mendapatkan informasi yang cukup tentang cara pendaftaran dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Hal ini menyebabkan kebingungan, terutama bagi masyarakat di daerah terpencil yang mungkin tidak memiliki akses informasi yang memadai. Menurut Direktur Jenderal Migas, Tutuka Ariadji, “pemerintah telah berupaya melakukan sosialisasi, namun masih banyak masyarakat yang belum terdaftar.”
Dampak Kebingungan
Kebingungan ini berdampak pada beberapa aspek:
• Aksesibilitas: Warga yang tidak terdaftar tidak dapat membeli LPG 3 kg, yang merupakan sumber energi penting untuk memasak di rumah tangga.
• Ketidakpastian: Masyarakat merasa khawatir tentang kelangsungan pasokan LPG mereka, terutama bagi keluarga kurang mampu yang sangat bergantung pada subsidi ini.
ADVERTISEMENT
• Keterlambatan Pendaftaran: Dengan banyaknya warga yang belum mendaftar, ada risiko bahwa mereka akan kesulitan mendapatkan LPG saat kebutuhan mendesak muncul.
• Kebingungan Masyarakat: Banyak warga belum mengetahui bahwa pembelian LPG kini memerlukan KTP atau bahwa warung pengecer harus memiliki izin resmi untuk menjualnya.
• Kelangkaan LPG: Larangan penjualan di pengecer tanpa izin menyebabkan distribusi LPG lebih terbatas, sehingga beberapa daerah mengalami kelangkaan.
• Kesulitan Akses: Warga yang belum terdaftar tidak dapat membeli LPG bersubsidi, sehingga mereka terpaksa membeli gas non-subsidi dengan harga lebih tinggi.
Tindakan Pemerintah ke Depan
Pemerintah berupaya memperbaiki sistem distribusi agar lebih transparan dan tepat sasaran. Pangkalan resmi didorong untuk membantu proses pendaftaran konsumen, sementara pengecer kecil dapat mendaftar sebagai pangkalan melalui OSS. Selain itu, pemerintah menjamin data pribadi konsumen akan dilindungi sesuai peraturan perlindungan data. Pemerintah perlu meningkatkan upaya sosialisasi untuk menjelaskan prosedur pendaftaran dan manfaat dari kebijakan ini. Beberapa langkah yang dapat diambil meliputi:
ADVERTISEMENT
• Penyuluhan Langsung: Mengadakan pertemuan atau penyuluhan di tingkat desa untuk memberikan informasi langsung kepada masyarakat.
• Media Sosial dan Kampanye Informasi: Memanfaatkan platform digital untuk menyebarkan informasi secara luas.
• Kerja Sama dengan Pangkalan LPG: Mendorong pangkalan LPG untuk membantu dalam proses pendaftaran dan memberikan informasi kepada konsumen.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami kebijakan baru ini dan dapat mengakses LPG 3 kg dengan lebih mudah dan tepat sasaran.
Kesimpulan
Kebijakan baru ini merupakan langkah penting untuk memastikan subsidi LPG tepat sasaran. Namun, kurangnya sosialisasi menjadi tantangan besar dalam implementasinya. Pemerintah perlu meningkatkan upaya edukasi kepada masyarakat agar kebijakan ini dapat berjalan efektif tanpa merugikan warga yang berhak menerima subsidi.
ADVERTISEMENT