69 Orang Jadi Tersangka Kasus Tempat Judi Berkedok Permainan Arcade di Jakarta

Polda Metro Jaya menggerebek dua tempat perjudian berkedok permainan arcade di Penjaringan, Jakarta Utara; dan Kalideres, Jakarta Barat. Dari penggerebekan itu, polisi menetapkan 69 tersangka.
Kapolda Metro Jaya, Komjen Asep Edi Suheri, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 69 tersangka yang terdiri dari tiga orang pemilik tempat ataupun penyelenggara, selanjutnya 19 orang yang merupakan karyawan, serta 47 orang adalah sebagai pemain," ujar Asep dalam jumpa pers, Jumat (26/6).
Asep menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp 1,31 miliar, emas seberat 21,90 gram, tiga brankas, voucher permainan, serta 139 unit mesin perjudian.
Raup Untung Rp 2,1 M per Bulan
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan praktik perjudian yang berkamuflase sebagai arena permainan.
Ia menjelaskan, modus dari praktik ini terbilang cukup rapi. Para pemain terlebih dahulu menyetorkan uang secara tunai maupun transfer kepada kasir untuk dikonversi menjadi voucher sebelum memainkan mesin perjudian.
"Kami informasikan tata cara atau modus operandi perjudian yang diselenggarakan oleh Disney Timezone dan Sky Timezone berupa permainan pertama, pemain datang ke lokasi kemudian melakukan deposit uang secara tunai maupun transfer kepada kasir guna mengonversi uang tersebut menjadi voucher," ujar Iman.
Voucher itu kemudian digunakan untuk bermain di berbagai mesin judi yang tersedia.
“Beberapa jenis perjudian yang ada berupa mesin Kartu Paman, mesin Royal Game, mesin Slot Game, mesin Roulette, mesin Tembak Ikan, mesin Tembak Burung, mesin Naga Putar,” ungkap Iman.
Iman melanjutkan, apabila pemain kalah, poin akan hangus, sedangkan jika menang poin akan ditukar kembali menjadi voucher.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan hingga saat ini, omzet dari usaha perjudian tersebut mencapai Rp 2,1 miliar per bulan," katanya.
Iman mengungkapkan, praktik perjudian tersebut dipromosikan secara tertutup melalui jaringan komunitas.
"Untuk perjudian dengan modus Timezone ini penyebarannya melalui metode penyebaran komunitas. Jadi, dari mulut ke mulut menyampaikan dari satu komunitas ke komunitas yang lain mengajak rekan-rekannya untuk mendatangi lokasi tersebut. Jadi disampaikan dari orang ke orang," ujarnya.
Iman menambahkan, Polisi saat ini juga masih mendalami asal-usul mesin perjudian yang digunakan di kedua lokasi tersebut.
Atas perbuatannya, para pemilik dan karyawan dijerat Pasal 426 KUHP tentang tindak pidana perjudian serta Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
