Capaian Kejagung: Pulihkan Rp 131 Triliun Kerugian Negara Sejak 2020

Kejaksaan Agung sudah memulihkan hingga Rp 131 triliun kerugian negara. Jumlah ini merupakan akumulasi dari sejumlah kasus tindak pidana khusus yang telah dibongkar sejak 2020 lalu hingga saat ini.
"Jumlah penyelamatan kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2026, dari jumlah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yaitu sebesar Rp 131.527.786.065.164,89," kata Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dalam jumpa pers di Kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (24/6).
Febrie merinci, nilai-nilai pemulihan kerugian negara ini fluktuatif setiap tahunnya. Dalam 6 tahun terakhir, pemulihan paling besar terjadi di 2026, yang saat ini telah mencapai Rp 40,5 triliun.
Dia menambahkan, dalam beberapa tahun terakhir, Kejagung memang menangani beberapa kasus korupsi besar. Mulai dari korupsi tata niaga timah, tata kelola minyak mentah, pengelolaan dana Asabri, Jiwasraya, ekspor CPO, hingga pengadaan BTS 4G.
Fokus Penanganan Korupsi
Febrie menjelaskan, pemberantasan korupsi yang saat ini dilakukan pihaknya akan lebih berfokus pada hajat hidup orang banyak, yakni di sektor pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
"Korupsi pada sektor tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman langsung terhadap hak dasar masyarakat, ketahanan ekonomi, dan keberlanjutan pembangunan nasional," ungkap dia.
"Paradigma penegakan hukum juga telah bergeser dari yang semula dominan fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara, sekarang telah berubah juga dengan memperhitungkan bagaimana pemulihan kerugian perekonomian negara secara menyeluruh," lanjutnya.
Tantangan Pemulihan Kerugian Negara
Febrie menyebut, dalam proses pemulihan kerugian negara ini tidaklah mudah. Sebab, seringkali aset hasil korupsi sudah berubah bentuk.
"Dalam banyak perkara, aset hasil tindak pidana tidak lagi berada dalam bentuk awal, melainkan telah disamarkan, dialihkan, ditempatkan atas nama pihak lain, bahkan dibawa ke luar negeri. Sehingga memerlukan pendekatan-pendekatan hukum yang lebih komprehensif melalui instrumen tindak pidana pencucian uang, asset tracing, asset recovery, serta kerja sama lintas yurisdiksi," paparnya.
Selain itu, aturan yang ada saat ini pada Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor membatasi pembayaran uang pengganti hanya berpatok pada harta benda yang diperoleh dari tindak pidana.
"Dengan konstruksi demikian, pemulihan aset belum sepenuhnya menjangkau seluruh dampak kerugian yang ditimbulkan, terutama ketika kerugian negara atau perekonomian negara jauh melampaui keuntungan yang secara langsung diperoleh pelaku," ucapnya.
