Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 5 M, Ibam Eks Konsultan Nadiem Ngaku Tak Mampu

Hukuman mantan konsultan pada Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, diperberat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terkait kasus dugaan korupsi Chromebook.
Hakim menjatuhkan hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," ujar ketua majelis hakim, Catur Irianto, membacakan amar putusan dalam persidangan, Senin (30/8).
Tak hanya itu, hakim juga menghukum Ibam untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta milik Terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun,” ujar hakim.
Adapun vonis yang dijatuhkan ini lebih berat dari putusan pada pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan.
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangannya, hakim menilai dalam penjatuhan hukuman pada perkara korupsi tak boleh hanya fokus pada pidana badan. Pemulihan keuangan negara menjadi yang utama untuk dilakukan.
“Sistem pemidanaan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak hanya bertujuan menjatuhkan pidana badan pada pelaku tetapi juga bertujuan mengembalikan kerugian negara yang timbul," ujar hakim.
Selain itu, berdasar Pasal 18 UU Tipikor, penerapan hukuman uang pengganti tidak semata-mata diukur dari apakah seseorang menikmati hasil korupsinya.
“Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti tidak dapat dipahami secara sempit hanya sebagai konsekuensi apabila pelaku secara pribadi menikmati hasil tindak pidana, penilaian mengenai uang pengganti harus memperhatikan keseluruhan rangkaian tindak pidana yang telah terbukti serta kontribusi nyata masing-masing pelaku," jelas hakim.
"Penjatuhan uang pengganti harus dinilai berdasarkan hubungan antara perbuatan terdakwa, manfaat ekonomi yang timbul dari tindak pidana, serta bagian pertanggungjawaban yang secara yuridis dapat dibebankan kepada masing-masing pelaku," tambah hakim.
Kata Ibam
Usai mendengar putusan tersebut, Ibam merasa kecewa, terutama terkait hukuman uang pengganti. Pasalnya, ia menilai hukuman uang pengganti hanya bisa dibebankan kepada seseorang yang menerima keuntungan dari sebuah perkara korupsi.
“Dan juga hal-hal yang secara hukum membuat saya bertanya-tanya. Contohnya untuk uang pengganti yang biasanya adalah dari keuntungan yang diterima sebuah tindak pidana, tiba-tiba muncul out of nowhere saya dikenakan uang pengganti Rp 5 miliar yang tidak jelas asal-usulnya dari mana gitu,” kata Ibam kepada wartawan.
Selain itu, Ibam mengaku tak mampu untuk membayar uang pengganti tersebut.
“Jujur, saya enggak bisa bayar itu. Jujur ini sudah setahun lebih saya dan Riri (istrinya) enggak ada penghasilan. Kita sudah bakar semua tabungan untuk bertahan hidup, biaya hukum, biaya medis. Jujur dan silakan dibongkar kalau enggak percaya. Kami cuma punya belasan juta rupiah di bank, bulan depan sudah habis,” ungkap Ibam.
Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah
