dr Tifa Minta Dakwaan Baru Terkait Kasus Ijazah Jokowi Dibatalkan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 6 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Dokter Tifa, menunjukkan nota perlawanan usai sidang diskors di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (17/9/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Dokter Tifa, menunjukkan nota perlawanan usai sidang diskors di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (17/9/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa kembali menjalani sidang terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9). Sidang beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan ulang yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Eksepsi tersebut dibacakan oleh tim kuasa hukum dr Tifa. Dalam perlawanan keduanya, tim kuasa hukum kembali meminta majelis hakim menyatakan dakwaan baru dengan nomor PDM-171/M.1.14/Eoh.2/07/2026 dibatalkan demi hukum.

Sebelumnya, majelis hakim pada Juli 2026 telah menyatakan dakwaan jaksa sebelumnya batal demi hukum. Jaksa kemudian mengajukan dakwaan ulang beberapa hari setelah putusan tersebut.

Tim kuasa hukum dr Tifa terlebih dahulu berpendapat, jika jaksa ingin memperbaiki dakwaan yang dibatalkan, harus ada kesempatan yang diberikan oleh hakim terlebih dahulu. Namun, mereka menilai kesempatan tersebut tidak pernah diberikan dalam putusan sela sebelumnya.

"Bahwa setelah PDM-133 dinyatakan batal demi hukum, tidak pernah ada penetapan atau pernyataan hakim yang memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk memperbaiki dan mengajukan kembali surat dakwaan. Amar putusan sela pada tanggal 23 Juli 2026 hanya mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum. Pengembalian berkas tidak sama dengan pemberian kesempatan satu kali menurut Pasal 75 ayat (4) KUHAP," kata kuasa hukum dr Tifa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9).

Kemudian, terkait dakwaan, tim kuasa hukum menilai dakwaan ulang masih memiliki sejumlah ketidakcermatan. Salah satunya terkait uraian perbuatan dr Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum menyoroti adanya sejumlah bukti di media sosial yang disebut dalam dakwaan, termasuk unggahan yang dibuat dr Tifa dan unggahan pihak lainnya. Menurut mereka, dakwaan mencantumkan 28 materi, tetapi hanya lima yang disebut sebagai unggahan dr Tifa, sedangkan 23 lainnya merupakan unggahan pihak lain.

"Penuntut Umum mencampurkan 5 unggahan terdakwa dengan 23 unggahan pihak lain ke dalam uraian mengenai 28 materi, sedangkan pada bagian lain hanya diuraikan 5 unggahan,” jelas kuasa hukum.

Sidang Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa agenda pembacaan eksepsi terkait perkara pencemaran nama baik Jokowi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Tim kuasa hukum menilai jaksa tidak menjelaskan dengan jelas hubungan dr Tifa dengan unggahan pihak lain tersebut, termasuk ketika terdapat unggahan yang berasal dari akun lain.

"Sementara beberapa perbuatan yang berbeda digabungkan sebagai perbuatan berlanjut tanpa dijelaskan hubungan antara satu perbuatan dan perbuatan lainnya," lanjut kuasa hukum.

Mereka juga mempersoalkan dakwaan pencemaran nama baik terkait pembahasan mengenai ijazah Jokowi di medsos. Menurut kuasa hukum, apa yang dilakukan dr Tifa di medsos merupakan tindakan analisis terhadap informasi yang telah beredar di ruang publik.

Kuasa hukum menilai jaksa tidak menjelaskan bahwa dokumen yang dianalisis dr Tifa sebelumnya sudah diunggah ke medsos X oleh seorang bernama Dian Sandi pada 1 April dan dapat dilihat secara terbuka oleh publik.

“Tindakan terdakwa yang mengkaji spesimen unggahan Dian Sandi tersebut murni merupakan kegiatan uji analisis demi kepentingan umum atau public interest,” ujar kuasa hukum.

Tim kuasa hukum kemudian mempersoalkan penggunaan Pasal 35 dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE dalam dakwaan.

Mereka menilai jaksa tidak menguraikan secara spesifik data elektronik apa yang disebut telah dimanipulasi, diubah, atau dipindahkan.

"Dalam dakwaan kedua dan ketiga tidak dijelaskan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang menjadi objek tindak pidana: siapa pemiliknya, bagian mana yang diubah atau dimanipulasi, siapa yang melakukan perubahan, serta data apa yang dihasilkan dari perbuatan tersebut," terang kuasa hukum.

Juga, tim kuasa hukum mempertanyakan hasil pemeriksaan laboratorium soal lembar ijazah Jokowi bernomor 1120 yang digunakan dalam perkara. Mereka menilai terdapat hasil laboratorium yang tidak dijelaskan secara jelas keterangannya dalam dakwaan.

"PDM-171 tetap menggunakan kesimpulan dari kedua pemeriksaan laboratorium tersebut sebagai bagian dari uraian dakwaan, tanpa pernah menjelaskan siapa pemeriksanya, barang atau data apa yang diperiksa, dan hubungan hukum antara objek pemeriksa dengan barang-barang yang nyata-nyata tercantum dalam daftar barang bukti," kata kuasa hukum.

Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa dalam sidang agenda pembacaan eksepsi terkait perkara pencemaran nama baik Jokowi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Terkait ijazah tersebut, mereka juga menilai jaksa tidak menjelaskan secara jelas status dokumen tersebut, apakah merupakan ijazah asli, salinan yang telah dilegalisasi, salinan biasa, atau hasil cetak dari dokumen elektronik.

Menurut mereka, ketidakjelasan itu berpengaruh terhadap pemenuhan unsur perkara yang didakwakan kepada dr Tifa.

"Persoalannya pada tahap ini bukan benar atau tidaknya kesimpulan laboratoris maupun ijazah tersebut, melainkan ketidakjelasan mengenai dokumen dan objek yang dijadikan dasar uraian dakwaan," kata kuasa hukum.

Keberatan lainnya berkaitan dengan tempus dan locus delicti atau waktu serta tempat terjadinya perbuatan yang didakwakan.

Mereka menilai jaksa tidak cermat dalam menentukan waktu dan tempat kejadian perkara yang dimaksud, seperti tanggal unggahan oleh terdakwa hingga tanggal penyebaran oleh media.

"Bahwa tempus delicti juga tidak diuraikan pada setiap perbuatan. Tanggal unggahan terdakwa, tanggal gelar wicara, tanggal pengunggahan oleh media, dan rentang penyebaran tidak dipisahkan dalam dakwaan kedua dan ketiga," jelas kuasa hukum.

Atas berbagai keberatan tersebut, tim hukum dr Tifa meminta majelis hakim menyatakan dakwaan ulang batal demi hukum.

“Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-171/M.1.14/Eoh.2/07/2026 tanggal 27 Agustus 2026 batal demi hukum,” jelas kuasa hukum dalam petitum permohonannya.

Berikut petitum permohonan lengkap dr Tifa:

Primair:

Dalam putusan sela

1. Menerima nota perlawanan kedua terdakwa untuk seluruhnya;

2. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDM-171/M.1.14/Eoh.2/07/2026 tanggal 27 Agustus 2026 tidak diajukan berdasarkan kesempatan yang diberikan oleh hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) KUHAP;

3. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDM-171/M.1.14/Eoh.2/07/2026 tanggal 27 Agustus 2026 tidak dapat diterima;

4. Menyatakan perkara pidana nomor 354/Pid.B/2026/PN Jkt.Tim tidak diperiksa lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (2) KUHAP;

5. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Subsidair:

Apabila majelis hakim menilai PDM-171 sebagai perbaikan yang sah menurut Pasal 75 ayat (4) KUHAP:

1. Menerima alasan perlawanan terdakwa mengenai ketidakcermatan, ketidakjelasan, dan ketidaklengkapan surat dakwaan;

2. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDM-171/M.1.14/Eoh.2/07/2026 tanggal 27 Agustus 2026 tidak memenuhi syarat cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP;

3. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDM-171/M.1.14/Eoh.2/07/2026 tanggal 27 Agustus 2026 batal demi hukum berdasarkan Pasal 75 ayat (3) KUHAP;

4. Menyatakan perkara pidana nomor 354/Pid.B/2026/PN Jkt.Tim tidak diperiksa lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (2) KUHAP;

5. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Lebih subsidair: Atau, apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Dakwaan Diulang

Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa dalam jumpa pers sebelum menjalani sidang agenda pembacaan eksepsi terkait perkara pencemaran nama baik Jokowi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Pada awal Juli 2026, Tifa menjalani sidang di PN Jaktim terkait kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dia didakwa dengan pasal fitnah sebagaimana KUHP lama dan KUHP baru serta UU ITE atas perbuatannya tersebut.

Namun, hakim kemudian membatalkan dakwaan tersebut. Hakim menilai pencampuran dua rezim hukum berbeda itu membuat ketidakpastian hukum.

Sidang pun tidak berlanjut ke tahap pembuktian. Hakim memerintahkan dakwaan dikembalikan ke penuntut umum.

Dalam dakwaan baru, dr Tifa didakwa atas perbuatan fitnah, pencemaran nama baik, hingga UU ITE.

“Dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, jika dilakukan dengan sarana teknologi informasi,” ucap jaksa penuntut umum membacakan dakwaan pertama.