Eks Jampidsus Febrie Bakal Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Pengacara: Kami Hormati

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah penyidikan perkara dugaan korupsi Asabri rampung.
Pengacara Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya akan menjalani proses Tahap II pada Jumat (18/9) pagi.
"Kami tim Advokat Febrie Adriansyah telah menerima undangan menghadiri penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, 18 September 2026. Jadwal kegiatan tertulis pukul 09.00 WIB di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Febri dalam keterangannya, Kamis (17/9).
Febri menyatakan, kliennya menghormati tahapan proses hukum yang sedang berjalan.
"Pak Febrie tentu akan didampingi Advokat dalam kegiatan Tahap II tersebut. Demi kepastian hukum, kami menghormati langkah pelimpahan tersebut," ujarnya.
Dengan pelimpahan ini, artinya Febrie akan segera diadili. Febri menyebut, dalam persidangan akan diuji seluruh konstruksi perkaranya.
"Pada tahap berikutnya kita akan sama-sama menguji konstruksi hukum dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan pada saat penyidikan perkara ini," ucap dia.
"Sesuai dengan asas dalam hukum pidana, in criminalibus probationes debent esse luce clariores, maka bukti harus lebih terang dari cahaya. Sehingga bukti-bukti harus jelas dan terang, tidak meragukan, tidak bersifat asumsi apalagi spekulasi, bukan bukti yang bersifat 'othak-athik gathuk' atau 'cocoklogi' dan diuji dengan prinsip beyond reasonable doubt. Inilah yang akan sama-sama diperiksa nanti di persidangan," pungkasnya.
