Eks Kasubdit di Kemenag Akui Terima USD 10 Ribu dari Bos Maktour

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan terdakwa lainnya agenda pemeriksaan saksi terkait korupsi kuota haji tambahan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan terdakwa lainnya agenda pemeriksaan saksi terkait korupsi kuota haji tambahan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Kemenag, Rizki Fisa Abadi, mengaku menerima uang sebanyak USD 10.000 dari Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham.

Pengakuan tersebut ia sampaikan saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9).

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang itu, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks Staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan Ketua Umum Kesthuri (Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia), Asrul Aziz Taba.

Tak hanya dari Ismail Adham, Rizky mengaku turut menerima uang dengan nominal yang sama dari eks Bendahara Amphuri, Tauhid Hamdi. Kedua setoran itu diterimanya menjelang masa operasional haji 2023.

Pengakuan tersebut terungkap lewat tanya jawab dengan jaksa penuntut umum KPK di hadapan majelis hakim.

“Salah satu namanya adalah, saya sebut, Tauhid Hamdi?” tanya jaksa.

“Ada,” jawab Rizky.

“Berapa nilainya?” lanjut jaksa.

“10.000, Pak,” jawab Rizky.

“10.000 US Dolar?” jaksa memastikan.

“Iya,” ucap Rizky.

“Selain itu, apakah ada lagi?” cecar jaksa.

“Pak Ismail,” ungkap Rizky.

“Pak Ismail Adam?” sambung jaksa.

“Iya. 10.000, Pak,” aku Rizky.

Jaksa juga sempat memperlihatkan barang bukti elektronik berupa lembar kerja Excel hasil ekstraksi ponsel staf Kemenag, Ridwan Kurniawan, yang memuat rekapitulasi ratusan nama Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), kuota reguler 17.680 jemaah, serta alokasi kuota tambahan 640 orang yang diusulkan berangkat tanpa masa antrean.

Saat ditanya soal kaitan uang USD 10.000 tersebut dengan pemberangkatan jemaah Maktour tanpa antrean, Rizky sempat menjawab berbelit hingga mendapat teguran keras dari Ketua Majelis Hakim.

“Dijawabnya pasti aja, Pak. Ada atau tidak, by data yang Bapak tahu. Jangan pakai mungkin, jangan pakai mungkin. Mungkin ada, jangan seperti itu. Ada atau tidak?” tegur hakim.

Setelah teguran itu, Rizky akhirnya mengakui secara gamblang bahwa uang yang ia terima berkaitan langsung dengan kuota pemberangkatan jemaah.

“Apakah atas pemberian uang dari Pak Ismail Adam itu ada hubungannya dengan pemberangkatan travel haji umrah yang dikomandoi oleh Pak Ismail Adam atau Maktour sehingga Saudara diberikan uang 10.000?” tanya jaksa.

“Ada, Pak,” jawab Rizky.

“Ada, ya? Begitu pula uang yang diberikan oleh Taufiq Hamdi?” tanya jaksa lagi.

“Ada,” jawab Rizky.

Jaksa turut mengkonfirmasi struktur operasional di balik bendera PT Maktour. Rizky membenarkan bahwa Ismail Adham merupakan bawahan dari Fuad Hasan Masyhur dalam menjalankan bisnis biro perjalanan haji dan umrah tersebut.

“Apakah Saudara mengetahui hubungan antara Pak Fuad Hasan Masyhur dengan Pak Ismail Adam?” tanya jaksa.

“Sepengetahuan saya, beliau, Pak Ismail anak buahnya Pak Fuad,” jawab Rizky.

“Yang dijalankan oleh kedua orang ini, ini terkait dengan travel haji yang bernama apa?” lanjut jaksa.

“Maktour,” ungkap Rizky.

Belum ada komentar dari pihak Maktour terkait kesaksian ini.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan kuota haji tambahan yang diduga digunakan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu, hingga akhirnya bergulir ke pengadilan dan kini memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi. Adapun jumlah kerugian keuangan negara atas kasus ini hingga Rp 622 Miliar.

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah