Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie dkk ke Kejari Jaksel Besok, 18 September

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) berjalan setibanya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026).  Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) berjalan setibanya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan korupsi ASABRI dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah dkk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) besok, Jumat (18/9).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan pelimpahan tersebut.

“Benar (pelimpahan besok) hanya jamnya belum pasti,” kata Anang ketika dikonfirmasi, Kamis (17/9).

Ada tiga tersangka yang sudah dijerat Kejagung dalam perkara ini, yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin.

Perkara ini ditangani Tim 9 Kejagung. Febrie diduga terlibat dalam perkara pemerasan saat menjabat sebagai Jampidsus, yang kemudian dikembangkan ke dugaan pencucian uang.

Febrie dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor terkait dugaan pemerasan dalam jabatan serta pasal tindak pidana pencucian uang. Sementara Don Ritto dan Nurman Herin dijerat dalam perkara TPPU.

Dalam perkembangan terbaru pada Selasa (15/9), Kejagung juga mengumumkan penyitaan 38 aset tanah dan bangunan yang ditaksir bernilai sekitar Rp 846 miliar. Selain itu, penyidik menyita 27 lembar saham perusahaan yang terafiliasi dengan jaringan tersangka serta 1.150 lembar dokumen keuangan dan perbankan.