KNKT: Masinis KA Bromo Anggrek Tunda Rem Darurat, Khawatir Rangkaian Terguling

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas mengamati kondisi gerbong KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi pascakecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengamati kondisi gerbong KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi pascakecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek tidak langsung melakukan pengereman darurat saat melihat sinyal menunjukkan merah menjelang Stasiun Bekasi Timur.

Hal itu diungkap KNKT dalam hasil investigasinya terkait kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur.

KNKT menjelaskan, masinis KA Argo Bromo Anggrek memiliki pemahaman bahwa melakukan pengereman darurat di jalur rel yang melengkung berpotensi menyebabkan rangkaian kereta anjlok.

"Menurut pemahaman Masinis KA 4B, penerapan emergency brake pada kecepatan tinggi serta posisi rangkaian KA yang masih berada di jalan rel lengkung berpotensi menimbulkan risiko berupa jackknife derailment atau tergulingnya rangkaian yang sedang dioperasikan," demikian hasil investigasi KNKT, dikutip Senin (28/9).

Grafis kronologi kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL di Stasiun Bekasi Timur saat dipaparkan oleh Kementerian Menteri Perhubungan saat Raker dan RDP di DPR RI Komisi V, Senayan, Kamis (21/5/2026). Foto: YouTube/ TVR Parlemen

KNKT bilang, saat sinyal Blok 104 menunjukkan warna merah, rangkaian kereta sedang berada di rel melengkung. Akibatnya, masinis lebih memilih untuk melakukan full service brake terlebih dahulu.

"Investigasi menemukan bahwa Masinis KA 4B belum pernah mendapatkan pelatihan terkait skenario kondisi yang membutuhkan pengereman darurat serta pola atau taktis pengereman darurat (emergency brake)," jelas dia.

Menurut KNKT, berdasarkan Peraturan Dinas 16A PT Kereta Api Indonesia juga tidak terdapat prosedur untuk melakukan pengereman darurat di rel lengkung.

"Berdasarkan pasal 40 PD 16A, pengereman darurat harus dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan penumpang dan rangkaian KA," ungkap KNKT.

"Akan tetapi, tidak terdapat prosedur yang menjadi acuan untuk taktis pengereman darurat saat kecepatan tinggi di jalan rel lengkung sehingga taktis pengereman darurat dilakukan berdasarkan penilaian subjektif masinis," pungkasnya.

Kecelakaan Maut KA Tubruk KRL di Bekasi

Petugas memeriksa kondisi gerbong KRL Commuterline yang bertabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/4/2026). Foto: Paramayuda/ANTARA FOTO

Sebelumnya, kecelakaan maut di Stasiun Bekasi Timur ini terjadi pada 27 April 2026 dan melibatkan tabrakan beruntun. Peristiwa nahas tersebut bermula ketika KRL Commuter Line menabrak sebuah taksi listrik yang mogok di perlintasan sebidang JPL 86 Ampera, yang memaksa KRL terhenti di Jalur 1.

Nahas, pada pukul 20.40 WIB, KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah belakang gagal berhenti dan menabrak gerbong KRL yang tengah tertahan tersebut.

Benturan keras itu mengakibatkan kerusakan parah pada gerbong paling belakang KRL yang merupakan gerbong khusus wanita, menewaskan 16 penumpang perempuan dan melukai puluhan orang lainnya. Dalam perkembangan kasusnya, pihak kepolisian telah menetapkan sopir taksi listrik sebagai tersangka karena dinilai memicu efek domino kecelakaan.