KPK Geledah Kantor Pertanahan Bogor I Terkait Suap HGB di ATR/BPN

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
KPK geledah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jumat (18/9/2026). Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPK geledah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jumat (18/9/2026). Foto: Dok. kumparan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Jumat (18/9), terkait penyidikan dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dari pantauan di lokasi, sejumlah kendaraan yang diduga digunakan tim penyidik KPK terparkir di depan kantor tersebut. Sedikitnya tujuh kendaraan terlihat di lokasi, terdiri dari enam Toyota Innova dan satu Toyota Avanza Veloz bernomor polisi berawalan B.

Dalam penggeledahan itu, penyidik juga terlihat membawa keluar sejumlah koper. Namun, belum diketahui apa saja yang disita dalam penggeledahan itu.

KPK geledah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jumat (18/9/2026). Foto: Dok. kumparan

Sebelumnya, pagi tadi, KPK juga telah merampungkan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Sehari sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penggeledahan dilakukan di antaranya terhadap tiga ruangan direktur jenderal (dirjen) di lingkungan ATR/BPN.

Tiga ruangan tersebut yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).

Selain itu, penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat terkait.

Tersangka Fahd El Fouz (No. Rompi 172) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Penggeledahan ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek dan kemudian menetapkan 8 orang sebagai tersangka.

Kedelapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.

Kemudian pihak swasta yakni, Arif Sugiyanto dan Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi.

Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry diduga juga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Penyidik menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN saat konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan pertanahan, termasuk pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp 106,3 miliar.

KPK masih mendalami perkara tersebut, termasuk aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.