KPK: Gus Yaqut Sakit Pencernaan, Penahanan Dibantarkan

KPK membantarkan penahanan mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, pada Rabu (24/6). Pembantaran dilakukan karena Yaqut sakit hingga harus dirawat.
"Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (24/6).
Budi menyebut, pembantaran ini juga untuk memastikan hak dasar dari seorang tersangka tetap terpenuhi.
"Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan," ucapnya.
Budi memastikan, pihaknya akan terus memantau perkembangan kesehatan Yaqut. Saat yang sama, proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut tetap berjalan.
Kasus Kuota Haji
Kasus pengaturan kuota haji ini terjadi pada 2023 dan 2024. Kuota haji diduga diatur sedemikian rupa dengan imbalan fee.
Praktik permintaan uang diduga dilakukan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) alias biro travel haji. Kemudian biaya itu dibebankan para PIHK kepada jemaah calon haji khusus di dalam harga paket.
Dalam perkembangan penanganan kasus ini, KPK telah resmi menetapkan dan menahan empat orang tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster. Dari klaster penyelenggara negara, tersangka terdiri atas mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang diduga menerima aliran suap.
Sementara dari klaster swasta selaku pemberi suap, KPK menetapkan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel) Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Gus Yaqut dan Gus Alex diduga berperan besar dalam pengaturan kuota haji tersebut. KPK menyebut ada sejumlah fee yang mengalir pada keduanya.
Diduga, atas pengaturan kuota haji khusus tambahan tersebut ada pemberian uang. KPK menyebut Ismail Adham diduga memberikan USD 30 ribu kepada Gus Alex serta ke Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, USD 5.000 dan SAR 16.000.
Selain itu, KPK menyebut Asrul diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar USD 406.000. Atas pemberian itu, KPK menyebut 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar.
Gus Yaqut membantah soal adanya aliran uang kepadanya sebesar USD 30 ribu. Hal itu disampaikan Gus Yaqut usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (31/3).
"Enggak ada," kata Gus Yaqut.
Sementara, Gus Alex juga mengaku telah menyampaikan banyak hal ke penyidik. Hal tersebut diharapkannya bisa mengungkap kebenaran. Gus Alex juga menegaskan tak ada perintah yang didapatnya dari Gus Yaqut dalam dugaan rasuah ini.
Belum ada keterangan dari Ismail Adham dan Asrul Azis Taba mengenai penetapan tersangka ini. Hilman Latief pun belum berkomentar soal penyebutan KPK mengenai aliran uang tersebut.
PT Maktour pun belum berkomentar mengenai penyebutan soal keuntungan ilegal tersebut.
