Kronologi Kasus Sate Maut Boyolali: 'Paket' dari Menantu Berujung Mertua Tewas
·waktu baca 2 menit

Polres Boyolali telah mengungkap penyebab kematian Aminah (56) warga Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Boyolali usai makan sate misterius.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, mengatakan hasil autopsi sate yang dimakan korban tersebut ternyata dicampur dengan racun tikus.
Pengirim sate dicampur racun tikus adalah menantu korban, Purwadi Wahyudi (40), warga Kartasura, Sukoharjo. Kini dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Ia menyebut kasus ini terungkap dari awal adanya kecurigaan keluarga korban yang mendapatkan kiriman sate dari pengirim tak jelas.
“Pada keesokan harinya (19 Mei) korban ditemukan tewas oleh anaknya saat hendak menitipkan anaknya. Kondisi korban mulut berbusa dan ditemukan ayam peliharaan korban ikut mati,” ujar Indra, Senin (8/6).
Berikut kronologis kasus tersebut:
18 Mei 2026
Pukul 18.16 WIB
Aminah mendapatkan kiriman sate ayam yang dikirim ojek online melalui layanan pengiriman barang. Mendapati kiriman sate ayam tersebut, korban menghubungi anaknya untuk menanyakan apakah yang mengirim sate itu atau tidak. Anak korban juga meminta sate dibuang dan tidak dimakan.
19 Mei 2026
Anak korban datang untuk menitipkan anaknya, namun ibunya tak kunjung membukakan pintu. Kemudian, anak korban, meminta tolong tetangga mendobrak pintu dan mendapati korban tergeletak dalam kondisi mulut berbusa. Pada saat bersamaan ditemukan ayam peliharaan korban ikut mati.
“Saksi tetangga saat evakuasi korban mendapati mulut korban berbusa dan terbujur kaku. Saat bersamaan ditemukan ayam peliharaan korban ikut mati,” ujar Indra
25 Mei 2026
Keluarga merasa janggal atas kematian korban, kasus ini pun dilaporkan ke Polres Boyolali. Keluarga juga mengajukan permohonan ekshumasi (pembongkaran makam).
Usai pelaporan itu, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dengan membawa bukti 13 tusuk sate, baju kena muntahan korban, dan satu ayam mati.
30 Mei 2026
Polda Jateng melakukan ekshumasi makam korban dan kembali melakukan olah TKP di rumah korban.
3 Juni 2026
Menantu korban, Purwadi Wahyudi, kemudian diperiksa sebagai saksi karena diduga merupakan pengirim sate. Pemeriksaan berlangsung selama 8 jam di Mapolres Boyolali.
“Kami periksa terduga pelaku pengirim sate pada korban sebagai saksi. Dan memeriksa 8 orang saksi,” kata dia.
7 Juni 2026
Polda Jateng mengeluarkan hasil autopsi dari ekshumasi. Penyebab kematian karena racun tikus dicampur ke dalam sate yang dimakan korban. Purwadi pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Pelaku (PW) kami tahan atas kasus pembunuhan ini. Barang bukti diamankan berupa 13 tusuk sate, baju korban,dan bangkai ayam. Pelaku terancam hukuman seumur hidup,” pungkasnya.
