Nadiem soal Vonis Banding: Sedih Tetap Bersalah, Apresiasi Hukuman Dikurangi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan keterangan usai menjalani sidang banding agenda putusan terkait perkara korupsi pengadaan Chromebook, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan keterangan usai menjalani sidang banding agenda putusan terkait perkara korupsi pengadaan Chromebook, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Hukuman mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dikurangi oleh majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Jakarta. Nadiem mengapresiasi hal tersebut, namun ia sedih tetap dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.

“Walaupun saya sangat kecewa dan sedih bahwa keputusannya bersalah, saya juga harus mengapresiasi bahwa ada penurunan, ada koreksi daripada keputusan di Pengadilan Negeri. Baik hukuman diturunkan, uang pengganti diturunkan,” kata Nadiem kepada wartawan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9).

Nadiem merasa tetap keberatan dengan putusan tersebut. Dia tetap meyakini tidak ada kerugian negara, aliran dana, maupun konflik kepentingan dalam perkara yang menjeratnya. Itulah yang menjadi alasan dirinya kecewa karena putusan banding tetap menyatakan dirinya bersalah.

“Tapi saya harus jujur, di dalam persidangan ini sudah terbukti bahwa tidak ada kerugian negara sama sekali. Terbukti tidak ada aliran dana dan terbukti tidak ada konflik kepentingan,” terang Nadiem.

“Tetapi keputusannya masih bersalah. Jadi, walaupun saya mengapresiasi pengurangannya, saya merasa masih saja kebenaran diabaikan. Masih saja bahwa hati nurani dikesampingkan,” sambungnya.

Bakal Ajukan Kasasi

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang agenda putusan terkait perkara korupsi pengadaan Chromebook, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Setelah putusan banding ini, Nadiem memastikan akan menempuh upaya hukum selanjutnya, yakni dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Betul, kami akan langsung mengajukan kasasi secepat mungkin,” kata Nadiem.

Dia berharap Mahkamah Agung nantinya dapat membebaskannya dari perkara tersebut.

“Saya sangat berharap dan berdoa setiap hari bahwa institusi Mahkamah Agung akan punya keberanian untuk membebaskan orang yang tidak bersalah,” ucap Nadiem.

Dalam vonis banding, Nadiem menjadi dihukum 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan harus membayar uang pengganti Rp 548 miliar.

Hukuman ini lebih ringan dari vonis yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama. Di mana, Nadiem dihukum 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 809 miliar.