Pakar Minta RUU Perampasan Aset Atur Standar Pembuktian, Agar Tak Langgar Hak

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Taufik Rahman mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur secara jelas standar pembuktian dalam perkara perampasan aset tanpa pemidanaan atau Non-Conviction Based Forfeiture (NCBF).
Taufik mengusulkan hubungan antara aset yang hendak dirampas dengan tindak pidana dibuktikan menggunakan standar clear and convincing evidence (batas minimal bukti dan kekuatan pembuktian).
“Terus kemudian usulan pengaturan ketiga terkait mengenai standar pembuktian. Di situ saya mengusulkan bahwa di dalam rancangan undang-undang tersebut agar diatur ya, dalam perkara perampasan aset tanpa pemidanaan, hubungan antara aset dan tindak pidana harus dibuktikan dengan standar clear and convincing evidence ya,” kata Taufik dalam rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10).
Menurut Taufik, hal itu penting untuk menentukan seperti apa pembuktian yang harus dipenuhi dalam perkara perampasan aset tanpa pemidanaan.
“Pembahasan terkait mengenai brief ini pun juga saya bahas di poin terkait mengenai standar pembuktian. Apa yang dimaksud dengan clear itu apa, apa yang dimaksud dengan convincing itu kemudian menjadi hal yang penting ya terkait mengenai pembuktiannya,” katanya.
Taufik mengatakan pengaturan mengenai standar pembuktian tidak bisa dilepaskan dari hubungan antara aset dengan tindak pidana. Menurutnya, RUU Perampasan Aset perlu memastikan adanya hubungan yang cukup atau nexus requirement antara aset yang dirampas dan tindak pidana.
“Atas dasar itu maka ada usulan-usulan pengaturan di dalam rancangan undang-undang tersebut. Yang pertama yaitu berkaitan dengan prinsip perampasan aset ya. di situ harusnya disebutkan bahwa perampasan aset itu hanya dapat dilakukan terhadap aset yang berdasarkan undang-undang dinyatakan sebagai aset yang dapat dirampas dan berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan mempunyai hubungan yang cukup dengan tindak pidana,” tuturnya.
Taufik kemudian menjelaskan pentingnya hubungan yang jelas antara aset dan tindak pidana tersebut. Menurut dia, jangan sampai aset dirampas tanpa adanya hubungan yang substansial dengan tindak pidana yang menjadi dasar perampasan.
“Mengapa di dalam perampasan aset itu substantial, hubungan substansial antara aset dan tindak pidana itu harus bener-bener clear begitu. Tidak boleh tidak clear gitu. Jadi ada pembahasan saya yang ada di dalam policy brief terkait mengenai hubungan yang cukup dengan tindak pidana ada di nexus requirement,” katanya.
Taufik juga mengusulkan pengaturan mengenai pihak yang memikul beban pembuktian dalam perkara perampasan aset.
“Terkait mengenai beban pembuktian. Ini pun juga saya lampirkan dalam policy brief saya yaitu di poin terkait mengenai beban pembuktian. Di situ saya sebutkan bahwa penuntut umum memikul beban pembuktian untuk menunjukkan bahwa aset merupakan hasil tindak pidana, alat atau sarana tindak pidana, objek tindak pidana, atau mempunyai hubungan yang cukup dengan tindak pidana sebagaimana ditentukan dalam undang-undang,” jelasnya.
Taufik menegaskan dirinya tidak setuju apabila beban pembuktian tersebut dibalikkan kepada pihak yang asetnya hendak dirampas. Menurutnya, beban pembuktian harus tetap berada pada aparat penegak hukum.
“Jadi beban pembuktian yang saya maksud ini tetep berada kepada aparat penegak hukum ya, jadi saya pribadi tidak setuju ketika beban itu kemudian dibalikkan menggunakan beban pembuktian terbalik, saya tidak setuju ya, mengapa karena dari awal proses untuk perampasan aset ini digambarkan di banyak literatur itu seperti pertarungan antara David and Goliath,” ungkapnya.
Taufik juga mengingatkan agar mekanisme NCB dalam RUU Perampasan Aset tidak digunakan sebagai jalan mudah bagi aparat penegak hukum untuk mengambil aset.
“Potensi untuk melanggar hak tersangka ataupun terdakwa untuk mendapatkan fair trial. Ada di beberapa perkara itu yang kemudian aparat penegak hukum yang kemudian mencoba untuk melakukan perampasan ini mencoba untuk mencari jalan yang mudah begitu,” ucap Taufik.
“Nah yang penting ini asetnya diambil dulu begitu kalau mencari jalan yang mudah gitu dan ini ada kemungkinan melanggar hak-hak tersangka ataupun terdakwa,” sambungnya.
Karena itu, menurut Taufik, pengaturan NCB dalam RUU Perampasan Aset harus mampu mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.
“Agar tidak melanggar property rights, dan standar pembuktiannya kemudian harus yang bener-bener dipikirkan agar kalau dikatakan dia lebih rendah dari hukum pidana, umumnya, tapi dicarikan standar yang yang tepat begitu dan kemudian yang kelima agar tidak berpotensi melanggar hak-hak dari tersangka ataupun terdakwa nanti jika ada,” katanya.
