Pakar Usul Adanya Badan Pemulihan Aset untuk Jalankan UU Perampasan Aset

Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar mendorong pembentukan badan pemulihan aset yang bersifat independen dalam RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, badan khusus diperlukan untuk menghindari konflik kepentingan sekaligus memastikan pengelolaan aset hasil tindak pidana dilakukan secara terintegrasi.
Fatahillah menyampaikan usulan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama akademisi Fakultas Hukum UGM dan Fakultas Hukum Universitas Airlangga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10).
“Dalam konteks yang kompleks seperti ini, apalagi Kejaksaan dan KPK juga memiliki fungsi yang berbeda. Memang sebenarnya tidak terlalu ideal, kalau kita selalu membangun badan. Tapi mau tidak mau, untuk menyederhanakan dan membuat fokus yang lebih baik, memang baik ada badan pemulihan aset sendiri yang bersifat independen,” ujar Fatahillah.
Menurut Fatahillah, badan tersebut nantinya dapat bekerja sama dengan seluruh APH dalam menjalankan tugas pemulihan aset. Dengan demikian, pengelolaan aset tidak berjalan secara terpisah berdasarkan lembaga yang menangani perkara.
“Karena dia bekerja sama dengan KPK, bekerja sama dengan Kepolisian, bisa bekerja sama dengan Kejaksaan, dan tidak ada konflik kepentingannya,” katanya.
Fatahillah mengatakan aspek independensi menjadi penting karena apabila badan pemulihan aset ditempatkan di salah satu lembaga penegak hukum, berpotensi muncul konflik kepentingan dengan lembaga lain.
“Kalau misalkan dia di Kejaksaan Agung, KPK pasti juga ada konflik kepentingannya. Kalau dibuat yang independen, bisa mengurus seluruh lembaga penegak hukum,” ujar Fatahillah.
Lebih lanjut, Fatahillah menilai badan pemulihan aset independen nantinya tidak hanya berfungsi mengelola aset setelah dilakukan penyitaan. Badan tersebut diharapkan memiliki kewenangan yang mencakup keseluruhan proses pemulihan aset.
Mulai dari penyitaan, pemulihan, pemeliharaan, hingga pengembalian aset hasil tindak pidana kepada pihak yang berhak, menurutnya, perlu dikelola secara menyeluruh.
“Memang diperlukan lembaga independen karena kompleksitas APH di Indonesia ini,” pungkasnya.
