Patuhi Putusan MK, Menkes Wajibkan Pelaku Usaha Kuliner Pasang Label Nutri-Level

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut pencantuman label gizi Nutri-Level pada makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak (GGL) menjadi wajib setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi justru dengan adanya MK, Kementerian Kesehatan yang tadinya mau secara bertahap, harus segera meminta pelaku usaha wajib memenuhinya,” kata Budi dalam konferensi pers dua tahun pemerintahan bidang kesehatan di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (22/10).

Budi menjelaskan, ketentuan tersebut mengubah pendekatan pemerintah yang semula ingin memberikan waktu kepada industri untuk memahami dan menerima penerapan Nutri-Level sebelum memperluas kewajiban pencantuman label.

Dengan adanya putusan MK, Kemenkes perlu memperkuat pengawasan dan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan pelaksanaannya.

"Sehingga dengan demikian kita juga harus melakukan pengawasan yang lebih baik dan berkoordinasi dengan Kemenko PMK karena batas maksimalnya itu wewenangnya ada di Kemenko PMK di undang-undang,” ujarnya.

Nutri-Level merupakan label informasi gizi yang menggunakan empat tingkatan warna dan huruf, yakni A berwarna hijau tua, B berwarna hijau muda, C berwarna kuning, dan D berwarna merah. Label tersebut membantu masyarakat mengenali perbedaan kandungan GGL dalam produk makanan dan minuman.

Pencantuman Nutri-level vertikal. Foto: Kemenkes RI

Semakin baik levelnya, semakin rendah kandungan GGL dalam produk tersebut. Kebijakan ini diharapkan membantu masyarakat mempertimbangkan kandungan gizi sebelum membeli atau mengkonsumsi suatu produk.

Budi menilai informasi tersebut penting untuk mendorong pola konsumsi yang lebih sehat dan menekan risiko penyakit tidak menular, seperti diabetes, obesitas, hipertensi, penyakit jantung, dan stroke.

Menurut dia, konsumsi minuman berpemanis perlu mendapat perhatian karena masyarakat dapat mengkonsumsi gula dalam jumlah besar tanpa menyadarinya.

"Minuman itu lebih parah menyebabkan diabetes. Karena nggak kerasa minumnya. Kalau makan kan kita kenyang gitu, kan? Jadi makannya nggak bisa banyak-banyak,” kata dia.

Ia mencontohkan minuman seperti jus dengan tambahan gula, kopi dengan susu kental manis, dan berbagai minuman berpemanis lainnya yang dapat menyumbang asupan gula berlebih.

"Sebenarnya itu kan gula semua isinya. Itu kan nggak kerasa kita bisa minum banyak," tegasnya.

Sebelum putusan MK, Kemenkes telah memulai penerapan Nutri-Level pada usaha minuman siap saji skala besar. Budi menyebut saat ini sudah ada 7 merek yang berpartisipasi, dengan 209 produk minuman berlabel Nutri-Level yang tersebar di 1.738 gerai.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXIV/2026 memperkuat kewajiban pencantuman label tersebut. MK mengabulkan sebagian permohonan terkait perlindungan konsumen dan memaknai kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai sebagai kewajiban yang mencakup pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak (GGL).

Dalam putusannya, MK juga memaknai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, serta pendistribusian makanan dan minuman, termasuk kewajiban pencantuman label tersebut.

Kemenkes juga tengah menyiapkan mekanisme agar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat menerapkan label tersebut dengan lebih mudah.

Budi mencontohkan sistem pernyataan mandiri atau self-declare yang diterapkan di Singapura. Melalui mekanisme tersebut, pelaku usaha dapat memasukkan informasi bahan pemanis dan jumlah gula ke dalam sistem untuk memperoleh level Nutri-Level.

Pemerintah kemudian dapat melakukan pemeriksaan secara acak untuk memastikan kesesuaian informasi yang dilaporkan pelaku usaha dengan kandungan produk sebenarnya.

"Yang penting partisipasi dulu aja. Karena ini kan partisipasinya kalau banyak, itu bagus. Jadi dirangkul dulu aja, biarin aja mereka pasang, nanti kita audit pelan-pelan. Jadi entar pemeriksaannya kita audit nih yang enggak ada lab-nya,” ujarnya.

Budi menambahkan, untuk pelaku usaha besar, pengujian kandungan produk dilakukan melalui laboratorium terakreditasi. Sementara itu, mekanisme bagi usaha kecil perlu dirancang agar kewajiban pencantuman label tidak menjadi hambatan bagi mereka untuk berpartisipasi.

Adapun pencantuman Nutri-Level pada pangan siap saji sebelumnya diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang Pencantuman Label Gizi dan Pesan Kesehatan pada Pangan Siap Saji. Sementara itu, produk pangan olahan atau makanan dan minuman kemasan berada dalam ranah pengaturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang juga memiliki ketentuan mengenai informasi nilai gizi pada label pangan olahan.