Label Gizi Nutri Level
Bagikan Topik
Rangkuman Topik
Dirangkum oleh AI dan ditinjau Tim Redaksi kumparan pada 15 Apr 2026, 20:51 WIB
Minuman siap saji bakal diberi label gizi berupa Nutri Level. Aturan pelabelan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji yang diterbitkan pada Selasa (14/4). Di tahap awal, kebijakan ini tidak menargetkan usaha siap saji skala mikro, kecil dan menengah. Tetapi menyasar usaha skala besar yang memproduksi minuman berpemanis siap saji seperti Boba, Teh tarik, Kopi susu aren, dan Jus.
Pencantuman label ini didasarkan pada kandungan gula, garam, dan lemak jenuh (GGL) per 100 mL. Level A memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dibandingkan level B, level B memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dari pada level C, dan seterusnya. Level A tidak boleh menggunakan bahan tambahan pangan pemanis baik melalui penambahan langsung dan/atau ikutan (carry over).
17 Konten
Terbaru
22 April 2026·1 Konten
22 April 2026·1 Konten
16 April 2026·6 Konten
16 April 2026·6 Konten
15 April 2026·3 Konten
15 April 2026·3 Konten
