Daftar Minuman Siap Saji yang Akan Dilabeli Nutri Level: Jus-Kopi Susu Aren

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di acara peluncuran aturan pencantuman label gizi Nutri Level pada kemasan. Foto: Dok. Kemenkes
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di acara peluncuran aturan pencantuman label gizi Nutri Level pada kemasan. Foto: Dok. Kemenkes

Minuman siap saji bakal diberi label gizi berupa Nutri Level. Aturan pelabelan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji yang diterbitkan pada Selasa (14/4).

Penerapan label ini dilakukan pada usaha skala besar sebagai upaya mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat.

Keputusan Menteri Kesehatan ini di tahap awal tidak menargetkan usaha siap saji skala mikro, kecil dan menengah seperti warteg, gerobak dan restaurant kecil atau sederhana.

Tetapi menyasar usaha skala besar yang memproduksi minuman pemanis siap saji. Kemenkes memberikan contoh minuman siap saji yang dimaksud, yakni:

  • Boba

  • Teh tarik

  • Kopi susu aren

  • Jus

Pencantuman ada di daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, selebaran, daftar menu pada aplikasi elektronik komersial, leaflet, dan/atau bentuk media informasi lainnya.

Pencantuman Nutri-level pada daftar menu. Foto: Kemenkes RI

Penentuan nutri-level didasarkan pada kandungan gula, garam, dan lemak jenuh per 100 mL pangan olahan siap saji berupa minuman.

Nutri Level yang dimaksud terdiri atas:

  • Level A berupa kombinasi huruf A dengan warna hijau tua;

  • Level B berupa kombinasi huruf B dengan warna hijau muda;

  • Level C berupa kombinasi huruf C dengan warna kuning; atau

  • Level D berupa kombinasi huruf D dengan warna merah.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa Nutri Level. Foto: Dok. Kemenkes

Level A memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dibandingkan level B, level B memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dari pada level C, dan seterusnya.

Soal kandungan pemanis, Level A tidak boleh menggunakan bahan tambahan pangan pemanis (bahan tambahan pangan pemanis alami dan/atau bahan tambahan pangan pemanis buatan), baik melalui penambahan langsung dan/atau ikutan (carry over).

Level B hanya dapat menggunakan bahan tambahan pangan pemanis alami. Level C dan Level D dapat menggunakan bahan tambahan pangan pemanis (bahan tambahan pangan pemanis alami dan/atau bahan tambahan pangan pemanis buatan).

Pencantuman Nutri-level pada brosur, spanduk, selebaran, dan leatflet. Foto: Kemenkes RI
Pencantuman Nutri-level pada kemasan eceran. Foto: Kemenkes RI

Pencantuman Nutri Level berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha terhadap kandungan GGL dari hasil pengujian laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang terakreditasi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan ini diambil sebagai upaya edukasi untuk mencegah konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang berlebih sehingga menimbulkan berbagai risiko penyakit tidak menular, termasuk obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.

“Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/4).

Pencantuman Nutri-level vertikal. Foto: Kemenkes RI
Pencantuman Nutri-level horizontal. Foto: Kemenkes RI

Budi menambahkan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Kesehatan agar seluruh kebijakan pencegahan penyakit lintas sektor dapat berjalan selaras.

“UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggung jawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” jelasnya.