Roy Suryo soal Praperadilan Ditolak: Lumrah, Kadang Hakim Setuju, Kadang Tidak

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang putusan praperadilan jilid II Roy Suryo terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di PN Jaksel, Senin (20/7). Foto: Kevin Daniel/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan praperadilan jilid II Roy Suryo terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di PN Jaksel, Senin (20/7). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Roy Suryo mengaku tetap mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan yang diajukannya terkait status tersangka dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

“Kita telah mendengar bersama putusan dari Hakim tunggal, Pak I Ketut Darpawan, untuk permohonan kami yang kedua. Saya selaku pribadi tetap mengapresiasi putusan tersebut,” kata Roy di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7).

Roy mengaku menerima putusan tersebut sebagai hal yang lumrah dalam proses peradilan. Ia juga menyebut seluruh langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

“Bagi saya, lumrah. Lumrah hal ini. Jadi ada kadang-kadang hakim tunggal itu yang memutuskan menyetujui, ada kadang-kadang yang memutuskan tidak menyetujui,” ucap Roy.

“Jadi sekali lagi, semua pertimbangan dari kuasa hukum saya itu saya patuhi dan saya ikuti,” lanjut Roy.

Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (tengah) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). Foto: Sulthony Hasanuddin/Antara Foto

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada hakim yang sebelumnya telah mengabulkan sebagian gugatan praperadilannya yang pertama. Praperadilan itu terkait penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan terhadapnya.

“Saya tetap menghaturkan terima kasih atas putusan praperadilan kami yang pertama, yang waktu itu beliau memutuskan bahwa penangkapan, penahanan, dan juga penggeledahan itu tidak sah,” ujarnya.