Yusril soal Eks Jampidsus Febrie Belum Ditahan: Kita Awasi

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, merespons soal belum ditahannya mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT ASABRI.
Yusril mengatakan keputusan untuk melakukan penahanan merupakan kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Penyidik itu punya kewenangan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu untuk melakukan penahanan atau tidak melakukan penahanan. Dan kalaupun dilakukan penahanan, dapat juga diuji praperadilan ke pengadilan," kata Yusril usai menghadiri peresmian Cetiya Tian Shi Hua Guan Di Jing Se di PIK, Jakarta Utara, Minggu (19/7).
Meski demikian, ia mengatakan masyarakat tetap dapat mengawasi proses hukum yang berjalan.
"Dan karena itu kita awasi dan kita cermati apa yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam mengungkap atau melakukan penyidikan lanjutan terhadap kasus mantan Jampidsus kita ini," ujarnya.
Yusril menyebut, saat ini baru tahapan awal dalam proses penyidikan. Tak menutup kemungkinan, menurutnya, nanti Febrie akan ditahan.
"Ya karena mungkin masih tahap-tahap awal ya. Kita lihat saja perkembangannya. Dalam perkembangan bisa saja dilakukan tindakan penahanan," kata Yusril.
Yusril menegaskan pemerintah mendukung penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum dan keadilan. Menurutnya, koordinasi antarlembaga penegak hukum juga terus dilakukan agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kasusnya, Febrie dijerat tersangka bersama seorang advokat bernama Don Ritto dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait PT ASABRI. Don Ritto kini telah ditahan, sementara Febrie belum.
Belum dijelaskan rinci mengenai peranan Febrie dan Don Ritto dalam kasus ini. Konstruksi perkaranya juga belum diungkap secara utuh.
Sejumlah lokasi sudah digeledah dalam perkara ini, mulai dari money changer KOIN, kafe de'Clan, hingga rumah di kawasan Sentul, Bogor. Dari sana, diamankan barang bukti sejumlah uang tunai hingga emas batangan.
Pengacara Don Ritto yang bernama Handika Honggowongso menegaskan, temuan barang bukti berupa uang senilai Rp 67,2 miliar di kafe de'Clan dan money changer KOIN di kawasan Cipete, Jaksel, sama sekali tidak ada hubungannya dengan tiga klaster kasus korupsi yang disangkakan kepada kliennya dan Febrie.
Di sisi lain, kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, menilai perkara PT ASABRI telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus.
Menurut Hotman, penetapan tersangka dalam perkara tersebut dilakukan sebelum Febrie menduduki jabatan Jampidsus. Karena itu, ia menilai putusan perkara ASABRI yang telah inkrah seharusnya menjadi rujukan dalam melihat konstruksi perkara.
