Konten dari Pengguna

Stop Bullying Guru! Siswa Butuh Bimbingan, Bukan Intimidasi

U

User Dinonaktifkan

Kuliah di Universitas Katolik Santo Thomas Medan Fakultas hukum

·waktu baca 2 menit

comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari User Dinonaktifkan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Oleh : Joy Carolina Simanjuntak
zoom-in-whitePerbesar
Oleh : Joy Carolina Simanjuntak

Guru seharusnya menjadi orang tua kedua di sekolah yang tugasnya mendidik, membimbing, dan membentuk karakter siswa. Namun, ironisnya masih ada oknum guru yang melakukan perundungan atau bullying terhadap muridnya. Tindakan ini sangat keliru dan bertentangan dengan kode etik keguruan.

Membentak, menghina fisik, merendahkan kemampuan, atau memberikan hukuman yang memalukan bukanlah cara mendidik yang benar. Sikap seperti itu justru termasuk intimidasi. Siswa datang ke sekolah untuk belajar dan mencari ilmu, bukan untuk dipermalukan atau ditakut-takuti. Jika guru melakukan hal ini, maka sekolah kehilangan fungsinya sebagai tempat yang aman dan nyaman untuk belajar.

Contoh Kasus

Sebagai contoh, ada seorang guru yang dengan sengaja memanggil siswa dengan julukan yang menyakitkan atau mengejek tubuh siswa di depan kelas, misalnya menyebut "gendut", "bodoh", atau "lemot".

Contoh lainnya adalah ketika seorang siswa tidak bisa menjawab pertanyaan, guru tersebut langsung berkata kasar atau memarahi habis-habisan siswa tersebut di hadapan teman-temannya tanpa memberikan kesempatan untuk berbicara. Tindakan ini membuat siswa merasa malu, minder, dan akhirnya takut untuk datang ke sekolah.

Data dan Penelitian

Berdasarkan hasil penelitian dan data yang ada, perundungan yang dilakukan oleh guru memiliki dampak yang jauh lebih parah dibandingkan perundungan antar teman sebaya.

1. Dampak Psikologis: Menurut penelitian psikologi pendidikan, siswa yang sering diintimidasi gurunya cenderung mengalami penurunan rasa percaya diri, gangguan kecemasan, hingga depresi. Mereka menjadi takut bertanya dan malas belajar.

2. Data Komnas Perlindungan Anak: Data menunjukkan bahwa kekerasan di lembaga pendidikan tidak hanya dilakukan sesama siswa, tetapi juga melibatkan tenaga pendidik. Bentuknya bisa berupa kekerasan fisik maupun kekerasan verbal (kata-kata kasar dan menghina).

3. Pelanggaran Hukum: Tindakan guru yang membully juga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kode Etik Guru, sehingga bisa dikenai sanksi hukum hingga pemecatan.

Kesimpulan

Mendidik memerlukan kesabaran dan cara yang baik. Guru harus menjadi contoh perilaku yang baik (role model). Oleh karena itu, mari hentikan budaya intimidasi di sekolah. Guru seharusnya menjadi pendengar dan pembimbing yang baik, bukan menjadi sumber ketakutan bagi siswanya.