Konten dari Pengguna

Tes Wawasan Kebangsaan bagi Pegawai KPK, Menyingkirkan Penyidik Berintegritas?

Juan Ambarita
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi
8 Mei 2021 14:11 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Juan Ambarita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto : Ekspresi penulis dalam menanggapi kontroversi Test Wawasan Kebangsaan(TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Foto : Ekspresi penulis dalam menanggapi kontroversi Test Wawasan Kebangsaan(TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
Belakangan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara(BKN) sebagai syarat peralihan status dari pegawai KPK menjadi ASN sukses menuai kontroversi di berbagai media sosial.
ADVERTISEMENT
75 orang penyidik dinyatakan tidak lulus Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai penyelenggara menyatakan bahwa terdapat 1.351 pegawai KPK yang mengikuti tes tersebut, di antaranya sebanyak 75 orang pegawai KPK dinyatakan tidak lulus. Hal yang terasa janggal adalah terdapat beberapa penyidik senior KPK seperti Novel Baswedan yang tidak lulus TWK. Peristiwa ini sontak menimbukan kegaduhan publik di media massa. Bagaimana bisa seorang penyidik senior yang hari-harinya berkutat dengan kasus demi kasus korupsi bisa tidak lulus TWK? Buzzer Oposisi vs Buzzer Pemerintah Beberapa tokoh oposisi pemerintah menilai bahwa peristiwa tidak lulusnya 75 orang penyidik KPK ini merupakan upaya pemerintah dalam memperlemah KPK dengan menyingkirkan orang-orang berintegritas di tubuh KPK. Sementara itu ramai diperbicangkan, pegawai KPK yang tak lulus dinilai berpaham radikal dan taliban oleh para pendukung pemerintah yang mendukung pelaksanaan dari TWK ini. Substansi soal Kemudiaan yang tak luput dari sorotan publik yaitu masalah substansi dari soal TWK ini, mengutip pemberitaan dari Kompas beberapa pertanyaan dalam tes dinilai tidak sesuai dengan kepentingan kebangsaan. Misalnya, berkaitan dengan doa kunut, atau sikap pegawai terkait LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Terlepas dari masalah substansi soal yang terdapat di dalam TWK, penulis sendiri menilai bahwasanya pelaksanaan TWK terhadap pegawai KPK sebagai syarat peralihan status menjadi ASN. Merupakan suatu hal yang mubazir sekaligus tidak memiliki urgensi, karena tak dapat dipungkiri bahwa suatu lembaga anti rasuah memerlukan orang-orang yang berkompetensi baik dari segi fisik, mental, moral, profesionalitas, integritas, kompetensi, analisis serta menjunjung tinggi nilai-nilai nasionalisme, demi tugas berat dalam pemberantasan korupsi. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 Ayat 1 UU KPK No 19 Tahun 2019, syarat seseorang dapat diangkat sebagai pegawai KPK adalah WNI yang memiliki keahlian. Sampai saat ini penulis optimis bahwa pegawai KPK saat ini adalah putra/i terbaik bangsa yang sudah lulus dari serangkaian seleksi yang ketat dan memenuhi kriteria-kriteria di atas. Pelaksanaan TWK sebagai syarat dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi KPK Nomor 1 Tahun 2021 ini menimbulkan berbagai pertanyaan esensial, apa urgensinya terutama bagi penyidik-penyidik senior yang sudah berpartisipasi bertahun-tahun dalam menindak kasus korupsi? Atau bagi para penyidik senior yang sudah sampai mempertaruhkan nyawanya demi mengungkit berbagai kasus megakorupsi yang menimbulkan kerugian besar terhadap negara. Kemudian, apakah setelah semua pengorbanan dalam mengungkap berbagai skandal korupsi yang terjadi sejauh ini malah membuat rezim hari ini meragukan wawasan kebangsaan mereka? Semenjak pemerintah bersama DPR mengesahkan UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 30 tahun 2002 tentang KPK. Data dari ICW menunjukkan bahwa tren kinerja dan penindakan KPK menurun, sementara itu sikap dari Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatan uji formal serta sebagian gugatan uji materi UU KPK, kuat mengindikasikan bahwa rezim hari ini belum memandang persoalan korupsi sebagai persoalan yang harus segera dituntaskan.
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
Lalu, Bagaimana Nasib 75 Pegawai KPK setelah dinyatakan tidak lulus TWK? Sampai opini ini ditulis memang belum ada berita pemecatan terhadap 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam peralihan status menjadi ASN yaitu lulus tes TWK. Ini juga bukan hal yang kita harapkan, namun KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPANRB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Jika pada akhirnya nanti rezim hari ini memecat 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes dengan dalih tidak memenuhi persyaratan dalam mekanisme peralihan status menjadi ASN, maka bisa kita pastikan bahwa peristiwa ini jelas merupakan skenario yang sudah disusun oleh rezim, elite, dan juga sekelompok oligarki di negeri ini demi memperlemah KPK serta memperluas ruang gerak para koruptor.
ADVERTISEMENT