Efektifkah Gaya Kepemimpinan Gubernur Banten dalam Upaya Penanganan COVID-19?

Julia Khairun Nissa
Mahasiswa S1 Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia.
Konten dari Pengguna
15 Juni 2021 14:29 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Julia Khairun Nissa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gubernur Wahidin Halim. instagram.com/wh_wahidinhalim
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Wahidin Halim. instagram.com/wh_wahidinhalim
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Adanya persebaran COVID-19 di Indonesia sejak Maret 2020 menyebabkan perubahan masif pada seluruh tatanan kehidupan masyarakat Indonesia.
ADVERTISEMENT
Masyarakat Indonesia mengalami suatu keadaan normal yang baru, atau biasa disebut The New Normal. Perubahan yang terjadi pada seluruh tatanan kehidupan masyarakat Indonesia, meliputi perubahan sosial seperti perubahan perilaku, maupun gaya hidup.
Dalam hal penanganan COVID-19, diperlukan adanya tindak tegas dari pemerintah agar percepatan penanganan COVID-19 benar-benar terwujud. Berbagai lapisan elemen masyarakat saling membantu agar pandemi COVID-19 segera usai dan kembali menjalani hidup normal. Namun, hingga saat ini persebaran COVID-19 belum juga usai, karena terhitung hingga 12/5, total kasus positif tercatat 1.901.490 (Covid19.go.id, 2021).
Upaya percepatan penanganan COVID-19 telah diatur pada KMK Nomor HK.01.07-MENKES-413-2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Kementerian Kesehatan juga mengeluarkan buku panduan terkait pencegahan dan pengendalian COVID-19.
ADVERTISEMENT
Pemerintah pusat dalam penanganan COVID-19 telah mengeluarkan berbagai macam kebijakan, di antaranya Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, mengeluarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan COVID-19, stimulus pariwisata, pembentukan Komite Penanganan COVID-19, menerapkan PPKM atau Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk pulau Jawa dan Bali, menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, dan sebagainya (Riana, 2021).
Kebijakan penanganan COVID-19 kerap dilaksanakan oleh pemerintah daerah guna mencegah persebaran COVID-19 di wilayahnya masing-masing. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan bahwa daerah harus mengimplementasikan kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat, namun disesuaikan dengan keadaan daerahnya masing-masing.
Hal ini disebabkan karena pengimplementasian kebijakan di daerah akan sangat menentukan keberhasilan kebijakan pemerintah. Penanganan COVID-19 di daerah tidak hanya membutuhkan dorongan dari pemerintah daerah, tetapi juga harus memperhatikan keseimbangan ekonomi daerah tersebut (Mashabi, 2021).
ADVERTISEMENT
Hal ini menunjukkan bahwa gaya kepemimpinan pemerintah daerah sangatlah berpengaruh terhadap pengimplementasian kebijakan penanganan COVID-19 di daerah tersebut. Dalam kasus ini, daerah yang akan diteliti yaitu Banten.
Provinsi Banten yang saat ini dipimpin oleh Gubernur Wahidin Halim, kerap berusaha untuk mencegah percepatan pandemi COVID-19 di wilayahnya.
Menurut data dari riset Katadata Insight Center atau KIC terkait kerentanan provinsi dalam menghadapi puncak virus corona, Banten termasuk salah satu daerah yang paling tidak siap dalam menghadapi puncak pandemi COVID-19.
Meskipun Banten merupakan provinsi yang terdekat dengan DKI Jakarta, namun dalam hal layanan kesehatan, Banten dinilai sangat kurang. Tingkat kerentanan Banten mencapai 45,54%, sebagai provinsi kedua tertinggi setelah DKI Jakarta (Victoria, 2020).
ADVERTISEMENT
Banten beberapa kali kerap menerapkan beberapa kebijakan yang disesuaikan dengan wilayahnya, seperti perpanjangan PSBB maupun PPKM, dan penutupan wisata di Banten.
Perpanjangan PSBB tahap kesembilan telah dilakukan 17 Mei 2021 sampai 18 Juni 2021, sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Kesembilan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Hal tersebut dilakukan sebab atas evaluasi yang telah dilakukan, masih ditemukan banyaknya kasus COVID-19 di seluruh wilayah provinsi Banten (Mahardika, 2021).
Di sisi lain, perpanjangan PPKM juga dilakukan sampai 14 Juni 2021, sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 12 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian COVID-19 (Rianti, 2021).
ADVERTISEMENT
Koordinasi yang dilakukan oleh Gubernur Banten dengan wali kota daerah masih dinilai kurang, dan perlu peningkatan. Pertemuan yang dilakukan oleh Gubernur Banten dengan pemerintah kota hanya dilakukan sekali pada saat awal pandemi COVID-19.
Dalam hal ini, pertemuan yang dilakukan Gubernur Banten dengan pemerintah kota seharusnya dilakukan secara berkala. Peningkatan koordinasi perlu dilakukan agar tidak tumpang tindih saat pengimplementasian kebijakan di setiap daerah.
Pasalnya, beberapa kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah kota, juga dilakukan oleh pemerintah provinsi. Gubernur Wahidin Halim pada 29 April 2020, melalui Surat Gubernur Banten Nomor 980/934-BPKAD/2020 melakukan peminjaman dana jangka pendek sebesar Rp800 miliar kepada Bank Jawa Barat dan Banten (Iswinarno, 2020).
Hal tersebut dilakukan untuk menutupi cash flow yang melemah selama pandemi COVID-19, namun peminjaman dana tersebut dibatalkan. Peminjaman dibatalkan karena Pemerintah Provinsi Banten ingin mengoptimalkan hasil PAD atau Pendapatan Asli Daerah (Ikawati, 2020).
ADVERTISEMENT
Beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi-pun banyak yang tidak diketahui oleh pemerintah kota. Hal ini sangat berpengaruh dari gaya kepemimpinan yang digunakan oleh Gubernur Banten.
Kepemimpinan menurut Yukl (2002), merupakan sebuah interaksi di mana pemimpin dapat mempengaruhi perilaku dari para pengikutnya. Pendekatan kepemimpinan menurut Bass terbagi atas dua, yaitu kepemimpinan transaksional dan kepemimpinan transformasional.
Perbedaan kepemimpinan transaksional dan kepemimpinan transformasional adalah kepemimpinan transaksional mendahulukan adanya reward apabila melakukan kinerja yang baik, mengakui prestasi yang dilakukan bawahan, dapat melakukan koreksi apabila bawahan melakukan kesalahan, melakukan campur tangan hanya jika tidak menemukan titik tengah, dan cenderung tidak membuat keputusan.
Sementara, kepemimpinan transformasional sangat mendorong bawahannya untuk mencapai tujuan bersama, melakukan motivasi-motivasi untuk membangun hubungan emosional dengan bawahan, sehingga akan tercipta hubungan yang hangat antar pemimpin dengan bawahannya (Haeruddin, 2017). Setiap pemimpin akan memiliki gaya kepemimpinannya masing-masing.
ADVERTISEMENT
Gaya kepemimpinan menurut Rivai dan Mulyadi (2018), merupakan sebuah ciri khas yang diputuskan oleh pemimpin untuk digunakan dengan tujuan mempengaruhi perilaku pengikutnya atau bawahannya (Suri, 2019).
Gaya kepemimpinan menurut Zainal et al. (2017), terbagi atas 3, yaitu gaya kepemimpinan otoriter, gaya kepemimpinan kendali bebas, dan gaya kepemimpinan demokratis. Gaya kepemimpinan otoriter lebih kepada memandang dirinya di atas segalanya, cenderung untuk memutuskan keputusan sendiri tanpa berkoordinasi dengan pihak lain. Gaya kepemimpinan kendali bebas berarti pemimpin berperan sebagai penasihat dan bawahan dapat melakukan dan memutuskan segala sesuatu berdasarkan keinginannya.
Sementara, gaya kepemimpinan demokratis berarti gaya kepemimpinan yang mengedepankan musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan, menghargai kreativitas bawahan, dinamis, dan terarah.
Pada kasus ini, gaya kepemimpinan Gubernur Banten, Wahidin Halim, termasuk dalam pendekatan kepemimpinan transformasional, di mana beliau menginginkan untuk mencapai tujuan bersama, yaitu mencegah adanya penularan COVID-19 di wilayah Banten secara berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, gaya kepemimpinan yang diterapkan oleh Gubernur Banten adalah gaya kepemimpinan yang cenderung otoriter. Hal ini disebabkan karena seringnya mengambil keputusan tanpa melakukan koordinasi dengan pihak lain.
Pemerintah provinsi dapat melakukan koordinasi dengan pemerintah kota untuk mengetahui kebutuhan pemerintah kota sebelum memberlakukan kebijakan apapun.
Dengan pendekatan kepemimpinan transformasional yang dimiliki Gubernur Wahidin Halim, kepemimpinan yang efektif dapat tercapai apabila dilengkapi dengan gaya kepemimpinan yang efektif.
Meski pada saat ini telah banyak perubahan yang terjadi pada Provinsi Banten, gaya kepemimpinan Gubernur Wahidin Halim yang cenderung otoriter dapat diubah dengan gaya kepemimpinan demokratis maupun kendali bebas, sehingga akan lebih mudah mencapai tujuan bersama.
Gubernur Wahidin Halim dapat mencoba untuk menerapkan berbagai gaya kepemimpinan sesuai dengan situasi yang ada. Hal ini dapat membantu untuk mencapai kepemimpinan yang efektif (Soliha & Hersugondo, 2008).
ADVERTISEMENT
Salah satunya dengan melakukan koordinasi dan berkomunikasi secara komprehensif dengan pemerintah kota sehingga dapat membantu mencegah penyebaran pandemi COVID-19 dengan lebih efektif. Hal ini dikarenakan, setiap pemerintah kota lebih mengetahui urusan rumah tangganya dengan daerahnya masing-masing.
Sehingga, pemerintah provinsi dapat membantu pemerintah kota dengan berkoordinasi, untuk menghindari tumpang tindihnya program pencegahan COVID-19.
Penanganan COVID-19 yang dilakukan Gubernur Banten di Provinsi Banten telah dilakukan dengan dasar yang jelas, meskipun dalam pengimplementasiannya masih terdapat banyak kekurangan. Beberapa kebijakan yang telah dilaksanakan yaitu perpanjangan PSBB, perpanjangan PPKM, dan penutupan wisata di Banten.
Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penularan COVID-19 di Provinsi Banten. Pendekatan kepemimpinan transformasional yang diterapkan oleh Gubernur Wahidin Halim dapat menghasilkan kepemimpinan yang efektif, apabila dilengkapi dengan menerapkan beberapa gaya kepemimpinan sesuai dengan situasi, yaitu gaya kepemimpinan demokratis dan kendali bebas.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini dapat diciptakan dengan melakukan koordinasi komprehensif dengan para pemerintah kota dan membebaskan pemerintah kota untuk melakukan tugasnya masing-masing sesuai dengan karakteristik wilayahnya.
Sehingga, pemerintah provinsi dapat membantu dengan mengetahui apa yang dibutuhkan pemerintah kota, tanpa harus terjadi tumpang tindih program.
DAFTAR REFERENSI
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07-MENKES-413-2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Kementerian Kesehatan. (2020). Buku Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. https://infeksiemerging.kemkes.go.id/download/REV-05_Pedoman_P2_COVID-19_13_Juli_2020_1.pdf
Covid19.go.id. (2021). Data Sebaran. 1–5. https://covid19.go.id/
Haeruddin, M. I. M. (2017). Komparasi Gaya Kepemimpinan Transformasional Dan Gaya Kepemimpinan Transaksional Di Dalam Teori Leader-Member Exchange (Lmx). Jurnal Economix, 5(Lmx), 94–99. http://103.76.50.195/economix/article/viewFile/5364/3103
ADVERTISEMENT
Ikawati. (2020). Optimalisasi PAD , Pemprov Banten Batal Proses Pinjaman Perbankan. 1–10. https://bpkad.bantenprov.go.id/optimalisasi-pad-pemprov-banten-batal-proses-pinjaman-perbankan-117
Iswinarno, C. (2020). Gubernur Banten Ajukan Utang Rp 800 Miliar ke BJB untuk Penanganan Covid ? April 2020, 1–14. https://banten.suara.com/read/2020/05/05/173504/gubernur-banten-ajukan-utang-rp-800-miliar-ke-bjb-untuk-penanganan-covid. Diakses 29 Oktober 2020
Mahardika, T. (2021). Masih Ada Kasus Covid 19 , Gubernur Banten Putuskan PSBB Tahap Sembilan. 2019. https://www.idxchannel.com/economics/masih-ada-kasus-covid-19-gubernur-banten-putuskan-psbb-tahap-sembilan
Mashabi, S. (2021). Mendagri Minta Daerah Selaraskan Kebijakan dengan Pemerintah Pusat Dalam Penanganan Covid-19. 1–6. https://nasional.kompas.com/read/2021/04/26/23000051/mendagri-minta-daerah-selaraskan-kebijakan-dengan-pemerintah-pusat-dalam
Riana, F. (2021). Setahun Pandemi Covid-19, Ini Aneka Kebijakan Pemerintah dan Kritiknya. Tempo, 1–5. https://nasional.tempo.co/read/1437725/setahun-pandemi-covid-19-ini-aneka-kebijakan-pemerintah-dan-kritiknya
Rianti, E. (2021). Kasus Covid-19 Masih Tinggi , PPKM Mikro. 1–6. https://www.republika.co.id/berita/qu4fwy380/kasus-covid19-masih-tinggi-ppkm-mikro-banten-diperpanjang
Soliha, E., & Hersugondo. (2008). KEPEMIMPINAN YANG EFEKTIF DAN PERUBAHAN ORGANISASI Oleh : Euis Soliha dan Hersugondo Fakultas Ekonomi Universitas Stikubank Semarang. Fokus Ekonomi, 7(2), 83–93. http://download.portalgaruda.org/article.php?article=110046&val=550
ADVERTISEMENT
Suri, N. (2019). Bab II Landasan Teori. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.
Victoria, A. O. (2020). Riset KIC : Jabar dan Banten Paling Tak Siap Hadapi Puncak Virus Corona. 1–8. https://katadata.co.id/ekarina/berita/5e9a41f6bcda5/riset-kic-jabar-dan-banten-paling-tak-siap-hadapi-puncak-virus-corona