Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Angkutan Logistik Diizinkan Beroperasi Saat Nataru, Ini Aturan dan Syaratnya!
5 Desember 2021 10:16 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Kabar Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pembatasan dan pengetatan mobilitas di sejumlah sektor transportasi , termasuk angkutan logistik mulai diterapkan menjelang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru ) dan pergerakan kasus Covid-19 varian Omicron yang baru masuk ke RI.
ADVERTISEMENT
Disebutkan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi bahwa tidak ada pembatasan untuk kendaraan angkutan logistik selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Nataru berlangsung.
“Kami (Kemenhub) telah menyiapkan konsep untuk Nataru tahun ini, mobilitas angkutan logistik tidak dibatasi. Ini menunjukkan bahwa kita pro agar kegiatan ekonomi tetap berjalan," kata Menteri Budi Karya dalam keterangan resmi, Jumat (3/12).
Hal ini juga tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 yang diantaranya mengatur syarat perjalanan sopir angkutan logistik. Adapun berlakunya aturan ini berlangsung sejak 24 Desember 2021- 2 Januari 2022.
Meski diizinkan beroperasi, sopir angkutan logistik wajib mematuhi aturan yang telah dicantumkan dalam SE tersebut. Aturan yang berlaku yaitu untuk angkutan logistik atau transportasi barang yang melakukan perjalanan di wilayah Jawa dan Bali.
ADVERTISEMENT
Syarat Perjalanan Sopir Angkutan Logistik:
Sementara di luar pulau Jawa dan Bali ketentuan ini dikecualikan. Bagi sopir yang memiliki riwayat penyakit komorbid dan dalam kondisi kesehatan khusus sehingga belum di vaksin dapat melampirkan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit.
ADVERTISEMENT