Konten dari Pengguna

Penumpang Pesawat Domestik Wajib Isi e-HAC Sebelum Berangkat, Simak Caranya

Kabar Bisnis
Segala informasi soal bisnis, mulai rumor pasar hingga kabar terbaru dunia bisnis.
3 Maret 2022 9:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, salah satu bandara yang dikelola AP I. Foto: Dok. Bandara Ngurah Rai
zoom-in-whitePerbesar
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, salah satu bandara yang dikelola AP I. Foto: Dok. Bandara Ngurah Rai
ADVERTISEMENT
Terhitung mulai hari ini, 03 Maret 2022, pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan domestik mengisi e-HAC sebelum keberangkatan. Hal tersebut ditujukan untuk menghindari antrean panjang di bandar udara (bandara).
ADVERTISEMENT
“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengutip keterangan resmi, Kamis (03/03).
Untuk itu, ia mengingatkan bagi pelaku perjalanan domestik untuk memperbaharui aplikasi PeduliLindungi dan memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi COVID-19.
e-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19.
Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna atau user friendly.
ADVERTISEMENT
Mengutip keterangan dari Angkasa Pura Airpots, dalam e-HAC, penumpang pesawat cukup mengisi data pribadi dan informasi penerbangan untuk mengetahui kelayakan terbang secara lebih mudah dan lengkap.
Dengan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan tidak lagi dilakukan di bandara kedatangan, melainkan saat check-in di bandara keberangkatan.
Pelaku perjalanan dapat mengisi e-HAC sehari sebelum keberangkatan atau sebelum memasuki bandara. Berikut adalah cara mengisi e-HAC Domestik terbaru melalui PeduliLindungi:
1. Pada aplikasi versi terbaru PeduliLindungi buka menu “e-HAC”
2. Pilih “domestik”, kemudian “perjalanan udara”
3. Isi tanggal keberangkatan dan nomor penerbangan
4. Isi data personal dan cek kelayakan terbang
5. Lengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan
6. Konfirmasi, dan selesai
Apabila hasil pengisian e-HAC merah, maka penumpang diarahkan untuk validasi ulang dengan petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Jika menampilkan tanda hitam pada e-HAC, maka pengisian e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan.
ADVERTISEMENT
Untuk penumpang dengan tanda hijau pada e-HAC, dapat diperbolehkan untuk melanjutkan proses ke konter check-in hingga boarding.