Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Strategi Baru Pulang Kampung Saat Nataru, Akan Ada Stiker dari RT/RW
2 Desember 2021 14:01 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Kabar Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, terdapat wacana bagi pelaku perjalanan selama Nataru diwajibkan untuk melakukan vaksin dua kali dosis dan memiliki stiker khusus dari RT dan RW setempat.
“Jadi ini konsep yang kita bahas dari hilir, dari RT/RW kita lakukan kalau mau pergi dia harus mendaftar di RT/RW atau petugas PPKM. Dia akan mendapat formulir menyatakan dua kali vaksin dan akan dikasih 3 stiker,” jelas Budi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V, Rabu (01/12).
Budi melanjutkan, stiker tersebut merupakan penanda pelaku perjalanan. Stiker pertama akan dipasang pada mobil atau kendaraan lain yang digunakan saat perjalanan. Sedangkan dua stiker lain ditempel pada tempat tinggal dan tempat tujuan mudik.
“Jadi kontrol juga dari masyarakat masing-masing, jadi harus tau kalau dia mudik makanya harus pasang stiker,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Konsep ini merupakan usulan dari Kepolisian, guna mempermudah melakukan pengecekan. Selain itu, pemasangan stiker ini membuat pemudik dapat diawasi oleh warga sekitar tempat mereka tinggal.
Budi kemudian menegaskan bahwa aturan ini masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat terbatas (Ratas). Hal ini sehubungan dengan adanya varian baru Covid-19, omnicron.
“Konsep ini memang sudah ktia bahas tapi memang dibahas hari senin atau dianalisis ini adalah pengetatan. Bagaimana ketat atau tidkanya nataru tergantung koondisi omicron. Kontrol dilakukan dari rumah masing-masing jadi tetangga tahu juga oh dia mudik. Akan menggunakan Inmendagri menurunkan aparat di RT RW untuk perizinan,” ucap Mantan Dirut Angkasa Pura 2 itu.
Sementara itu, aturan Nataru dari Kemenhub dan Kementerian Lembaga, terhitung mulai 20 Desember sampai 02 Januari 2022 akan diterapkan sistem ganjil genap wilayah aglomerasi, jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata dan wilayah lainnya.
ADVERTISEMENT