Konten dari Pengguna

Uber Bayar Denda Pajak Sebesar USD 100 Juta Atas Status Pekerjaan Pengemudi

Kabar Bisnis
Segala informasi soal bisnis, mulai rumor pasar hingga kabar terbaru dunia bisnis.
13 September 2022 9:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi logo Uber Foto: Toby Melville/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo Uber Foto: Toby Melville/Reuters
ADVERTISEMENT
Uber Technologies Inc membayar kembali New Jersey sejumlah USD 100 juta dalam pajak pengangguran karena salah mengklasifikasikan pengemudi sebagai kontraktor pada Senin (12/9) waktu setempat. Namun, Uber mengatakan hanya akan membayar sebagian kecil dan tidak menerima penyebutan pengemudi adalah karyawan.
ADVERTISEMENT
Awalnya negara dalam auditnya meminta perusahaan ride-hailing tersebut membayar sejumlah USD 1 miliar. Namun, Uber hanya membayar USD 12,1 juta dan anak perusahaannya, Raiser membayar sekitar USD 88 juta.
"Pengemudi di New Jersey dan secara nasional adalah kontraktor independen yang bekerja kapan pun dan di mana pun mereka mau. Kami berharap dapat bekerja sama dengan pembuat kebijakan untuk memberikan manfaat sambil mempertahankan fleksibilitas yang diinginkan pengemudi," kata juru bicara Uber kepada Reuters.
Sebelumnya, Departemen Tenaga Kerja dan Pengembangan Tenaga Kerja New Jersey telah mendenda Uber dan Raiser pada tahun 2019 atas pajak pengangguran yang belum dibayar untuk tahun 2014-2018 karena kesalahan klasifikasi pengemudi, yang disengketakan oleh perusahaan.
Menurut laporan New York Times yang dilansir Reuters, departemen tenaga kerja negara bagian sekarang mengatakan audit awalnya adalah perkiraan yang dibuat tanpa kerja sama Uber.
ADVERTISEMENT
Pada audit berikutnya, didasari oleh data penggajian pekerja yang disediakan oleh Uber, menilai bahwa Uber dan unitnya berutang gabungan USD 100 juta dalam bentuk pajak, denda, dan bunga.
Menurut New York Times, New Jersey mengatakan bahwa mereka melihat penyelesaian itu sebagai indikasi bahwa para pekerja di negara bagian ini "dianggap sebagai karyawan,".
"Upaya kami untuk memerangi kesalahan klasifikasi pekerja di New Jersey terus bergerak maju," kata laporan itu, mengutip Robert Asaro-Angelo, komisaris departemen tenaga kerja.