Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Uber Bayar Denda Pajak Sebesar USD 100 Juta Atas Status Pekerjaan Pengemudi
13 September 2022 9:42 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Kabar Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Awalnya negara dalam auditnya meminta perusahaan ride-hailing tersebut membayar sejumlah USD 1 miliar. Namun, Uber hanya membayar USD 12,1 juta dan anak perusahaannya, Raiser membayar sekitar USD 88 juta.
"Pengemudi di New Jersey dan secara nasional adalah kontraktor independen yang bekerja kapan pun dan di mana pun mereka mau. Kami berharap dapat bekerja sama dengan pembuat kebijakan untuk memberikan manfaat sambil mempertahankan fleksibilitas yang diinginkan pengemudi," kata juru bicara Uber kepada Reuters.
Sebelumnya, Departemen Tenaga Kerja dan Pengembangan Tenaga Kerja New Jersey telah mendenda Uber dan Raiser pada tahun 2019 atas pajak pengangguran yang belum dibayar untuk tahun 2014-2018 karena kesalahan klasifikasi pengemudi, yang disengketakan oleh perusahaan.
Menurut laporan New York Times yang dilansir Reuters, departemen tenaga kerja negara bagian sekarang mengatakan audit awalnya adalah perkiraan yang dibuat tanpa kerja sama Uber.
ADVERTISEMENT
Pada audit berikutnya, didasari oleh data penggajian pekerja yang disediakan oleh Uber, menilai bahwa Uber dan unitnya berutang gabungan USD 100 juta dalam bentuk pajak, denda, dan bunga.
Menurut New York Times, New Jersey mengatakan bahwa mereka melihat penyelesaian itu sebagai indikasi bahwa para pekerja di negara bagian ini "dianggap sebagai karyawan,".
"Upaya kami untuk memerangi kesalahan klasifikasi pekerja di New Jersey terus bergerak maju," kata laporan itu, mengutip Robert Asaro-Angelo, komisaris departemen tenaga kerja.