10 Pilar Demokrasi Konstitusional di Indonesia

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
1 Desember 2021 18:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi bendera merah putih sebagai simbol negara Indonesia. Foto: Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bendera merah putih sebagai simbol negara Indonesia. Foto: Pixabay.com
ADVERTISEMENT
Indonesia berpedoman pada 10 pilar demokrasi konstitusional dalam menjalankan sistem negara dan kehidupan masyarakatnya. Seluruh pilar tersebut berlandaskan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan Pancasila.
ADVERTISEMENT

Pilar Demokrasi

Berdasarkan jurnal Membangun Kecerdasan Berdemokrasi bagi Masyarakat sebagai Laboratorium Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) oleh Juliati dan Dede Kurniawan, demokrasi adalah sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakil rakyat.
Penerapan demokrasi di Indonesia tentu berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi yang telah tercantum dalam UUD 1945, tepatnya pada pembukaan alinea keempat.
Di dalamnya menyatakan bahwa kemerdekaan Indonesia berlandaskan pada kelima nilai dalam Pancasila, yakni ketuhanan Yang Maha Esa (YME), kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari kedua dasar penerapan demokrasi di Indonesia tersebut, maka lahir 10 pilar demokrasi konstitusional yang mengatur tentang sistem negara demokrasi dan kehidupan masyarakat Indonesia.
Ilustrasi bendera merah putih sebagai simbol negara Indonesia. Foto: Pixabay.com

10 Pilar Demokrasi Konstitusional

Berikut ini adalah 10 pilar demokrasi konstitusional di Indonesia menurut buku Linimasa Demokrasi yang disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
ADVERTISEMENT
1. Demokrasi yang berketuhanan YME
Pilar ini bermakna bahwa setiap kegiatan dan sistem negara harus berlandaskan pada kaidah Ketuhanan YME.
2. Demokrasi menjunjung hak asasi manusia (HAM)
Demokrasi menurut UUD 1945 mengakui HAM yang bertujuan untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.
3. Demokrasi yang mengutamakan kedaulatan rakyat
Pilar ini berarti kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Secara prinsip, seluruh rakyat memegang kedaulatan kekuasaan tertinggi di Indonesia.
4. Demokrasi yang didukung oleh kecerdasan
Pilar ini memiliki arti bahwa negara Indonesia dalam mengatur dan menyelenggarakan demokrasi harus berlandaskan pada UUD 1945.
5. Demokrasi yang menetapkan pembagian kekuasaan negara
Demokrasi menurut UUD 1945 mengenal pembagian dan pemisahan kekuasaan (division and separation of power) dengan sistem pengawasan dan perimbangan (checks and balances).
ADVERTISEMENT
6. Demokrasi yang menjamin otonomi daerah
UUD 1945 secara jelas memerintahkan dibentuknya daerah otonom pada provinsi dan kabupaten maupun kota. Hal itu dirumuskan dalam peraturan pemerintah dan peraturan daerah yang mengatur otonomi daerah.
7. Demokrasi yang menerapkan konsep negara hukum
Pilar ini memiliki makna bahwa kekuasaan negara Indonesia harus mengandung, melindungi, dan mengembangkan kebenaran hukum. Kemudian, kekuasaan negara memberikan keadilan hukum demokrasi dan menjamin kepastian hukum kepada masyarakat.
Makna terakhir adalah kekuasaan negara dapat mengembangkan manfaat dan kepentingan hukum untuk menjaga keamanan masyarakat.
8. Demokrasi dengan peradilan yang merdeka dan tak memihak
Demokrasi dengan peradilan yang merdeka bermakna bahwa negara memberikan peluang kepada semua pihak yang bekepentingan untuk dilindungi oleh hukum negara.
ADVERTISEMENT
9. Demokrasi dengan kemakmuran negara dan kesejahteraan rakyat
Dengan adanya sistem demokrasi dalam UUD 1945 bertujuan untuk membangun kemakmuran negara dan kesejahteraan rakyat di Indonesia.
10. Demokrasi yang berkeadilan sosial
Demokrasi menurut UUD 1945 menggariskan keadilan sosial bagi seluruh kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat agar mendapat kedudukan yang sama di dalam hukum.
(FNS)