Konten dari Pengguna

11 Contoh Pertanyaan tentang Ramadan beserta Jawabannya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 7 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Contoh Pertanyaan tentang Ramadan. Unsplash/Sid B.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Contoh Pertanyaan tentang Ramadan. Unsplash/Sid B.

Contoh pertanyaan tentang Ramadan merupakan salah satu topik yang cukup banyak dicari saat memasuki bulan Ramadan yang penuh keberkahan. Seperti yang diketahui, Ramadan 2024 akan segera tiba dalam hitungan hari.

Bulan Ramadan merupakan bulan yang istimewa dan selalu dinantikan oleh seluruh umat muslim. Sebagai ibadah yang wajib dilakukan setiap tahun, tentu banyak pertanyaan yang muncul seputar Ramadan yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah.

Daftar isi

11 Contoh Pertanyaan tentang Ramadan

Ilustrasi Contoh Pertanyaan tentang Ramadan. Unsplash/Mufid Majnun.

Mengutip dari laman uhamka.ac.id, berikut deretan contoh pertanyaan tentang Ramadan beserta jawabannya:

Contoh Pertanyaan 1

1.) Bolehkah niat berpuasa dilakukan setelah ada tanda imsak yang diserukan lewat masjid?

Jawaban:

Seruan imsak, biasanya dikumandangkan dari masjid sekitar 10 menit sebelum waktu Shubuh, yang ditandai dengan adzan Shubuh. Artinya, 10 menit sebelum munculnya fajar sidiq (shadiq). Sedang permulaan berpuasa dimulai waktu fajar.

Jadi, boleh saja niat dilakukan setelah ada seruan imsak dari masjid. Bahkan juga, kalau seandainya terlambat bangun, masih boleh makan sahur. Di masa Nabi saw, azan Shubuh biasanya dilakukan oleh sahabat Ibnu Ummi Maktum.

Hadis muslim dari Abdullah menyebutkan, Nabi saw bersabda: “Sesungguhnya bilal azan di kala malam (sebelum fajar shadiq), maka makan dan minumlah sampai kalian mendengar adzan dari Ibnu Ummi Maktum.”

Hadis muslim dari Zaid bin Tsabit juga menyebutkan, bahwa antara waktu sahur dan azan Shubuh itu waktunya sama dengan membaca 15 ayat.

Contoh Pertanyaan 2

2.) Bolehkah mandi junub setelah berniat puasa dan setelah waktu salat Shubuh tiba, karena malam harinya menggauli isteri?

Jawaban:

Boleh terus berpuasa di hari itu dan mandi junub dilakukan setelah waktu Shubuh. Hadis muslim riwayat ‘Aisyah menyebutkan, “Rasulullah pernah memasuki waktu fajar di bulan Ramadan. Sedang beliau dalam keadaan junub, bukan karena mimpi. Maka mandilah beliau dan kemudian terus berpuasa (hari itu).”

Contoh Pertanyaan 3

3.) Bagaimana hukum wanita yang haid, nifas, hamil dan menyusui di bulan Ramadan? Siapa yang harus mengganti puasa dan siapa pula yang tidak harus mengganti?

Jawaban:

Ada empat masalah yang perlu diberi jawaban:

  1. Wanita yang haid, tidak boleh berpuasa dan diwajibkan untuk mengganti puasa di lain waktu. Hadis mauquf bi hukmil marfu’ disebutkan, dari ‘Aisyah yang mengatakan, “Kami kadang-kadang mengalami haid, maka kami diperintahkan oleh Nabi saw untuk mengganti puasa.”

    Selain tidak boleh berpuasa, wanita yang haid juga tidak boleh melakukan shalat. Hanya, untuk puasa diwajibkan mengganti lain waktu. Sedangkan untuk salat tidak ada kewajiban mengganti (mengqadha) shalat.

  2. Wanita yang sedang nifas (habis melahirkan), juga tidak diwajibkan shalat maupun berpuasa. Tetapi juga diwajibkan untuk mengganti puasanya dan tidak mengganti shalatnya. Sedang hukumnya di-qiyas-kan dengan wanita yang haid.

  3. Wanita yang hamil, tidak wajib berpuasa dan tidak usah mengganti puasa di lain waktu. Melainkan hanya membayar fidyah.

  4. Wanita yang menyusui dibebaskan dari berpuasa, tetapi hanya membayar fidyah. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata: ”Ditetapkan bagi orang yang mengandung dan menyusui untuk berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap harinya.”

Contoh Pertanyaan 4

4.) Apakah fidyah yang dibayarkan itu berupa makanan mentah atau matang?

Jawaban:

Berdasarkan riwayat yang ditahrijkan Abu Dawud dari Ibnu Abbas, ditetapkan, bagi orang yang menyusui dan orang yang mengandung untuk tidak berpuasa dan membayar fidyah dengan memberi makanan setiap hari kepada seorang miskin.

Menurut riwayat Bukhari dari Abu Hurairah, ketika Nabi saw didatangi orang yang harus membayar denda (kafarah) karena melakukan sesuatu yang merusak puasanya-padahal ia tidak mampu membayar fidyah-maka Nabi memberi buah tamar. (Tamar adalah buah korma yang sudah masak secara alami).

Berdasarkan pernyataan di atas, maka dapat diperoleh pengertian, bahwa makanan untuk fidyah itu boleh yang mentah atau yang sudah dimasak. Kalau yang sudah dimasak, tentunya harus disertai dengan lauk-pauk sekaligus.

Contoh Pertanyaan 5

5.) Apabila orang itu sedang berpuasa dan bermimpi mengeluarkan sperma, apakah puasanya batal?

Jawaban:

Puasanya tidak batal, karena tidak disengaja. Orang yang dalam keadaan tidur dibebaskan dari ketentuan hukum. Hadis riwayat Ahmad dari ‘Aisyah menyebutkan: “Ada tiga golongan yang dibebaskan dari ketentuan hukum. Yaitu: orang yang sedang tidur sebelum bangun, anak-anak sampai ia ihtilam (bermimpi tanda dewasa), dan orang gila sampai ia sembuh.”

Contoh Pertanyaan 6

6.) Bagaimana hukumnya bila menggauli istri di bulan Ramadan, baik di malam hari maupun di siang hari?

Jawaban:

Menggauli isteri di malam hari sampai terbitnya fajar shadiq (waktu azan Shubuh) diperbolehkan. Surat al-Baqarah ayat 187 menegaskan: “Diperbolehkan bagi kalian pada malam hari (di bulan Ramadan) bercampur dengan istri-istri kalian.”

Sedangkan menggauli isteri di siang hari di bulan Ramadan, dilarang. Orang yang menggauli isteri di siang hari di bulan Ramadan karena disengaja dan bukan karena lupa, maka ia harus:

  • Jika mampu, memerdekakan seorang budak,

  • Jikalau tidak mampu, berpuasalah selama dua bulan terus-menerus,

  • Jika tidak mampu berpuasa, bersedekah untuk 60 orang miskin, dan

  • Jikalau tidak mampu juga, bersedekah menurut kemampuannya.

Contoh Pertanyaan 7

7.) Apakah mencium istri membatalkan puasa?

Jawaban:

Mencium istri tidak membatalkan shalat. Hadis riwayat Muslim dari ‘Aisyah menyebutkan, “Rasulullah saw pernah mencium di bulan Ramadhan, sedang beliau dalam keadaan puasa.” (Ada yang berpendapat, Rasulullah mencium itu hanya di pipi atau mungkin di kening isteri beliau. Bukan mencium dalam arti saling mengkulum bibir).

Contoh Pertanyaan 8

8.) Orang yang berpenyakit menahun, sedang makannya dengan diet yang diatur dokter, apakah ia wajib mengganti? Misalnya mengidap penyakit diabetes mellitus (kencing manis).

Jawaban:

Orang yang sakit boleh tidak berpuasa. Surat al-Baqarah ayat 184 menyebutkan: “(Puasa itu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka jika di antara kalian ada yang sakit atau sedang dalam perjalanan (lalu ia berbuka, tidak berpuasa), maka (wajiblah ia berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat mengerjakannya (dan tidak berpuasa), membayar fidyah. Yaitu memberi makan seorang miskin (untuk tiap hari satu mud). Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan (memberi lebih), maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kalian mengetahui.”

Jadi, orang yang sakit apabila sakit yang menahun dan dengan diet keras dari nasihat dokter, boleh tidak berpuasa. Kalau sudah sembuh, dia wajib menggantinya. Tetapi jikalau tidak mampu berpuasa, untuk menggantinya, ia wajib memberi fidyah.

Contoh Pertanyaan 9

9.) Bolehkah mengganti (menyahur hutang) puasa di tahun berikutnya atau dua-tiga tahun sesudahnya?

Jawaban:

Surat Al-Baqarah ayat 184 menyebutkan: “Orang yang berhalangan puasa, wajib menggantinya di hari-hari yang lain.” Apa yang tersirat dalam ayat tersebut ialah mengganti (menyahur) puasa pada tahun itu juga. Artinya, sesudah bulan Syawal sampai Ramadhan berikutnya.

Jikalau tidak mampu, ayat di atas memberi jalan keluar. Yaitu memberi fidyah. Dengan demikian, pada bulan Ramadan berikutnya sudah terpenuhi kewajibannya, yaitu menyahur puasa yang ditinggalkannya dengan berpuasa atau membayar fidyah.

Contoh Pertanyaan 10

10.) Bolehkah menyahur puasa sekaligus juga hari itu melaksanakan puasa sunat? Misalnya, menyahur puasa pada hari Senin atau Kamis, dengan niat kedua-duanya: ya menyahur, ya puasa sunat.

Jawaban:

Menyahur puasa adalah wajib. Sedang puasa sunat tidak wajib. Maka harus dikerjakan sendiri-sendiri. Tidak dirangkap. (Juga, dalam shalat tidak boleh dirangkap. Misalnya, salat Shubuh sekaligus dengan salat sunat qabliyahnya). Jadi, ya harus dikerjakan sendiri-sendiri. Tidak boleh dirangkap.

Contoh Pertanyaan 11

11.) Dapatkah kita berpuasa untuk menggantikan hutang seseorang yang telah meninggal dunia? Misalnya, ayah dan ibunya?

Jawaban:

Dapat. Hadis riwayat jama’ah dari ‘Aisyah menyebutkan, Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa meninggal dunia, padahal ia berhutang puasa, maka walinyalah yang berpuasa untuknya.”

Hadis dari Ibnu Abbas juga menyebutkan, bahwa seseorang wanita bertanya kepada Rasulullah saw: “Wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal dunia, padahal mempunyai hutang puasa nazar. Apakah saya dapat berpuasa untuk menggantikannya?” Jawab Rasulullah: “Bagaimana pendapatmu seumpama ibumu berhutang (uang), lalu engkau membayarnya? Adakah itu dapat melunasi hutangnya?” Wanita itu menjawab: “Ya” Maka Rasulullah meneruskan lagi: “Puasalah untuk ibumu”

Jadi, misalnya, seorang yang nazar akan berpuasa, maka sebaiknya ia segera memenuhi nazar puasa tersebut. Jikalau sesudah nadzar ia sakit berat, sebaiknya juga sesuai Surat Al-Baqarah ayat 184.

Ia memberikan fidyah saja kepada orang miskin, sebagai gantinya ia berpuasa karena nadzar. Demikian beberapa contoh pertanyaan tentang Ramadan beserta jawabannya secara lengkap beserta hadisnya. (APR)

Baca Juga: Tata Cara Puasa Ramadan yang Tepat untuk Umat Islam