12 Asas Pelayanan Publik dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Undang-Undang Nomor 25 Tentang Layanan Publik menyebutkan 12 asas pelayanan publik, kecuali … Urusan pelayanan publik tidak pernah lepas dari seseorang sejak lahir hingga ke liang lahat, mulai dari persoalan kesehatan hingga administrasi kependudukan.
Mengutip situs djkn.kemenkeu.go.id, berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, pelayanan publik adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan untuk setiap warga negara.
Dikutip dari situs kepegawaian.polije.ac.id, tujuan undang-undang tentang pelayanan publik adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pelayanan publik dalam hubungan antara masyarakat serta penyelenggara.
12 Asas Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 25 Tentang Layanan Publik menyebutkan 12 asas pelayanan publik, kecuali … Dikutip dari situs eppid.mahkamahagung.go.id, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Layanan Publik, 12 asas pelayanan publik adalah:
Kepentingan umum;
Kepastian hukum;
Kesamaan hak;
Keseimbangan hak dan kewajiban;
Keprofesionalan;
Partisipatif;
Persamaan perlakuan/tidak diskriminatif;
Keterbukaan;
Akuntabilitas;
Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan;
Ketepatan waktu; dan
Kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Jawaban dari soal Undang-Undang Nomor 25 Tentang Layanan Publik menyebutkan 12 asas pelayanan publik, kecuali …
a. Kompetitif
b. Kesamaan hak
c. Keseimbangan hak dan kewajiban
d. Kepastian hukum
Jawaban: a. Kompetitif
Dari ke-12 asas pelayanan publik yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Layanan Publik, diketahui bahwa kompetitif tidak termasuk ke dalamnya.
12 asas pelayanan publik tersebut diatur pada Pasal 4 bagian kedua Bab II Maksud, Tujuan, Asas, dan Ruang Lingkup Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Layanan Publik.
Dikutip dari situs djkn.kemenkeu.go.id, hak serta kewajiban penyelenggara dan pengguna pelayanan publik juga diatur dalam undang-undang tersebut.
Dalam menyelenggarakan pelayanan publik, ada 12 kewajiban penyelenggara yang harus dipenuhi, yang salah satunya, yaitu melaksanakan pelayanan yang sesuai dengan standar pelayanan.
Pelayanan publik akan berkualitas jika memenuhi 12 asas pelayanan publik seperti terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Layanan Publik. (Mey)
Baca juga: Peran Utama ASN dalam Mendukung Kualitas Hidup Bangsa Melalui Ketahanan Pangan
