Konten dari Pengguna

16 Hadits tentang Pernikahan Lengkap dengan Artinya sebagai Panduan

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 7 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hadits tentang pernikahan, foto hanya ilustrasi: Pexels/Ahmad Zakaria
zoom-in-whitePerbesar
Hadits tentang pernikahan, foto hanya ilustrasi: Pexels/Ahmad Zakaria

Hadits tentang pernikahan dapat menjadi panduan atau pedoman bagi umat Islam yang akan melangsungkan pernikahan. Hadits seputar pernikahan ini penting diketahui agar bisa menciptakan rumah tangga yang diberi keberkahan oleh Allah Swt.

Pernikahan merupakan salah satu bentuk beribadah sekaligus melaksanakan perintah Allah dan sunnah Rasulullah. Dikutip dari buku Bekal Pernikahan, Syaikh Mahmud Al-Mashri, (2016:4), pernikahan dapat menjadi media untuk memperbanyak amal kebaikan.

Untuk bisa menciptakan rumah tangga yang baik, maka setiap pasangan wajib memiliki pedoman. Bagi umat Islam, maka pedoman yang perlu diketahui bisa berasal dari Al-Qur'an dan hadits. Hal ini sebagai panduan dan pegangan dalam menjalani kehidupan rumah tangga bersama pasangan tercinta.

Daftar isi

16 Hadits tentang Pernikahan beserta Artinya

Hadits tentang pernikahan, foto hanya ilustrasi: Unsplash/Beatriz Pérez Moya

Tidak hanya untuk pasangan yang akan menikah, pasangan yang sudah berumah tangga pun perlu untuk tahu hadits seputar pernikahan yang bisa dijadikan pedoman dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Inilah beberapa hadits tentang pernikahan lengkap dengan artinya yang bisa dijadikan panduan bagi umat Islam.

  1. وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: مَنْ تَزَوَّجَ فَقَدْ أُعْطِيَ نِصْفَ الْعِبَادَةِ

    Waqoola alaihish sholaatu wassalam: man tazzawa jafqud’u’thiya nishfal ibaadah.

    Arti: Nabi Muhammad Saw. bersabda, “Siapa yang menikah maka sungguh ia telah diberi setengahnya ibadah.” (H.R. Abu Ya’la).

  2. وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: مَنْ أرَادَ أنْ يَلْقَى اللهَ طَاهِرًا مُطَهَّرا فَلْيَتَزَوَّجِ الحَرائِرَ

    Waqoola alaihish sholaatu wassalam: man araa danyaqollahu thoohiron muthohhar falyatazawwa jihari’ra.

    Arti: Nabi Muhammad saw. bersabda, “Siapa yang ingin bertemu Allah dalam keadaan suci dan disucikan, maka menikahlah dengan perempuan-perempuan merdeka.” (H.R. Imam Ibnu Majah).

  3. وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: اِلْتَمِسُوا الرِّزْقَ بِالنِّكَاحِ

    Waqoola alaihish sholaatu wassalam: iltamisur rizqo binnikah.

    Arti: Nabi Muhammad saw. bersabda, “Carilah rezeki dengan menikah.” (H.R. Imam Ad-Dailami).

  4. يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.

    Yaa ma’syaro issyabaab, manistathoo a minkumulbaa’ah falyatazawwaj, fannahu agoddu lilbashor, wa’ahshonu lilfarj, waman lam yastathi’ fa’alaihi bisshoumi, fainnahu lahu wijaau.

    Arti: “Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena shaum itu dapat membentengi dirinya.” (H.R. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lainnya).

  5. إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي

    Iztazzawa jalabdu faqud kammala nashfaddinni, qulyattaqillalahu fiinnisfilbaaqii.

    Arti: “Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (H.R. Al Baihaqi).

  6. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِيْ فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي وَتَزَوَّجُوا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ” رواه ابن ماجه

    'An 'Aaisyah qaalat, qaala rasuulullaahi shallallaahu'alaihi wa sallama An nikaahu sunnatii fa man lam ya'mal bisunnatii falaisa minni fatazawwajuu. Fa inni mukaatsirun bikumul umamu wa man kaana dzaa thaulin fal yankih waman lam yajid fa'alihi bish shiyaami fainna shauma lahuu wijaa un.

    Arti: Dari Aisyah RA berikut bahwa Rasulullah saw. bersabda: menikah adalah sunnahku, siapa yang tidak mengamalkan sunnahku maka dia bukan termasuk umatku, menikahlah karena aku sangat senang atas jumlah besar kalian di hadapan umat-umat lain. Siapa yang telah memiliki kesanggupan maka menikahlah jika tidak maka berpuasalah karena puasa itu bisa menjadi kendali. (H.R. Ibnu Majah).

  7. ثَلَاثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ تَعَالَى عَوْنُهُمْ : الْمُجَاهِدُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَ الْمُكَاتَبُ الَّذِيْ يُرِيْدُ الْأَدَاءَ وَالنَّاكِحُ الَّذِيْ يُرِيْدُ الْعَفَافَ

    Tsalaasatu haqu alaallahi ta’aalaa awnuhum: almujaahid fii sabilillahi walmukaatabullazii yuriiduladaa a’ wannakihullazi yuriidul’afaaf.

    Arti: “Ada tiga golongan manusia yang berhak mendapatkan pertolongan Allah Swt., yakni seorang yang berjihad di jalan Allah, seorang hamba yang menebus dirinya supaya merdeka, dan seorang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya” (H.R. Ahmad).

  8. وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: مَا أطْعَمْتَ زَوْجَتَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ.

    Waqolla ‘alaihissholaatu wassalam: Maa ‘att’amta zau jataka fahuwa laka shodaqoh.

    Arti: Dari Al-Miqdam bin Ma’di Kariba, Rasulullah saw. bersabda: “Apa yang kamu nafkahkan kepada istrimu, maka bagimu hal itu adalah sedekah.” (H.R. Ahmad dan Ath-Thabrani).

  9. مَا اسْتَفَادَ الْمُؤْمِنُ بَعْدَ تَقْوَى اللَّهِ خَيْرًا لَهُ مِنْ زَوْجَةٍ صَالِحَةٍ إِنْ أَمَرَهَا أَطَاعَتْهُ وَإِنْ نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهُ وَإِنْ أَقْسَمَ عَلَيْهَا أَبَرَّتْهُ وَإِنْ غَابَ عَنْهَا نَصَحَتْهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِه

    Masstaqoodal mukmin bakda taqwallahi khoirulahu minzaujati shoolihatin in amaro haa athoo athu wa innazhor ilaihaa sarrothu wainni aqsaha alaiha abarrothu wa inghoiba anhaa nashohahu fii nashihaa wa maalih.

    Arti: ”Tidak ada keberuntungan bagi seorang mukmin setelah bertaqwa kepada Allah kecuali memiliki seorang istri yang sholihah. Yang bila disuruh, menurut dan bila dipandang menyenangkan, dan bila janji menepati, dan bila ditinggal pergi bisa menjaga diri dan harta suaminya.” (H.R. Ibnu Majah).

  10. عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُفَزَوِّجُوهُ إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ

    An abiyaa hurairo taqoala rashulullahi shollalahu alaihi wasalam, izaa hothooba ilaikum man tardhouna diinahu wa huluqohu fazawwi juuhu illa tafqluu takun fitnahu fiil ardhi wa fasaadu ariid.

    Arti: Dari Abu Huraira, Rasulullah saw. bersabda, “Apabila datang kepada kalian siapa yang kalian ridhai akhlak dan agamanya, maka menikahlah ia. Jika tidak kalian lakukan, niscaya akan menjadi fitnah di muka bumi dan terjadi kerusakan yang besar.” (H.R. Tirmidzi).

  11. وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: شِرَارُكُمْ عُزَّابُكُم.

    Waqoola alaihish sholaatu wassalam: shiroorukum uzzabukum.

    Arti: Nabi Muhammad saw. bersabda, “Seburuk-buruknya kalian adalah orang-orang yang sendiri.” (H.R. Imam Abu Ya’a).

  12. وَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: شِرَارُكُمْ عُزَّابُكُمْ وَأَرَاذِلُ مَوْتَاكُمْ عُزَّابُكُمْ.

    Waqolla ‘alaihissholaatu wassalam: shiroorukum u’zubukum wa’ rozilu mawtaakum uzubikum.

    Arti: Nabi Muhammad Saw. bersabda, “Seburuk-buruknya kalian adalah orang-orang yang tidak menikah, dan sehina-hinanya orang adalah yang mati dalam keadaan belum menikah.” (H.R. Imam Ahmad bin Hanbal).

  13. أَرْبَعٌ مِنْ سُـنَنِ الْمُرْسَلِيْنَ: اَلْحَيَـاءُ، وَالتَّعَطُّرُ، وَالسِّوَاكُ، وَالنِّكَاحُ

    Arbau min sunati mursalin: al haya'u, watta’atthur, wassiwaku, wannikahu.

    Arti: “Ada empat perkara yang termasuk ke dalam sunnah para Rasul: rasa malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah.” (H.R. At-Tirmidzi).

  14. وَيُسْتَحَبُّ وَلُودٌ وَدُودٌ لِخَبَرِ تَزَوَّجُوا الْوَلُودَ الْوَدُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ يوم الْقِيَامَةِ رَوَاهُ أبو دَاوُد وَالْحَاكِمُ وَصَحَّحَ إسْنَادَهُ وَيُعْرَفُ كَوْنُ الْبِكْرِ وَلُودًا وَدُودًا بِأَقَارِبِهَا نَسِيبَةٌ

    Wayustahabbu waluudu waduudu lihobari tazawwu waduudaqoluu da wainna mukaa tsirun bikumul umam yaumulqiyaamati rowahuu adaawud walhaakimu wa shohaja isnaadahu wa yu’rofu kaunulbikuri waluu dan waduudan bi’aqooribihaa nashyinatun.

    Arti: Dan dianjurkan menikahi wanita yang subur dan penyayang berdasarkan hadits: “Nikahilah wanita yang penyayang lagi memiliki banyak keturunan. Maka sesungguhnya aku akan berbangga-bangga dengan banyaknya kalian di depan umat lainnya pada hari kiamat.” (H.R. Abu Daud).

  15. لَمْ نَرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلُ النِّكَاحِ

    Lamnar lilmutahaabbani mitslulazikaah.

    Arti: “Kami tidak melihat (cinta sejati) bagi dua orang yang saling mencintai seperti dalam pernikahan.” (H.R. Ibnu Majah).

  16. وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَٰجًا وَذُرِّيَّةً ۚ وَمَا كَانَ لِرَسُولٍ أَن يَأْتِىَ بِـَٔايَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ ٱللَّهِ ۗ لِكُلِّ أَجَلٍ كِتَابٌ

    Wa laqad arsalnaa rusulam ming qablika wa ja'alnaa lahum azwaajaw wa żurriyyah, wa maa kaana lirasụlin ay ya`tiya bi`aayatin illaa bi`iżnillaah, likulli ajaling kitaab.

    Arti: Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat (mukjizat) melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab (yang tertentu). (Q.S. Ar-Rad:38)

Selain hadits di atas, masih ada hadits lain serta ayat Al-Qur'an yang bisa dijadikan pedoman dalam menjalani rumah tangga. Dengan menjalani kehidupan berumah tangga sesuai dengan ajaran agama, maka pernikahan akan terasa lebih baik dan diberkahi oleh Allah

Baca juga: Pengertian dan Macam-Macam Hadits Shahih

Setelah mengetahui kumpulan hadits tentang pernikahan beserta artinya tersebut, diharapkan dapat mengamalkan apa yang diperintahkan oleh Allah Swt. dalam kehidupan berumah tangga. Sehingga pernikahan bisa menjadi ladang pahala dalam berbuat kebaikan sebagai pasangan suami istri. (PRI)