Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Konten dari Pengguna
20 Contoh Norma Hukum, Pengertian, dan Jenisnya
29 Februari 2024 0:01 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ada beragam contoh norma hukum yang menjadi bagian kehidupan sehari-hari. Pada dasarnya, norma hukum sifatnya tertulis dan diatur oleh lembaga yang berwenang dalam menangani masalah hukum di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Norma hukum sendiri merupakan serangkaian aturan yang bersifat membangun tingkah laku yang tidak melanggar aturan dimana fungsinya menyasar hubungan baik antara seseorang dengan badan atau lembaga hukum.
Contoh Norma Hukum
Norma hukum bersifat memaksa, tetapi tidak universal. Jadi tidak semua negara memiliki contoh norma hukum yang sama.
Di Indonesia, norma hukum dibuat berdasarkan sila-sila dalam Pancasila yang merupakan ideologi negara. Melanggar norma hukum artinya sama dengan melanggar asas dan nilai Pancasila.
Berikut adalah pengertian tentang norma hukum, jenis-jenisnya, contohnya di kehidupan sehari-hari, dan sanksi bila norma hukum dilanggar:
Pengertian Norma Hukum
Mengutip dari buku Negara Hukum dan Pengujian Konstitusional, Dr. Isharyanto, S.H., M. Hum., kata norma juga disebut dengan kaidah menurut beberapa ahli hukum. Adapun beberapa pengertian norma hukum menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Kesimpulannya, norma hukum ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara, yang mana isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat kekuasaan seperti polisi, jaksa, dan hakim.
ADVERTISEMENT
Dilihat dari segi tujuannya maka norma hukum bertujuan kepada cita kedaiman hidup antar pribadi, keadaan damai terkait dimensi lahiriah dan batiniah yang menghasilkan keseimbangan anatara ketertiban dan ketentraman.
Jenis Norma Hukum
Adapun jenis norma hukum yang berlaku di Indonesia antara lain:
1. Hukum Tertulis
Hukum tertulis adalah sebuah aturan yang dibuat secara tertulis dan digunakan untuk kehidupan masyarakat pada suatu wilayah negara dan dibuat oleh lembaga yang berwenang, seperti DPR dan pemerintah eksekutif.
Contohnya Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan dokumen penting lainnya.
2. Hukum Pidana
Tujuan adanya norma hukum yaitu untuk membatasi tingkah laku masyarakat agar tidak mengancam hak orang lain dan pelanggar akan mendapatkan sanksi sesuai yang diharapkan.
Contohnya seperti pencurian yang terjadi dalam kelompok masyarakat sehingga menyebabkan kerugian dalam hal materil dan pelaku dapat terjerak hukum sesuai dengan yang tercatat.
ADVERTISEMENT
3. Hukum Perdata
Contoh norma hukum selanjutnya adalah hukum perdata. Di dalamnya nanti adalah serangkaian kewajiban yang harus ditaati oleh warga negara. Hukum perdata ini akan mengurusi masalah yang dilakukan oleh salah satu pihak individu ke orang lain.
Hukum perdata ini tidak sama dengan hukum pidana. Ini sifatnya tidak merugikan banyak pihak. Contohnya adalah masalah rumah tangga atau perbuatan buruk seorang siswa saat di sekolah. Jadi, pidananya nanti juga tidak akan sama.
4. Hukum Tidak Tertulis
Hukum tidak tertulis adalah norma hukum yang dibuat untuk membuat kehidupan dan aktivitas masyarakat lebih aman dan teratur. Biasanya hukum ini ada pada lingkungan yang masih penuh budaya dan tidak tertuang di dokumen negara.
ADVERTISEMENT
Ciri-Ciri Norma Hukum
Adapun ciri-ciri dari norma hukum yang membedakan dengan norma lainnya adalah sebagai berikut:
Contoh Norma Hukum di Kehidupan Sehari-hari
Berikut ini adalah beberapa contoh norma hukum yang ada di kehidupan
1. Norma Hukum di Lingkungan Negara
ADVERTISEMENT
2. Norma Hukum di Lingkungan Masyarakat
3. Norma Hukum di Lingkungan Sekolah
ADVERTISEMENT
Sanksi-Sanksi untuk Setiap Pelanggaran Norma Hukum
Selain jenis-jenis dan contohnya, norma hukum juga telah menyiapkan serangkaian sanksi bagi para pelanggarnya.
Sanksi-sanksi ini diberlakukan bagi setiap warna negara yang melanggar norma-norma hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-udangan tanpa terkecuali.
Menjalankan sanksi-sanksi tersebut juga sebagai kewajiban negara untuk menjaga ketertiban dalam kehidupan masyarakat. Berikut adalah sanksi-sanksi untuk para pelanggar norma hukum:
Perbedaan Norma Hukum dengan Norma Lainya
Ada perbedaan dan persamaan antara norma hukum dengan norma lainnya yaitu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Adapun persamaannya adalah bahwa norma-norma itu sebagai pedoman bagaimana seseorang harus bertindak.
Selain itu norma-norma tersebut berlaku, bersumber, dan berdasar pada suatu norma yang lebih tinggi, norma yang lebih tinggi ini berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma dasar yang disebut dengan Grundnorm.
ADVERTISEMENT
Norma-norma hukum dan norma- norma lainnya berjenjang dan berlapis-lapis, serta membentuk suatu hierarki.
Kesimpulan tentang Norma Hukum
Meskipun ciri-ciri norma hukum berlaku sanksi, pada implementasinya, sistem norma hukum tidak selalu diikuti oleh sistem sanksi.
Itu sebabnya banyak sekali didapati undang-undang yang tidak menentukan sistem sanksi sama sekali, contohnya udang-undang yang mengatur mengenai pemerintahan daerah seperti UU tentang Daerah Khusus Ibukota Jakarta, di dalamnya tidak ditentukan ada sanksi karena sifat norma yang dituangkan di dalam UU ini hanya bersifat mengatur dan membimbing pelaksanaan pemerintahan di ibukota Jakarta.
Dengan adanya contoh-contoh tentang norma hukum, tentunya penting dipahami bahwa norma hukum ini memiliki sifat dinamis dan dapat berubah, khususnya di lingkungan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Pemahaman tentang norma hukum dapat menjadi kunci untuk menciptakan masyarakat yang adil dan berkeadilan sebagaimana nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, ideologi negara.
Itulah beberapa contoh norma hukum berdasarkan kategorinya, lengkap dengan pengertian, ciri-ciri, sifat, dan jenisnya. (LAIL)