20 Contoh Norma Hukum, Pengertian, dan Jenisnya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ada beragam contoh norma hukum yang menjadi bagian kehidupan sehari-hari. Pada dasarnya, norma hukum sifatnya tertulis dan diatur oleh lembaga yang berwenang dalam menangani masalah hukum di Indonesia.
Norma hukum sendiri merupakan serangkaian aturan yang bersifat membangun tingkah laku yang tidak melanggar aturan dimana fungsinya menyasar hubungan baik antara seseorang dengan badan atau lembaga hukum.
Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Contoh Norma Hukum
Norma hukum bersifat memaksa, tetapi tidak universal. Jadi tidak semua negara memiliki contoh norma hukum yang sama.
Di Indonesia, norma hukum dibuat berdasarkan sila-sila dalam Pancasila yang merupakan ideologi negara. Melanggar norma hukum artinya sama dengan melanggar asas dan nilai Pancasila.
Berikut adalah pengertian tentang norma hukum, jenis-jenisnya, contohnya di kehidupan sehari-hari, dan sanksi bila norma hukum dilanggar:
Pengertian Norma Hukum
Mengutip dari buku Negara Hukum dan Pengujian Konstitusional, Dr. Isharyanto, S.H., M. Hum., kata norma juga disebut dengan kaidah menurut beberapa ahli hukum. Adapun beberapa pengertian norma hukum menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut:
Menurut Purnadi Purbacarakan dan Soerjono Soekanto, norma atau kaidan adalah ukuran atau pedoman untuk perilaku atau bertindak dalam hidupnya.
Menurut Maria Farida, norma adalah suatu ukuran yang harus dipatuhi seseorang dalam hubungannya dengan sesamanya ataupun lingkungannya.
Menurut Kelsen, norma adalah sesuatu yang seharusnya ada atau seharusnya terjadi, khususnya bahwa manusia seharusnya berperilaku dengan cara tertentu.
Menurut Sudikno Mertokusumo, norma atau kaidah adalah peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia seyogyanya berperilaku.
Menurut Jimmly Asshiddiqie, norma merupakan pelembagaan nilai-nilai baik dna buruk dalam bentuk tata aturan yang berisi anjuran atau perintah.
Kesimpulannya, norma hukum ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara, yang mana isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat kekuasaan seperti polisi, jaksa, dan hakim.
Dilihat dari segi tujuannya maka norma hukum bertujuan kepada cita kedaiman hidup antar pribadi, keadaan damai terkait dimensi lahiriah dan batiniah yang menghasilkan keseimbangan anatara ketertiban dan ketentraman.
Jenis Norma Hukum
Adapun jenis norma hukum yang berlaku di Indonesia antara lain:
1. Hukum Tertulis
Hukum tertulis adalah sebuah aturan yang dibuat secara tertulis dan digunakan untuk kehidupan masyarakat pada suatu wilayah negara dan dibuat oleh lembaga yang berwenang, seperti DPR dan pemerintah eksekutif.
Contohnya Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan dokumen penting lainnya.
2. Hukum Pidana
Tujuan adanya norma hukum yaitu untuk membatasi tingkah laku masyarakat agar tidak mengancam hak orang lain dan pelanggar akan mendapatkan sanksi sesuai yang diharapkan.
Contohnya seperti pencurian yang terjadi dalam kelompok masyarakat sehingga menyebabkan kerugian dalam hal materil dan pelaku dapat terjerak hukum sesuai dengan yang tercatat.
3. Hukum Perdata
Contoh norma hukum selanjutnya adalah hukum perdata. Di dalamnya nanti adalah serangkaian kewajiban yang harus ditaati oleh warga negara. Hukum perdata ini akan mengurusi masalah yang dilakukan oleh salah satu pihak individu ke orang lain.
Hukum perdata ini tidak sama dengan hukum pidana. Ini sifatnya tidak merugikan banyak pihak. Contohnya adalah masalah rumah tangga atau perbuatan buruk seorang siswa saat di sekolah. Jadi, pidananya nanti juga tidak akan sama.
4. Hukum Tidak Tertulis
Hukum tidak tertulis adalah norma hukum yang dibuat untuk membuat kehidupan dan aktivitas masyarakat lebih aman dan teratur. Biasanya hukum ini ada pada lingkungan yang masih penuh budaya dan tidak tertuang di dokumen negara.
Ciri-Ciri Norma Hukum
Adapun ciri-ciri dari norma hukum yang membedakan dengan norma lainnya adalah sebagai berikut:
Aturan yang dibuat oleh badan resmi negara,
Aturan bersifat memaksa,
Adanya sanksi yang tegas,
Adanya perintah dan larangan dari negara,
Perintah atau larangan itu harus ditaati oleh setiap orang. Jik
Contoh Norma Hukum di Kehidupan Sehari-hari
Berikut ini adalah beberapa contoh norma hukum yang ada di kehidupan
1. Norma Hukum di Lingkungan Negara
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan mengenakan helm.
Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiba untuk membayar pajak.
Seseorang yang melakukan tindak kejahatan atau tindak kriminal akan diberi sanksi yang sudah berlaku.
Setiap orang wajib menaati rambu lalu lintas.
Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya 15 tahun.
Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya (dalam pasal 1365 KUH Perdata).
Dilarang menyampaikan informasi palsu atau hoaks.
Dilarang mengganggu ketertiban umum.
Menyeberang di jalur zebra cross.
Setiap orang dilarang merusak fasilitas umum.
2. Norma Hukum di Lingkungan Masyarakat
Setiap rumah harus membayar iuran kas beserta kebersihan setiap bulannya.
Tamu yang berkunjung lebih dari 1x24 jam atau warga baru wajib lapor kepada ketua RT dan ketua RW.
Setiap warga harus mengirimkan perwakilan laki-laki yang berusia di atas 17 tahun untuk terlibat Siskamling.
Setiap hari Minggu, semua ibu beserta anaknya yang masih balita harus ikut Posyandu untuk mendapatkan tindakan vaksin.
Setiap warga harus turut serta dalam kerja bakti di lingkungan RW.
3. Norma Hukum di Lingkungan Sekolah
Setiap siswa dilarang melakukan kekerasan maupun membawa senjata tajam.
Setiap siswa tidak boleh terlambat masuk sekolah dan hadir maksimal paling lambat 10 menit sebelum bel berbunyi.
Setiap siswa laki-laki tidak boleh berambut panjang.
Setiap siswa wajib mengikuti upacara di hari Senin.
Setiap siswa diwajibkan memakai seragam dengan atribut lengkap.
Sanksi-Sanksi untuk Setiap Pelanggaran Norma Hukum
Selain jenis-jenis dan contohnya, norma hukum juga telah menyiapkan serangkaian sanksi bagi para pelanggarnya.
Sanksi-sanksi ini diberlakukan bagi setiap warna negara yang melanggar norma-norma hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-udangan tanpa terkecuali.
Menjalankan sanksi-sanksi tersebut juga sebagai kewajiban negara untuk menjaga ketertiban dalam kehidupan masyarakat. Berikut adalah sanksi-sanksi untuk para pelanggar norma hukum:
Hukuman penjara yang durasinya dihitung berdasarkan perbuatan yang telah dilakukan,
Para pelanggar norma hukum dapat dikenakan pidana mati,
Sanksi sosial berlaku bagi para pelanggar norma adat dan kebudayaan,
Berlakunya cancel culture baik di dunia maya dan di lingkungan sosial,
Sanksi psikologis,
Hukuman skala ringan hingga penyitaan.
Perbedaan Norma Hukum dengan Norma Lainya
Ada perbedaan dan persamaan antara norma hukum dengan norma lainnya yaitu sebagai berikut:
Suatu norma hukum itu bersifat “heteronom‟, dalam arti bahwa norma hukum itu datang dari luar diri seseorang. Sedangkan norma lainnya bersifat “otonom‟, dalam arti norma itu berasal dari diri seseorang.
Suatu norma hukum dapat dilekati dengan sanksi pidana maupun sanksi pemaksa secara fisik. Sedangkan norma yang lain tidak dapat dilekati dengan sanksi pidana atau sanksi pemaksa secara fisik.
Dalam norma hukum sanksi pidana atau sanksi pemaksa dilaksanakan oleh aparat negara seperti polisi, jaksa, hakim. Sedangkan pelanggaran norma-norma lainnya, sanksi datangnya dari diri sendiri.
Adapun persamaannya adalah bahwa norma-norma itu sebagai pedoman bagaimana seseorang harus bertindak.
Selain itu norma-norma tersebut berlaku, bersumber, dan berdasar pada suatu norma yang lebih tinggi, norma yang lebih tinggi ini berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma dasar yang disebut dengan Grundnorm.
Norma-norma hukum dan norma- norma lainnya berjenjang dan berlapis-lapis, serta membentuk suatu hierarki.
Kesimpulan tentang Norma Hukum
Meskipun ciri-ciri norma hukum berlaku sanksi, pada implementasinya, sistem norma hukum tidak selalu diikuti oleh sistem sanksi.
Itu sebabnya banyak sekali didapati undang-undang yang tidak menentukan sistem sanksi sama sekali, contohnya udang-undang yang mengatur mengenai pemerintahan daerah seperti UU tentang Daerah Khusus Ibukota Jakarta, di dalamnya tidak ditentukan ada sanksi karena sifat norma yang dituangkan di dalam UU ini hanya bersifat mengatur dan membimbing pelaksanaan pemerintahan di ibukota Jakarta.
Dengan adanya contoh-contoh tentang norma hukum, tentunya penting dipahami bahwa norma hukum ini memiliki sifat dinamis dan dapat berubah, khususnya di lingkungan masyarakat.
Pemahaman tentang norma hukum dapat menjadi kunci untuk menciptakan masyarakat yang adil dan berkeadilan sebagaimana nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, ideologi negara.
Itulah beberapa contoh norma hukum berdasarkan kategorinya, lengkap dengan pengertian, ciri-ciri, sifat, dan jenisnya. (LAIL)
Baca juga: Mengenal Norma dan Jenis-jenisnya di Kehidupan Masyarakat
