Konten dari Pengguna

20 Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama Berbagai Bidang

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 52 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi contoh surat perjanjian kerja sama. Foto: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi contoh surat perjanjian kerja sama. Foto: unsplash.com

Daftar isi

Contoh surat perjanjian kerja sama dibutuhkan untuk membuat dokumen yang berisi kesepakatan antara dua pihak atau lebih. Surat ini berfungsi untuk melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat.

Dengan adanya surat perjanjian kerja sama, pihak yang ingkar janji atau wanprestasi dapat dituntut oleh pihak lainnya untuk segera melaksanakan kewajibannya.

Mengutip buku Pedoman Praktis Membuat Surat Pejanjian oleh Libertus Jehani, ada empat syarat perjanjian sah secara hukum di antaranya kesepakatan, kecakapan, objek yang diatur harus jelas, dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan di Indonesia.

Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama

ilustrasi contoh surat perjanjian kerja sama. Foto: unsplahs.com

Ada berbagai perjanjian kerja sama yang dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari surat perjanjian kerja karyawan, perjanjian jual beli barang, perjanjian sewa menyewa, dan berbagai perjanjian kerja sama lainnya.

Dirangkum dari buku 150 Kumpulan Surat Perjanjian oleh Eka Putra, law.uii.ac.id, dan beberapa sumber lainnya, berikut contoh surat perjanjian kerja sama yang bisa dipelajari.

1. Surat Perjanjian Kerja

Surat ini melibatkan antara dua pihak seperti karyawan sebagai pihak kedua dan perusahaan sebagai pihak pertama. Surat ini biasanya diikuti dengan masa berlaku, penempatan, jam kerja, lembur, dan hal-hal yang berkaitan profesionalitas.

Berikut contoh surat perjanjian kerja yang dapat jadi referensi.

LOGO PT

PERJANJIAN KERJA

NO. ..............

Pada hari ini ......., tanggal……bulan ……, tahun …… yang bertanda tangan di bawah ini :

I. Nama : ……….

NIP/NIK : ……..

Jabatan : Rektor Universitas/Sekolah Tinggi/Akademi/Poltek*) ....... dalam hal ini

bertindak untuk dan atas nama Universitas/Institut/Politeknik*) …..…..yang

berkedudukan di Jl. …….Kota …… yang selanjutnya disebut sebagai Pihak

Kesatu.

II. Nama : …………

Tempat tgl. lahir : ………….

Pendidikan : ………….

Alamat : ………….

dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Pihak Kesatu dan Pihak Kedua sepakat mengadakan perjanjian kontrak kerja dengan ketentuan dan syaratsyarat sebagai berikut :

Pasal 1

Pihak Kesatu sepakat menerima Pihak Kedua untuk ditetapkan sebagai tenaga Dosen Tetap/Dosen dengan

Perjajnjian Kerja*) pada Fakultas …….., yang ditugaskan pada Jurusan/Bagian/Prodi ..................... untuk

melaksanakan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan menjalankan kewajiban minimum .... sks tiap

semester dengan rincian mengajar minimum .....sks.

Pasal 2

Perjanjian kerja dimaksud dalam Pasal 1 berlangsung dalam jangka waktu ........ tahun. (atau sampai usia

pensiun bagi dosen tetap)

- 1 -

Pasal 3

Pihak Kedua menjalankan tugas dalam masa perjanjian kontrak kerja akan diberikan oleh Pihak Kesatu :

a. Upah kerja sebesar Rp. .......,- per bulan yang akan dibayarkan pada akhir bulan paling lambat tanggal

....... bulan berikutnya;

b. Uang makan sebesar Rp. ......,- per hari kerja sesuai kehadiran;

c. Perlindungan kesehatan yang pengelolaannya bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Kantor Wilayah

...... dengan besar iuran .....% dari upah dibayar oleh pihak kedua dan .....% dari upah kerja dibayar

oleh pihak pertama berlaku tanggal ...... sampai dengan tanggal.....tahun.... dan tmt tanggal..... besar iuran

.....% dari upah dibayar oleh pihak kedua dan .....% dari upah dibayar oleh pihak pertama;

d. Pemberian Tunjangan Peningkatan Kinerja (TPK) 1 (satu) tahun sekali dengan ketentuan sebagai berikut

:

- Hasil evaluasi kinerja Dosen Kontrak bernilai sangat baik, TPK yang diberikan sebesar Rp. ........;

- Hasil evaluasi kinerja Dosen Kontrak bernilai baik, TPK yang diberikan sebesar Rp. ......,-;

- Hasil evaluasi kinerja Dosen Kontrak bernilai cukup tidak diberikan TPK;

e. Biaya yang timbul dalam perjanjian kontrak kerja ini dibebankan pada anggaran Universitas/Sekolah

Tinggi/Akademi/Poltek*) …… tahun ……..

Pasal 4

Pihak kedua mempunyai kewajiban kepada Pihak Kesatu :

a. Mematuhi jam kerja secara ketat sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Universitas/Sekolah

Tinggi/Akademi/Poltek*)……………....;

b. Dosen Kontrak yang datang terlambat, pulang mendahului dan meninggalkan tempat tugas lebih dari

60 menit dianggap tidak masuk kerja/tidak melaksanakan kewajiban;

c. Mengisi presensi setiap hari kerja yaitu saat datang dan saat akan pulang sesuai ketentuan

Universitas/Sekolah Tinggi/Akademi/Poltek*)……......, serta menjaga sopan santun terhadap warga

kampus maupun pengawas yang ditunjuk;

d. Mematuhi hari kerja perbulan sesuai dengan jumlah hari dalam kalender kecuali hari Sabtu, Minggu dan

hari libur;

e. Melaksanakan semua tugas atau perintah kerja dan petunjuk atau instruksi yang diberikan oleh atasannya

dalam rangka menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai Dosen, baik secara lisan dan tertulis

dalam hal urusan kedinasan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab serta melaporkan hasilnya

kepada atasannya;

f. Bertanggungjawab apabila terjadi kehilangan atau kerusakan terhadap barang-barang bergerak yang

menjadi milik atau setidak-tidaknya berada di bawah kekuasaan Universitas/Sekolah

Tinggi/Akademi/Poltek*)

............. yang diakibatkan karena kelengahan atau kelalaian Pihak Kedua

maka Pihak Kedua wajib membayar ganti rugi uang sebesar yang ditetapkan oleh Panitia Ganti Rugi,

yang dibentuk oleh Rektor Universitas/Sekolah Tinggi/Akademi/Poltek*)

................. atau tim yang

ditunjuk yaitu sebanyak-banyaknya ...... orang secara ex officio yaitu .......

Pasal 5

Pihak Kedua dalam menjalankan tugas sehari-hari diawasi dan dievaluasi oleh Pihak Kesatu atau pejabat

yang ditunjuk.

- 2 -

Pasal 6

Pihak Kesatu dapat memberikan penghargaan berupa bantuan kesejahteraan lainnya apabila Pihak Kedua

yang dapat melaksanakan tugasnya dengan baik :

a. Tidak pernah absen/mangkir selama masa kontrak kerja berjalan;

b. Tidak pernah datang terlambat dan pulang mendahului sesuai jam kerja yang telah ditentukan;

c. Berbuat sesuatu yang bermanfaat dan dapat digunakan untuk kemaslahatan orang banyak khususnya

warga kampus.

Pasal 7

Pihak Kesatu dapat menjatuhkan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa pesangon

kepada Pihak Kedua apabila :

a. Tidak masuk kerja selama …. hari secara berturut-turut tanpa ada pemberitahuan ;

b. Tidak masuk kerja/meninggalkan tempat tugas selama ….. hari tanpa menunjukkan surat keterangan

dokter ;

c. Tidak melaksanakan tugas selama ….. hari secara akumulasi dalam kurun waktu …. bulan

d. Melakukan pelanggaran terhadap tanggung jawab dan kewajibanya serta menyalahi persyaratan yang

telah disepakati;

e. Telah mendapatkan peringatan secara lisan maupun tertulis selama masa kontrak kerja berlangsung,

secara berurutan;

f. Melakukan tindak kriminal sehingga Pihak Kedua patut diduga untuk dihukum selama-lamanya …..

bulan.

Pasal 8

Kedua belah pihak memilih tempat tinggal tetap dan umum (domisili) mengenai perjanjian kontrak kerja ini

dan segala akibat-akibatnya di Pengadilan ...............

Pasal 9

Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian kontrak kerja ini, akan diatur lebih lanjut

dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku di lingkungan Universitas/Sekolah

Tinggi/Akademi/Poltek*)

.........

- 3 -

Pasal 10

Demikian perjanjian kontrak kerja ini dibuat dan ditandatangi oleh kedua belah pihak di atas kertas

bermeterai cukup dalam rangkap 4 (empat) dengan kekuatan pembuktian yang sama dan didistribusikan

kepada :

Lembar pertama untuk Pihak Kesatu Lembar

kedua untuk Pihak Kedua;

Lembar ketiga untuk …….

Lembar keempat untuk ……..

……….., …………., ………

Pihak Kedua Pihak Kesatu

(materai 10000 atau 6000+000 atau 6000+3000) (ttd + cap lembaga)

(Nama Dosen) (Nama Rektor)

2. Surat Perjanjian Kerja sama Antar Perusahaan

Selain perjanjian kerja sama antara perusahaan dan karyawan, perusahaan juga bekerja sama dengan perusahaan lain untuk memenuhi beberapa hal. Berikut contoh surat perjanjian kerja sama antara perusahaan yang bisa dipelajari.

Surat Perjanjian Kerjasama

Pada hari ini...... tanggal ...... bulan......tahun.........

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama:

NPM:

No.HP:

Jabatan:

Alamat:

Selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini bertindak untuk dan atas nama ..... yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama:

Instansi:

No. Telp:

Jabatan:

Alamat:

Selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini bertindak untuk dan atas nama.....

yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah

setuju dan sepakat mengadakan perjanjian yang diatur dalam pasal-pasal di bawah ini:

PASAL 1

Kesepakatan Kerjasama

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan kerjasama media partner dalam acara...........

PASAL 2

1. Kewajiban dan Hak PIHAK PERTAMA

a). PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk mencantumkan nama dan logo dari

PIHAK KEDUA pada Baliho dan Backdrop.

b). PIHAK PERTAMA berkewajiban menyebutkan nama PIHAK KEDUA sebagai

media patner dalam rangkaian acara.........

c). PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan izin masuk PIHAK KEDUA

untuk peliputan, dokumentasi dan publikasi acara.

2. Kewajiban dan Hak PIHAK KEDUA

a. PIHAK KEDUA berkewajiban meliput dan mempublikasikan setiap rangkaian

acara ...... yang meliputi Try Out, Road To School, Motivation

training dan Seminar Orang tua sesuai ketentuan paket.

b. PIHAK KEDUA berkewajiban memberitakan press release acara melalui.....

PASAL 3

Force Majeur

Jika terjadi keadaan darurat (Force Majeur ) maka dengan sendirinya pasal-pasal dalam

perjanjian kerjasama ini tidak berlaku lagi.

PASAL 4

Penyelesaian Perselisihan

Bila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA maka akan

diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Apabila jalan musyawarah dan mufakat tidak juga terselesaikan, maka kedua belah pihak memilih penyelesaian secara hukum.

PASAL 5

Ketentuan Lain

1. Surat Kontrak Perjanjian Kerjasama ini tidak menutup kemungkinan pengembangan selanjutnya sepanjang pengembangan tersebut disetujui dan disepakati oleh kedua belah pihak.

2. Surat Kontrak Perjanjian ini berakhir demi hukum sampai kedua belah pihak menyelesaikan kewajiban yang telah disepakati.

PASAL 6

Penutup

Demikian Surat Kontrak Perjanjian Kerjasama ini dibuat atas kesepakatan kedua belah pihak secara sadar, tanpa tekanan dari pihak manapun untuk selanjutnya dipergunakan sebagaimana mestiya.

LEMBAR PENGESAHAN

Tempat...., Bulan....... Tahun

Pihak PERTAMA Pihak KEDUA

( ) ( )

3. Surat Perjanjian Kerja Sama Jual Beli

Ini merupakan perjanjian dimana pihak yang satu menyerahka suatu objek pada pihak lain untuk membayar harg yang dijanjian. Unsur pokok dalam jual beli yakni barang dan harga. Berikut contoh suratnya.

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI

No…

Yang bertanda tangan di bawah ini.

Nama :

Umur :

No. KTP :

Pekerjaan :

Alamat :

Dalam hal bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut penjual

Nama :

Umur :

No.KTP :

Pekerjaan :

Alamat :

Dalam hal bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PEMBELI

Penjual adalah pemilik sah dari …. Bersama-sama dengan seluruh bagian-hbagiannya yang selanjutnya disebut unit. Penjual bermaksud menjual unit tersebut kepada PEMBELI dan PEMBELI berseda membeli unit unit tersebut dari PENJUAL berdasarkan syarta dn ketentuan yng sudah disetujui kedua belah pihak. Berikut syarat dan ketentuannya:

Pasal 1

Berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan perjanjian, PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkann kepada PEMBELI yang membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL atas unit-unit tersbeut.

Pasal 2

Harga unit tersebut sudah disetujui oleh PENJUAL dan PEMBLI secara tunai sebesar Rp…….per unit. Juka jual beli dilakukan secara angsura, harga unit tersebut telah disetujui oleh PENJUAL dan PEMBLI denan tambah 30% dari harga tunai yag dapat diangsur sebanyak 10 angusran dengan jumlah sama

Pasal 3

Untuk pembayaran barang tersebut PIHAK KEDUA menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PIHAK PERTAMA, yaitu:

1. Uang muka atau DP (Down Payment) sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari keseluruhan harga BARANG, yaitu [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ---- )] dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah penandatanganan surat perjanjian ini.

2. Surat perjanjian ini diberlakukan sebagai kwitansi dari penerimaan pembayaran uang muka dari PIHAK KEDUA tersebut.

3. Uang pelunasan pembayaran sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari keseluruhan harga BARANG, yaitu [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ---- )] dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah keseluruhan BARANG tiba di tempat PIHAK KEDUA dengan selamat dan dalam kondisi baik.

Pasal 4

1. BARANG tersebut akan mulai dikirimkan PIHAK PERTAMA dengan menggunakan ( --- jenis alat kendaraan angkut --- ) PIHAK KEDUA melalui jalan darat, [(------ ) ( --- jumlah waktu dalam huruf ---)] ( --- hari / minggu / bulan --- ) setelah penandatanganan surat perjanjian ini.

2. Keseluruhan BARANG tersebut akan tiba di tempat PIHAK KEDUA di ( --- alamat tujuan --- ), [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] ( --- hari / minggu / bulan --- ) setelah penandatanganan surat perjanjian ini.

Pasal 5

Apabila PIHAK PERTAMA terlambat atau lalai melakukan pengiriman atau tidak dapat menyerahkan BARANG seperti tersebut pasal 4, sedangkan masalah tersebut tidak dikarenakan adanya force majeure, maka PIHAK PERTAMA dikenakan sangsi berupa denda sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen atau sebesar [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ---- )] setiap hari dengan maksimum denda sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari pembayaran yang telah diterima PIHAK PERTAMA.

Pasal 6

Yang dinamakan force majeure adalah hal-hal yang terjadi di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA, seperti:

1. Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor extern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.

2. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

3. Apabila keterlambatan atau kelalaian tersebut dikarenakan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA tidak dapat diwajibkan untuk membayar uang denda.

Pasal 7

Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak bersepakat untuk:

1. Menyelesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah pada taraf pertama.

2. Apabila jalan kekeluargaan atau musyawarah tersebut tidak memuaskan kedua belah pihak, maka perselisihan ini akan diselesaikan menurut hukum yang berlaku dan kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).

Pasal 8

Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

Dibuat di : ( --- tempat --- )

Tanggal : ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- )

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]

SAKSI-SAKSI:

[ --------------------------- ] [ --------------------------- ]

4. Surat Perjanjian Kerja Sama Jual Beli Rumah

Mengetahui contoh perjanjian kerja sama jual beli rumah sama pentingnya untuk penjual dan pembeli. Sebab, dokumen ini menjauhkan pembeli dan penjual dari perbuatan yang tak bertanggung jawab. Berikut contohnya

CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL – BELI RUMAH

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama : ----------------------------------------------------

Umur : ----------------------------------------------------

Pekerjaan : ----------------------------------------------------

Alamat : ----------------------------------------------------

Nomer KTP / SIM : ----------------------------------------------------

Telepon : ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

2. Nama : ----------------------------------------------------

Umur : ----------------------------------------------------

Pekerjaan : ----------------------------------------------------

Alamat : ----------------------------------------------------

Nomer KTP / SIM : ----------------------------------------------------

Telepon : ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari PIHAK PERTAMA berupa : --------------------------------------------------------------------------------

Sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam ( --------- nomer sertifikat tanah --------- ), yang terletak di ( --------- alamat lengkap lokasi tanah --------- ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( --------- nomer gambar situasi --------- ), seluas [( ---) (---luas tanah dalam huruf ---)] meter persegi berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya seluas [( ---) (---luas tanah dalam huruf ---)] meter persegi, dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 11 (sebelas) pasal, seperti berikut di bawah ini:

Pasal 1

HARGA

Jual beli tanah dan rumah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan ketentuan harga sebagai berikut:

1. Harga tanah per meter persegi [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] sehingga harga tanah tersebut adalah [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )].

2. Harga bangunan rumah adalah [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )].

3. Harga keseluruhan tanah dan bangunan rumah adalah [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )].

Pasal 2

CARA PEMBAYARAN

PIHAK KEDUA akan membayar kepada PIHAK PERTAMA atas tanah dan bangunan rumah yang dibelinya sebesar [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] secara tunai selambat-lambatnya [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] ( --- hari / minggu / bulan --- ) setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.

Pasal 3

UANG TANDA JADI

1. PIHAK KEDUA akan memberikan uang tanda jadi sebesar [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] kepada PIHAK PERTAMA dimana penyerahan uang tersebut dilakukan setelah penandatanganan Surat Perjanjian ini.

2. Sisa pembayaran sebanyak [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] akan dibayarkan PIHAK KEDUA sesuai Pasal 2 perjanjian ini.

Pasal 4

JAMINAN DAN SAKSI

1. PIHAK PERTAMA menjamin sepenuhnya bahwa tanah dan bangunan rumah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak PIHAK PERTAMA sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.

2. Jaminan PIHAK PERTAMA dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi.

Kedua orang saksi tersebut adalah:

1. N a m a : ( ------------------------------------- )

P e k e r j a a n : ( ------------------------------------- )

Alamat lengkap : ( ------------------------------------- )

Hubungan Kekerabatan : ( ------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA

2. N a m a : ( ------------------------------------- )

P e k e r j a a n : ( ------------------------------------- )

Alamat lengkap : ( ------------------------------------- )

Hubungan Kekerabatan : ( ------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA

Pasal 5

PENYERAHAN

PIHAK PERTAMA berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan tanah berikut bangunan rumah tersebut di atas dalam keadaan kosong beserta kunci-kuncinya kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] ( --- hari / minggu / bulan --- ) setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayarannya.

Pasal 6

STATUS KEPEMILIKAN

Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah dan bangunan rumah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.

Pasal 7

PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN

1. PIHAK PERTAMA wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

2. Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 8

PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN

1. Sebelum hingga ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka segala macam pajak, iuran, dan pungutan yang berhubungan dengan dan dan bangunan rumah di atas masih tetap menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

2. Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya semua hal tersebut di atas sepenuhnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 9

MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN

Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti PIHAK PERTAMA wajib mentaati ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan PIHAK PERTAMA mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.

Pasal 10

HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 11

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).

Demikianlah perjanjan ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.

(Tempat, tanggal, bulan, dan tahun)

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]

SAKSI-SAKSI:

[ --------------------------- ] [ --------------------------- ]

5. Surat Perjanjian Kerja Sama Jual Beli Tanah dan Rumah

Selain membeli rumah, ada juga jual beli tanah dan rumah yang dilakukan secara bertahap. Berikut ini contoh surat yang bisa digunakan.

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH CASH BERTAHAP

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : (…)

Tempat, Tanggal Lahir : (…)

Pekerjaan : (…)

Alamat : (…)

Nomor KTP : (…)

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (penjual).

Nama : (…)

Tempat, Tanggal Lahir : (…)

Pekerjaan : (…)

Alamat : (…)

Nomor KTP : (…)

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (pembeli).

Pada hari (…) tanggal (…), bulan (…), tahun (…), PIHAK PERTAMA telah melepas sebidang tanah seluas (…) meter persegi beserta sebuah bangunan berukuran (…) meter persegi yang terletak di atas tanah tersebut dalam nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) (…) yang berlokasi di alamat lengkap (…) kepada PIHAK KEDUA dengan uang muka (dalam angka) (dalam huruf). Selanjutnya, PIHAK KEDUA nantinya harus melanjutkan pembayaran dengan yang muka sendiri secara kredit untuk setiap bulannya sampai dinyatakan lunas.

Ada pun batas-batas penghuni rumah di atas adalah sebagai berikut.

Sebelah barat berbatasan dengan (…)

Sebelah timur berbatasan dengan (…)

Sebelah utara berbatasan dengan (…)

Sebelah selatan berbatasan dengan (…)

Maka sejak hari (…) tanggal (…), bulan (…), tahun (…), tanah dan bangunan tersebut di atas telah menjadi hak milik PIHAK KEDUA. Pada waktu pelaksanaan transaksi jual beli tersebut, baik PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dan saksi-saksi menyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani.

Demikian Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ini dibuat pada hari, tanggal, bulan dan tahun yang disebutkan di awal perjanjian dan dimengerti oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dan saksi-saksi. Maka ditandatangani lah sebagai permulaan saat pemindahan hak milik PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

(Kota/Kabupaten), (Tanggal, Bulan, Tahun)

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

(……………………………………….) (……………………………………….)

SAKSI I SAKSI II

(……………………………………….) (……………………………………….)

6. Surat Perjanjian Sewa Tanah

Perjanjian sewa tanah harus dimiliki pada kontraktor maupun orang-orang yang bekerja di bidang properti. Surat ini menjadi salah satu dokumen penting yang berisi hak dan kewajiban kedua belah antara pemilik dan penyewa sehingga terjamin dan terikat oleh ketentuan hukum yang berlaku.

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:

Pekerjaan:

Alamat:

Disebut pihak PERMATA atau pemilik tanah

Nama:

Pekerjaan:

Alamat:

Selanjutnya disebut pihak KEDUA atau pihak yang menyewa

Dengan surat ini, pihak PERTAMA menyewakan tanah sawah yang terletak di.....kepada pihak KEDUA dalam waktu......tahun ( .........tahun) terhitung mulai ...........sampai dengan ...........

Dengan harga Rp............ ( ...........Rupiah) yang dibayar secara tunai dan lunas.

Demikian perjanjian sewa menyewa tanah sawah yang dibuat secara sadar tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.

Apabila terjadi hal di luar kesepakatan maka akan diselesaikan secara kekeluargaan.

....................., ..................

Pihak PERTAMA Pihak KEDUA

( ) ( )

Saksi-saksi:

1......

2...

3...'

Baca Juga: Surat Perjanjian Kerja Sama Dagang yang Resmi, Begini Formatnya

7. Surat Perjanjian Kerja Sama Investasi modal

ilustrasi contoh surat perjanjian kerja sama. Foto: unsplahs.com

Apabila memiliki usaha tapi terbatas modal untuk pengembangan, memohon investasi dari pihak lain bisa menjadi solusi. Investasi tersebut akan memberikan perusahaan modal sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.

PT JAYA SELALU

Gedung Kewirausahaan lt. 3 Jl. Raya Gunungpati-Ungaran Km. 3 Semarang 210555

Telp. 022 877656 Fa. 022 657987 Mobile. 0875674684

Website: www.jayaselalu.com Email: info@jayaselalu@gmail.com

SERAH PERJANJIAN

No. 12/SAA/PSAS/X/12

Pada hari ini, Kamis, 29 Juli 2021, sudah dilakukan perjanjian kerjasama dalam bidang penanaman modal di antara:

Nama : Muhammad Humam

Jabatan : Direktur PT. Jaya Selalu

NIK : 763928

Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Nama : Laeli Nura

Jabatan : Direktur PT. Selalu Maju

NIK : 463974

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan kerjasama usaha dengan beberapa ketentuan yang diatur dalam pasa berikut ini:

Selaku pemilik modal, pihak pertama harus menyerahkan sejumlah uang yaitu Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada pihak kedua guna untuk dijadikan modal usaha jenis peternakan

Selaku pengelola modal, pihak kedua wajib melakukan pengelolaan modal dengan baik, sebagaimana tercantum pada pasal satu

Modal yang diserahkan pada pihak kedua yaitu berupa uang tunai yang akan diserahkan saat menandatangani surat perjanjian ini

Kedua belah pihak memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan usaha ini

Semarang, 29 Juli 2021.

Pihak Pertama, Pihak Kedua,

Muhammad Humam Laeli Nura

8. Surat Perjanjian Kerja Sama Bagi Hasil

Setelah menyetujui surat penanaman modal, harus ada surat perjanjian kerja sama bagi hasil yang disepakati kedua belah pihak. Pemilik modal yang memberikan uangnya kepada pelaku usaha dapat hasil keuntungan dari usaha tersebut.

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA BAGI HASIL

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Muhammad Humam

NIK : 192873774352

Jenis Kelamin : Laki – Laki

Agama : Islam

Alamat : Jl. Pandanaran, Semarang

Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Nama : Laeli Nura

NIK : 325645489296

Jenis Kelamin : Perempuan

Agama : Islam

Alamat : Jl. Kenanga No. 4, Semarang

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Pasal 1

Surat perjanjian ini memuat kerjasama antara kedua belah pihak terkait peminjaman uang sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). Uang tersebut akan dipinjamkan kepada pertama guna keperluan modal usaha pertanian berupa penjualan buah-buahan ke minimarket dan pedagang yang ada di pasar.

Pasal 2

Selanjutnya pihak pertama akan memberikan keuntungan kepada pihak kedua sebesar 2.5% atau sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) selama satu bulan.

Pasal 3

Selanjutnya jika pihak pertama tidak bisa mengembalikan keuntungan tersebut, maka komisi yang diperoleh pihak pertama akan diberikan kepada pihak kedua.

Demikian surat perjanjian kerjasama ini dibuat dengan keadaan yang sadar dan tanpa adanya paksaan oleh pihak manapun.

Semarang, 29 Juli 2021

Pihak Pertama, Pihak Kedua,

Muhammad Humam. Laeli Nura

9. Surat Perjanjian Kerja Sama Sewa Rumah

Tak hanya menjual, menyewa rumah juga harus ada perjanjian hitam di atas kerja yang perlu disetujui pemilik dan penyewa. Berikut contoh surat perjanjian kerja sama sewa rumah yang bisa dipelajari.

SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH

Pada hari ini, tanggal...... Bulan..... Tahun...... telah disepakati sebuah perjanjian bersama antara:

Nama:

Pekerjaan:

No. KTP:

Alamat:

No Telp:

Selaku pemilik rumah dan dalam hal ini bertindak sebagai PIHAK PERTAMA atau yang

Nama:

Pekerjaan:

No. KTP:

Alamat:

Telp/Hp:

Sebagai pihak kedua atau penyewa yang dalam perjanjian ini merupakan PIHAK KEDUA

Dengan ini, kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian sewa rumah dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. Rumah yang menjadi objek se adalah sebuah rumah yang terletak .........,........ Rumah tersebut memiliki luas tanah.......m dan luas bangunan..... m.

2. PAK PERTAMA menyewakan rumah sepern disebut dalam poin 1 beserta tanah propertinya kepada PIHAK KEDUA

3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh terhadap perawatan dan pemeliharaan keseluruhan is rumah beserta halaman dan pekarangannya

4. Segala perincian terkat perjanjian ini akan di muarahkan dan dibahas kemudian serta menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian in

Demikian surat perjanjian ini dibuat sebagaimana mestinya dengan itikad baik supaya bisa diikuti dan dijalankan kedua belah pihak

Tempat....,Tanggal....Bulan.....Tahun......

Pihak PERTAMA Pihak KEDUA

( Meterai ) ( Meterai )

10. Surat Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Barang

Jenis surat ini umumnya dipakai untuk pengadaan stok barang di suatu perusahaan ritel. Berikut contoh surat perjanjian yang dapat jadi referensi.

PERJANJIAN KONTRAK KERJASAMA PENGADAAN BARANG

Pada Hari .... Tanggal .....bulan ..... Tahun ......., yang bertandatangan di bawah ini :

1.Nama:

Jabatan:

Alamat :

Selanjutnya di sebut pihak PERTAMA.

2. Nama :

Jabatan :

Alamat :

Selanjutnya di sebut pihak KEDUA.

Selanjutnya kedua belah pihak telah sepakat dan setuju mengadakan perjanjian kontrak kerjasama dalam rangka pengadaan ..... untuk kebutuhan ..... dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Jenis Barang

Pihak PERTAMA setuju untuk menjual dan menyerahkan kepada Pihak KEDUA yangsetuju untuk membeli dan menerima penyerahan dari Pihak PERTAMA berupa:

Pasal 2

Jaminan

Pihak PERTAMA menjamin bahwa beras yang dijualnya adalah sah milik UD. Bancar Jaya, tidak orang lain atau pihak lain yang memilikinya dan sebelumnya tidak atau belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang lain atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.

Pasal 3

Harga Barang

Harga Barang disepakati Rp......... selama masa kontrak.

Pasal 4

Cara Pembayaran

Untuk pembayaran barang Pihak KEDUA akan membayarkan pada setiap kali barang telah dikirim di lokasi.

Pasal 5

Pengiriman Barang

1.Pihak PERTAMA mengirim barang ke......

2.Keseluruhan barang tersebut akan tiba di lokasi pada tanggal .....setiap bulannya atau menyesuaikan permintaan pihak KEDUA.

Pasal 6

Sanski atas Keterlambatan Pengiriman Barang

Apabila Barang (.......) yang dikirimkan tidak sesuai dengan sampel (contoh) yang disepakati, maka pihak PERTAMA harus mengganti barang tersebut dalam waktu maksimal 1 (satu) pekan.

Apabila pihak PERTAMA terlambat atau lalai melakukan pengiriman atau tidak dapat menyerahkan barang maka Pihak Pertama dikenalan sanksi berupa pembayaran denda schosar Rp......

Pasal 7

Penyelesaian Perselisihan

1. Perubahan terhadap perjanjian ini hanya dapat dilakukan apabila mendapatkan persetujuan kedua belah pihak

2. Apabila dalam isi perjanjian ini masih ada yang belum diatur atau belum tercantum maka akan dimusyawarahkan antara kedua belah pihak untuk melengkapi isi perjanjian tersebut.

Tempat..., Tanggal...Bulan...Tahun

Pihak PERTAMA Pihak KEDUA

( Meterai ) ( Meterai )

11. Surat Perjanjian Kerja Sama Proyek

ilustrasi contoh surat perjanjian kerja sama. Foto: unsplahs.com

Sebuah proyek menjadi salah satu aktivitas yang dilakukan berbagai bisnis. Salah satunya adalah proyek desain interior yang dilakukan client dan desainer.

SURAT PERJANJIAN

Pada hari ini,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini,

1. Nama : Martin Saka

KTP No. : 3671132805660004

Alamat : Taman Cililin A3 No. 11

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut Pihak Pertama

2. Nama : Maria Eka

KTP No. : 3671015210940003

Jabatan : Designer Interior

Alamat : Cluster Perancis FB 2/7, Tangerang 15117

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Spark Lite Interior, yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian kerja yang diatur dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

PASAL I

MASA BERLAKU PERJANJIAN

Kedua belah pihak telah sepakat bahwa masa perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan kedua belah pihak menyelesaikan kewajiban masing-masing.

PASAL II

JENIS PEKERJAAN

Dalam hal ini Pihak Pertama menunjuk Pihak Kedua untukmerancang / mengerjakan desain interior rumah yang meliputi pekerjaan yang mana tahap pengerjaan tersebut berupa gambar 3D rendering, layout,potongan,revisi sebanyak tiga kali, dan gambar teknik untuk pembuatan furniture dan fixture custom.

PASAL III

BIAYA DESAIN DAN TAHAP PEMBAYARAN

Total biaya pengerjaan yang harus dibayarkan tunai/transfer oleh Pihak pertama kepada Pihak kedua adalah sejumlah Rp 3.162.500,00 (terbilang : Tiga Juta Seratus Enam Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:

I. Perancangan Kamar Tidur Anak 1

3 Furniture Custom (Meja TV, Meja Rias dan Lemari)

Rp 550.000,00

II. Perancangan Kamar Tidur Anak 2

5 Furniture Custom (3 Meja Rias, Lemari dan Meja Console)

Rp 600.000,00

III. Perancangan Dapur

Rp 750.000,00

IV. Perancangan Kabinet TV & Ruang Tamu

Rp 250.000,00

V. Perancangan Shoes Rack

Rp 200.000,00

Dengan Tambahan sebesar 15 % untuk proses dealing dan pemilihan warna material

TOTAL = Rp 2.350.000,00 + 15 %

= 2.350.000,00 + 352.500,00

=Rp 2.752.500,00

Pihak Pertama memberi imbalan kepada Pihak Kedua atas pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada PASAL II sejumlah Rp 3.162.500,00 (terbilang : Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah)

Surat Perjanjian ini dinyatakan batal apabila Pihak Pertama tidak dapat melakukan pembayaran kepadaPihak Kedua sesuai dengan waktu dan jumlah sebagaimana yang tercantum pada PASAL III butir 2, 3, dan 4. Pihak Pertama menyatakan setuju atas ketentuan ini.

Apabila setelah Surat Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani terjadi pembatalan oleh Pihak Pertama, maka seluruh pembayaran yang telah diterima oleh Pihak Kedua tidak dapat dikembalikan dan seluruh hasil desain adalah menjadi milik Pihak Kedua kecuali sketsa desain.

Transfer pembayaran dapat melalui rekening atas:

Nama : Maria Eka

Bank : BCA

Rekening : 6580493163

PASAL IV

KETENTUAN

1. Gambar-gambar yang telah dikerjakan menjadi milik kedua belah pihak setelah dilakukan pelunasan pembayaran.

Pihak Pertama tidak diperkenankan menggunakan desain yang telah diberikan oleh Pihak Kedua sebelum melakukan pelunasan biaya.

Pihak Pertama tidak diperkenankan menggunakan ulang desain atau menggandakan desain yang dibuat oleh Pihak Kedua lebih dari 1 kali tanpa adanya persetujuan dari Pihak Kedua.

PASAL V

SANKSI

1. Jika Pihak Kedua tidak dapat menyelesaikan pekerjaan karena sesuatu hal dari Pihak Kedua, uang muka dikembalikan sebesar 50% dari yang telah diterima oleh Pihak Kedua.

2. Jika terjadi pembatalan perjanjian oleh Pihak Pertama, uang muka yang telah dibayarkan kepada Pihak Kedua tidak dapat dikembalikan.

3. Apabila terjadi ketidak sesuaian dengan persetujuan yang telah dibuat maka pihak yang merugikan akan dikenakan sanksi.

PASAL VI

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Jika terjadi perselisihan atas penafsiran dan atau pelaksanaan atas PERJANJIAN KERJASAMA akan diselesaikan oleh para pihak secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

2. Namun apabila cara musyawarah tersebut tidak mencapai mufakat, maka penyelesaian akan dilakukan melalui peraturan dan perundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia

PASAL VII

PEMBUBUHAN MATERAI

Surat Perjanjian Kerja ini dibuat rangkap 2 (dua) yang masing-masing dibubuhi dengan materai yang cukup, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun.

PASAL VIII

LAIN LAIN

PERJANJIAN KERJASAMA ini dibuat dan ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada bagian awal perjanjian kerjasama ini dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing sama bunyinya, bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama untuk kepentingan masing-masing pihak.

PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,

Martin Saka Maria Eka

12. Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama Pembangunan

Surat perjanjian ini umumnya digunakan untuk sebuah perusahaan dan subkontraktor yang bekerja sama untuk membangun gedung dan bangunan lainnya. Contoh surat perjanjian kerja sama yang bisa dipakai:

PERJANJIAN KERJA SAMA ( SUB KONTRAKTOR )

Nomor : 003 / SURAT KONTRAK KERJA / VI / 2014

Pada hari ini Senin Tanggal Tiga Puluh Bulan Juni Tahun Dua Ribu Empat Belas bertempat di Makassar, kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : Thomas Lehman

Jabatan: Pemilik Ruko

Alamat : Jl. Emi Saelan

Bertindak untuk dan atas nama Pemilik Ruko Yang selanjutnya disebut sebagai pihak 1 (pihak pertama).

Nama : Jaja Mihali

Jabatan : Sub Kontraktor

Alamat : Jl. Kijang 4 Selatan No. 3 B

Bertindak untuk dan atas nama Sub Kontraktor Yang selanjutnya disebut sebagai pihak 2 (pihak kedua).

Dengan ini menerangkan bahwa semua pihak setuju dan sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama ( Sub Kont ) dengan menggunakan ketentuan - ketentuan dan syarat - syarat sebagai berikut :

LINGKUP KERJASAMA

Pasal 1

Semua pihak telah sepakat dan setuju untuk mengadakan suatu perjanjian kerjasama dalam pelimpahan proyek milik pihak 1 kepada pihak ke 2 ( Sub Kontraktor ) dalam menjalankan sebuah proyek pembangunan / pekerjaan sbb :

Nama Paket : Pembangunan Lanjutan Bagunan Ruko

Lokasi : Kota Palu

No. Kontrak : 003 / SURAT KONTRAK KERJA / VI / 2014

Tgl Kontrak : 30 Juni 2014

Nilai Kontrak : Rp 285.000.000,- ( Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah

PENDANAAN

Pasal 2

Kedua belah pihak akan bertanggung Jawab dari segi pendanaan yang diatur dengan beberapa ketentuan dibawah ini :

• Semua pengeluaran dana untuk keperluan pembangunan dilakukan melalui pengajuan dari pihak 2 ( Kedua ) dan harus disetujui oleh pihak 1 ( pertama ) yang akan dituangkan dalam anggaran biaya dengan waktu yang akan ditentukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

• Seluruh bentuk pekerjaan dapat diajukan oleh pihak kedua ( kedua ) dengan melalui persetujuan secara mutlak dari pihak 1 ( pertama ) dapat menentukan seluruh sub pekerjaan yang akan dilaksanakan.

• Junlah nominal yang disepakati dalam pendanaan proyek dan sesuai dengan anggaran yang telah disepakati adalah sebesar Rp. 85.000.000,- ( Delapan Puluh Lima Juta Rupiah )

KOMPENSASI

Pasal 3

3.1. Pihak 2 ( kedua ) akan mendapatkan Kompensasi dari pihak 1 ( pertama ) berupa :

• Pembayaran untuk seluruh pekerjaan dari persiapan sampai dengan penyelesaian proyek pembangunan serta pengawasannya, yang akan dibayarkan sesuai termyn sebagai berikut :

 Termin I : 30% setelah pekerjaan selesai 30%

 Termin II : 25% setelah pekerjaan selesai 55%

 Termin III : 25% setelah pekerjaan selesai 80%

 Termin II : 20% setelah serah terima pekerjaan/proyek

3.2. Pihak 1 (pertama) akan mendapatkan Kompensasi dari pihak 2 (kedua) berupa :

• Pengerjaan pembangunan serta pengawasan pembangunan sesuai dengan spesifikasi bahan yang digunakan ( sesuai dengan anggaran) serta mengacu kepada target waktu yang telah disepakati bersama.

LINGKUP PEKERJAAN

Pasal 4

Kedua belah pihak akan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan proyek, sebagai berikut :

• Pihak 1 (pertama) yang berhak menentukan item pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pihak 2 (kedua), adapun item pekerjaan yang telah disepakati untuk dilaksanakan oleh pihak 2 (kedua) terdapat pada lampiran :

• Pihak 2 (kedua) harus membuat perencanaan dan pemilihan bahan untuk diaplikasikan dalam bentuk bangunan / pekerjaan lain melalui pengawasan serta persetujuan pihak 1 ( pertama )

• Pihak 2 ( kedua ) bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana yang telah disepakati secara maksimal untuk kelancaran dan penyelesaian pekerjaan.

• Berkewajiban melaksanakan seluruh jadwal pekerjaan sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan

• Mentaati semua peraturan tata tertib pembangunan / pekerjaan yang diberikan oleh pihak 1 ( pertama ).

JANGKA WAKTU

Pasal 5

Kedua belah pihak sepakat bahwa pelaksanaan pekerjaan akan dimulai pada : 30 Juni 2014 dan diselesaikan pada: 30 Desember 2014.

PENGALIHAN PEKERJAAN

Pasal 6

Kedua belah pihak sepakat untuk tidak mengalihkan perjanjian kerjasama ini kepada pihak manapun, kecuali dengan persetujuan pihak 1 (pertama)

KETENTUAN PERJANJIAN

Pasal 7

7.1. Pelanggaran perjanjian (target waktu) pelaksanaan pekerjaan yang telah disepakati akan berakibat pengurangan jumlah nominal dari total nilai yang didapat oleh pihak 2 (kedua) sebesar 5% perbulan dari target yang telah ditentukan oleh pihak 1 (pertama).

7.2 Apabila pada saat perjanjian ini berakhir dan/ atau dibatalkan, masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan oleh masing - masing pihak , maka ketentuan - ketentuan dalam perjanjian ini tetap berlaku sampai diselesaikannya hak dan kewajiban masing - masing pihak.

TAMBAHAN PERJANJIAN

Pasal 8

Apabilan ada beberapa pasal tambahan setelah ditandatangani perjanjian ini, maka perjanjian tambahan akan diberlakukan sebagai Adendum ( perjanjian tambahan ) setelah disepakati oleh masing - masing pihak terkait.

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Pasal 9

Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat, apabila tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat, masing - masing pihak sepakat untuk menempuh jalur hukum yang berlaku.

FORCE MAJURE

Pasal 10

Apabila terjadi gempa, bencana alam, tanah longsor atau semua kejadian yang disebabkan oleh alam yang akan menyebabkan gagalnya / tertundanya perjanjian ini maka kedua belah pihak sepakat untuk meninjau kembali perjanjian yang telah dibuat.

PENUTUP

Pasal 11

Surat perjanjian kerjasama ini telah dibaca, dimengerti dan disetujui oleh kedua belah pihak pada hari ini dan tanggal tersebut pada surat perjanjian kerjasama ini, dibuat sebanyak rangkap 2 ( dua ) dan dibubuhi tanda tangan sebagai tanda kesepakatan bersama tanpa ada tekanan dan unsur paksaan dari pihak manapun dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Pihak pertama Pihak kedua

Thomas Lehman Jaja Mihali

13. Surat Perjanjian Kerja Sama bidang Pendidikan

Saat sebuah perusahaan ingin bekerja sama dengan institusi pendidikan, tentu harus menggunakan surat perjanjian agar tak menyalahi ketentuan yang sudah disepakati. Berikut contoh surat kerja sama perusahan dengan institusi pendidikan sekolah.

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

PELAKSANAAN PENDIDIKAN

APLIKASI accurate SOFTWARE AKUNTANSI

Pada hari ini : Rabu, Tanggal 31 Agustus 2022 telah disepakati adanya perjanjian kerjasama antara :

Pihak Pertama :

Perusahaan : Cipta Piranti Sejahtera

Alamat : Jl Jaya Raya No. 27B

Jakarta - Indonesia

Telp : 021 - 56963765 ext. 201 (Divisi Edukasi)

Email : edu@cpssoft.com

Dalam hal ini diwakili oleh Rinaldi Pramudito yang bertindak selaku dan dalam jabatannya sebagai Manager Divisi Edukasi Cipta Piranti Sejahtera.

Karena itu sah bertindak untuk dan atas nama Cipta Piranti Sejahtera, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Pihak Kedua :

Lembaga : Akademi Akuntansi 1 Jakarta

Alamat : Jl. Tomat Raya No.123

Dalam hal ini diwakili oleh Ahmad Surandi yang bertindak selaku dan dalam jabatannya sebagai Rektor.

Karena itu sah bertindak untuk dan atas nama Akademi Akuntansi Jakarta, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Pihak Pertama adalah sebuah Software Company yang telah me-release software akuntansi yang diberikan nama accurate.

Pihak Kedua adalah sebuah Lembaga Pendidikan Tinggi (Swasta/Negeri), yang menyelenggarakan pendidikan tinggi untuk mahasiswanya.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut sebagai Kedua Belah Pihak Dalam surat ini kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerjasama sebagai berikut :

Pasal 1

RUANG LINGKUP KERJASAMA

1.1 Pihak kedua akan menggunakan Software Akuntansi "accurate" versi Edukasi untuk materi laboratorium komputer akuntansi bagi para mahasiswa/i-nya.

1.2 Software accurate versi Edukasi adalah versi khusus bagi Lembaga Pendidikan yang bisa digunakan dan di-install tanpa batasan jumlah komputer, dengan fitur yang sama dengan versi terlengkap dari accurate (Enterprise Edition) dan dengan batasan jumlah transaksi sejumlah 1.500 transaksi.

Pasal 2

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

2.1 Pihak Pertama berkewajiban untuk :

a. Memberikan 10 buah CD accurate Accounting Software versi Edukasi beserta 5 buah Buku Manual untuk digunakan di laboratorium pihak Kedua untuk keperluan pelatihan instruktur.

b. Memberikan pelatihan (training) 1(satu) kali selama 4 hari pada awal kerjasama kepada maks. 20 orang calon instruktur yang akan mengajarkan accurate Accounting Software di kampus Pihak Kedua.

c. Mengadakan ujian Certified accurate Profesional (CAP pada awal kerjasama secara gratis bagi maks. 20 orang instruktur yang telah mengikuti pelatihan sesuai dengan poin b.

d. Memberikan Support setiap ada kendala tentang software accurate melalui email.

e. Menginformasikan versi upgrade accurate Edukasi jika telah di-release versi yang terbaru.

f. Mengadakan ujian bagi mahasiswa/i Pihak Kedua yang ingin mendapatkan Certified accurate Profesional (CAP), dengan syarat & ketentuan sesuai dengan yang tercantum pada Term of Reference (TOR) CAP.

g. Memberikan jaminan bebas menggunakan accurate Accounting Software secara legal dan syah dan bebas dari tuntutan pihak manapun.

2.2 Pihak Pertama mempunyai hak :

a. Menerima masukan dan saran perbaikan fitur accurate sesuai dengan perkembangan dunia akuntansi dan keuangan untuk perbaikan pada versi-versi berikutnya.

b. Memberikan sertifikat kelulusan bagi mahasiswa/i pihak kedua yang mengikuti Ujian Sertifikasi accurate Accounting Software yang diselenggarakan Pihak Kedua.

c. Mengusulkan buku referensi dari luar yang boleh digunakan para mahasiwa/i selain buku pegangan wajib yang telah ditentukan oleh pihak kedua.

Pasal 3

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

3.1 Pihak Kedua berkewajiban untuk :

Menyusun kurikulum dan menyusun draft standar pengajaran yang akan digunakan.

Menyediakan sarana pendidikan seperti laboratorium komputer dan perlengkapannya.

Menggunakan accurate Accounting Software sebagai software aplikasi praktikum di laboratorium Pihak Kedua.

3.2 Pihak Kedua mempunyai hak :

a. Memperoleh CD Installer accurate Accounting Software versi Edukasi untuk di-install dan digunakan pada komputer di laboratorium akuntansi Pihak Kedua untuk kegiatan belajar-mengajar kepada mahasiswa/i-nya.

b. Boleh melakukan instalasi accurate versi Edukasi di komputer (PC/Netbook/Notebook) para mahasiswa/i-nya sebagai bahan latihan dan pembelajaran diluar kampus.

c. Menjadi Partner pelatihan intensif dalam penyelenggaraan Certified accurate Profesional (CAP) bagi para mahasiswa/i yang ingin mengikuti ujian sertifikasi accurate.

d. Memperoleh informasi mengenai release accurate yang terbaru dari Pihak Pertama, dan informasi terbaru tentang accurate serta perkembangannya.

e. Memberikan masukan dan saran perbaikan kepada Pihak Pertama untuk perbaikan pada versi berikutnya.

f. Memperoleh jaminan bebas menggunakan accurate Accounting Software secara legal dan syah dan bebas dari tuntutan pihak manapun.

Pasal 4

BIAYA PARTISIPASI

4.1 Pihak Kedua akan membayar kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sebagai biaya partisipasi kerjasama.

4.2 Biaya partisipasi tidak berlaku untuk perpanjangan perjanjian kerjasama.

4.3 Kerjasama ini dapat diperpanjang lagi dengan membuat perjanjian kerjasama yang baru tanpa ada imbalan dan komisi lagi dari kedua belah pihak.

Pasal 5

JANGKA WAKTU PERJANJIAN

5.1 Jangka waktu perjanjian ini berlaku 2 (dua) tahun dari tanggal ditandatanganinya surat perjanjian kerjasama ini dan dapat diperpanjang atau diakhiri sebelum jangka waktu perjanjian berakhir atas dasar persetujuan Kedua Belah Pihak.

5.2 Dalam hal perjanjian akan diperpanjang, maka pihak yang melakukan perpanjangan wajib memberitahukan kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir

PASAL 6

LAIN-LAIN

Setiap perubahan dan / atau penambahan terhadap perjanjian ini wajib dibuat dengan suatu perjanjian tertulis yang ditanda tangani oleh Kedua Belah Pihak dalam suatu perjanjian tambahan (addendum) yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari perjanjian ini

PASAL 7

PENUTUP

Demikian PERJANJIAN KERJA SAMA ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), bermaterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi Kedua Belah Pihak, serta ditanda tangani di Jakarta, pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Perjanjian ini. Kesepakatan ini dibuat dengan tujuan saling memberi manfaat bagi kedua belah pihak, dan dunia pendidikan Indonesia pada umumnya.

Jakarta, 31 Agustus 2022,

Pihak Pertama, Pihak Kedua,

Manajer Divisi Edukasi Dekan

(Rinaldi Pramudito) (Ahmad Surandi)

14. Surat Perjanjian Kerja Sama Bidang Jasa

Surat ini umumnya dilakukan dengan pihak event organizer suatu perusahaan yang menawarkan jasa untuk acara baik untuk pribadi seperti acara pernikahan atau acara besar seperti konser musik. Berikut contoh suratnya.

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

ANTARA PELAKSANA KEGIATAN DAN PENYEDIA JASA

PERJANJIAN KERJASAMA

Nomor: 120.23/ 7 / PKS/033.4 /2018

Pada hari ini, Kamis 2 Oktober 2018

yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama: Muhammad Kohim

Jabatan: Ketua Pelaksana Kegiatan

Alamat: Jalan Bunga No.12

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU

2. Nama: Rudi Supriana

Jabatan: Owner Rudi Production

Alamat: Jl. Bawang No.143

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Berdasarkan hasi berita acara negosiasi/klarifikasi nomor 13 pada tanggal 25 eptember 2018, PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA menyatakan setuju/sepakat dengan ketentuan sebagai berikut

1. Lingkup pekerjaan: Event organizer

2. Nilai pekerjaaan: Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah)

3. Hak dan Kewajiban Para Pihak:

a. PIHAK KESATU mempunyaimempunyai hak untuk meneliti, menerima, menolah, dan atau memerintahkan PIHAK KEDUA untuk menyempurnakan atau mengganti jasa yang diadakan oeh PIHAK KEDUA apabila tidak sesuai spesifikasi, jumlah, atau volume berdasarkan hasil negosiasi antara PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA.

b. PIHAK KESATU mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan pembayaran atas pekerjaan yang telah diadakan oleh PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA telah melaksanakan kewajibannya atas pengadaan jasa sesuai dengan yang telah disepakati kedua belah pihak.

c. PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi, waktu, jumlah, volume pekerjaan pengadaan jasa yang telah disepakati kedua belah pihak.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

15. Surat Perjanjian Kerja Sama Usaha

Membangun suatu usaha dengan beberapa orang sangat berisiko jika dilakukan tanpa surat perjanjian. Hal ini melindungi hak dan kewajiban masing-masing anggota.

Berikut contoh surat perjanjian kerja sama usaha yang bisa dimodifikasi.

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA

Pada hari ini, Senin tanggal 15 bulan September tahun 2014, di Bandung, yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama Lengkap : Tri K.P

No. KTP : 28907812389017

Alamat : Jalan Penembakan Selatan No.1

Pekerjaan : Mahasiswa

Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama

Nama Lengkap : Kevin Sony A

No. KTP : 92080194892878376

Alamat : Jl. Langgeng No.13

Pekerjaan : Mahasiswa

Nama Lengkap : Fina Inana

No. KTP : 32909817178616532

Alamat : Jl. Mawar No.19

Pekerjaan : Mahasiswa

Nama Lengkap : Jonathan Baria

No. KTP : 245601879287581907

Alamat : Jl. Anggrek No.16

Pekerjaan : Mahasiswa

Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua

Dengan perjanjian yang telah disepakati oleh yang bekerjasama :

1. Hak Patent tetap milik penemu aset Utama

2. Yang bersangkutan sebagai Pihak Pertama hanya menanamkan modal dan mengembangkan ide dasar.

3. Dalam pengembangan Asset perlu adanya persetujuan kedua belah pihak

4. Pembagian hasil sesuai dengan yang telah disepakati dimana dengan pembagian secara merata namun, disesuaikan dengan hasil kinerja masing-masing.

Secara bersama-sama kedua pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama usaha dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 1

Ketentuan Umum

Pihak Pertama selaku pemilik modal menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan sebagai modal usaha

Pihak Kedua selaku pengelola modal dari Pihak Pertama bertanggungjawab untuk mengelola usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1

Pihak Kedua menerima modal dalam bentuk uang dari Pihak Pertama yang diserahkan pada saat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani

Pihak Pertama akan mendapatkan keuntungan bagi hasil usaha menurut persentase keuntungan yang telah disepakati bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 4

Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal maupun tenaga yang besar maupun pembagiannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, 3, dan 4

Pasal 2

Modal Usaha

Besar uang modal usaha, sebagaimana disebut pada Pasal 1 Ayat 1 adalah sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah)

Modal Pihak Pertama tersebut diserahkan sebelum akad ini ditandatangani, yaitu pada 15 September 2014 melalui transfer ke nomor rekening Bank Jago

Pasal 3

Pengelola Usaha

Pihak Kedua bekerja mengelola usaha sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2

Dalam mengelola usahanya, Pihak Kedua bisa dibantu oleh sejumlah staf

Pasal 4

Keuntungan

Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih (Nett Profit), berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha (Cash Profit) dikurangi zakat

Nisbah keuntungan usaha untuk Pihak Pertama disepakati sebesar 10%

Pasal 5

Kerugian

Semua kerugian usaha sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2 ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Kedua

Pasal 6

Laporan Usaha

Tutup buku akhir usaha dilakukan setiap bulan

Laporan bulanan terinci mengenai seluruh kegiatan usaha dikirimkan paling lambat 7 hari pada bulan berikutnya oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama

Penyerahan hasil keuntungan sebagaimana dalam Pasal 4 Ayat 2 dilakukan selambatnya-lambatnya 7 hari setelah jatuh tempo pembayaran setiap tanggal 5 tiap bulannya dan akan diserahkan melalui transfer ke nomor rekening 006 000 465 9383 Bank mandiri KK halim perdana kusuma an DWI PRAYOGA

Pasal 7

Jangka Waktu Bersyarat

Jangka waktu kerjasama yang tersebut pada Pasal 1 adalah 6 bulan terhitung sejak perjanjian ini disepakati dan ditandatangani

Akan syarikat ini akan ditinjau kembali setiap akhir periode untuk diperbarui dan/atau dimusyawarahkan kembali oleh kedua belah pihak

Pasal 8

Hak dan Kewajiban

Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Pertama berkewajiban untuk:

Tidak mencampuri kebijakan usaha yang sedang dijalankan oleh Pihak Kedua

Tidak melakukan pemaksaan kepada Pihak Kedua untuk menjalankan usul, saran, ataupun keinginannya dalam melaksanakan kegiatan usaha ini

Tidak melakukan kegiatan teknis di tempat usaha tanpa seizin dan sepengetahuan Pihak Kedua

Tidak mengambil atau menambah sejumlah modal usaha sebelum masa kontrak selesai

Tidak menjalankan bisnis usaha yang serupa dilakukan oleh Pihak Kedua

Berhak membatalkan perjanjian dan/atau mengambil kembali sebagian modal usaha dari Pihak Kedua setelah terbukti Pihak Kedua melakukan penyelewengan dan/atau mengkhianati isi akad ini

Berhak untuk menunjuk ahli waris yang akan menerima keuntungan bagi hasil usaha bila berhalangan, yang dibuktikan dengan surat kuasa bertandatangan di atas materai

Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Kedua berkewajiban untuk:

Mengelola modal usaha yang telah diterima dari Pihak Pertama untuk suatu kegiatan usaha yang telah ditetapkan, selambat-lambatnya 1 minggu setelah akad disepakati dan ditandatangani

Membuat laporan periodik kegiatan usaha setiap bulan untuk diserahkan kepada Pihak Pertama

Melaporkan hal-hal yang bersifat luar biasa/musibah yang terjadi ketika kegiatan usaha sedang berjalan kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 3 hari setelah kejadian

Berhak mengelola dan menentukan kebijakan-kebijakan dalam kegiatan usaha

Berhak membatalkan perjanjian dan/atau mengembalikan kembali sebagian modal usaha dari Pihak Pertama setelah terbukti Pihak Pertama melakukan penyelewengan dan/atau mengkhianati isi akad ini

Wajib menyerahkan keuntungan bagi hasil kepada pewaris Pihak Pertama bila berhalangan dan menunjuk seorang ahli warisnya untuk menerima keuntungan tersebut

Pasal 9

Perselisihan

Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak sehubungan dengan akad kerjasama ini, kedua belah pihak bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah

Segala sesuatu yang merupakan hasil penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalam suatu berita acara

Pasal 10

Penutup

Surat akad ini mengikat secara hukum kepada kedua belah pihak

Hal-hal lain yang mungkin kelak akan muncul dikemudian hari dan belum diatur dalam surat akad ini akan dimusyawarahkan kedua belah pihak dan akan dituangkan dalam bentuk addendum

Surat akad ini dibuat rangkap 2, seluruhnya ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal dimuka setelah dibubuhi materai

Pihak Pertama Pihak Kedua

------------------- -----------------

16. Surat Perjanjian Kerja Sama Sosial

ilustrasi contoh surat perjanjian kerja sama. Foto: unsplahs.com

Kerja sama sosial bisa dilakukan setiap individu dengan individu, individu dengan organisasi, atau organisasi dengan organisasi. Berikut contoh surat perjanjian kerja sama perjanjian sosial kesehatan antara klinik dan panti sosial yang dapat jadi referensi.

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA KLINIK MEDIKA DENGAN KETUA PANTI ASUHAN 'AISYIYAH PURWOKERTO

Nomor : 12R/134/165/009/VIII/2017

Bismillahirrahmanirrahiim

Pada hari ini ,Selasa, 14 April 2021, yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Hj. Sobari Marini

Jabatan: Ketua Pengurus Panti Sosial 'Aisyiyah Purwokerto

Alamat: Jl. KH Ahmad Dahlan No. 14 Purwokerto

Berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Daerah 'Aisyiyah Kab. Banyumas Nomor : 12/254/SK/X/2016 Tanggal 24 Oktober 2020 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Jabatan, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama : dr. Yanto Priyanto

Jabatan: Pemilik Klinik Medika

Alamat: Jl. KH. Ahmad Dahlan Purwodadi

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Jabatan, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Untuk meningkatkan Pelayanan Panti Sosial 'Aisyiyah Purwokerto, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat membuat perjanjian:

Setiap orang yang diasuh oleh PIHAK PERTAMA yang membutuhkan pelayanan kesehatan akan diberikan pelayanan kesehatan pada Klinik medika yang dikelola oleh PIHAK KEDUA.

Surat Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, pada hari dan tanggal tersebut di atas.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

------------------------ -------------------

Saksi 1 Saksi 2

------------------ -------------------

17. Surat Perjanjian Hutang Piutang

Hutang dan piutang menjadi masalah sensitif. Baik individu maupun organisasi, perjanjian hutang piutang menjadi salah satu hal yang penting guna mencegah hal jahat terjadi. Berikut ini contoh perjanjian hutang piutang yang dapat dipelajari.

SURAT PERJANJIAN UTANG-PIUTANG

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:

Umur:

Pekerjaan:

Nomor KTP:

Alamat:

Untuk selanjutnya disebut dengan Pihak Pertama

Nama:

Umur:

Pekerjaan:

Nomor KTP:

Alamat:

Untuk selanjutnya disebut dengan Pihak Kedua

Surat perjanjian ini menjadi bukti bahwa kedua belah pihak di atas telah sepakat melakukan perjanjian utang piutang dan telah menyetujui ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pihak Pertama sepakat meminjamkan uang tunai kepada Pihak Kedua sebesar Rp.................).

Pihak kedua sepakat untuk memberikan......... kepada Pihak Pertama sebagai jaminan.

Pihak Kedua akan mengembalikan uang pinjaman dengan jumlah yang sama kepada Pihak Pertama tanpa dikenai bunga sama sekali dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak Surat Perjanjian ini ditandatangani.

Jika Pihak Kedua tidak dapat memenuhi kewajiban untuk membayar utang kepada Pihak Pertama sesuai tenggang waktu yang disepakati,maka barang jaminan akan menjadi hak milik penuh pihak Pertama, baik untuk dimiliki secara pribadi maupun dijual kepada orang lain.

Surat ini dibuat rangkap dua dan ditandantangani kedua belah pihak di atas materai yang berkekuatan cukup. Demikian suat perjanjian utang-piutang ini dibuat oleh kedua belah pihak tanpa paksaan dari pihak manapun.

Bertempat ....., tanggal.... bulan.... Tahun..

Pihak PERTAMA Pihak KEDUA

( Meterai ) ( Meterai )

18. Surat Perjanjian Kerja Sama Jual Beli Mobil

Surat perjanjian jual beli mobil merupakan salah satu kelengkapan dokumen yang wajib ada saat menjual ataupun membeli mobil bekas.

Tujuannya agar terhindar dari segala potensi konflik atau penipuan yang mungkin terjadi saat proses transaksi jual beli berlangsung. Berikut contohnya.

Pada tanggal 24 Mei 2021 telah diadakan perjanjian jual beli mobil dimana Pihak Pertama telah menjual kepada Pihak Kedua. Kami yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama : Michael

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Jalan Puri Indah No. 31 Jakarta Barat

Nomor Identitas : 00871234379

Telepon : 081311548750

Dalam hal ini bertindak sebagai penjual mobil atau disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama : Christian Martin

Pekerjaan : Pegawai Swasta

Alamat : Jalan Pegangsaan Raya No. 24 Jakarta Barat

Nomor Identitas : 17325983309

Telepon : 089812394389

Dalam hal ini bertindak sebagai pembeli mobil atau di sebut sebagai Pihak Kedua.

Dengan surat ini kedua belah pihak menerangkan bahwa Pihak Pertama ingin menjual mobil kepada Pihak Kedua berupa 1 buah unit mobil Honda Brio dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 8 (delapan) pasal berikut di bawah ini:

PASAL 1

Pihak Pertama menjual 1 buah unit mobil Honda Brio kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua telah sepakat untuk membeli mobil tersebut dengan harga sebesar Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan spesifikasi sebagai berikut:

Tahun Pembuatan : 2021

Nomor Polisi : B 2467 BRJ

Nomor BPKB : 7312309136829

Nomor Rangka : 6357272

Nomor Mesin : 00832

Warna : Hitam

Kondisi Mobil : Baik

PASAL 2

Kepindahan kepemilikan beserta suratnya akan diserahkan jika mobil tersebut sudah dibayar dengan lunas. Segala keuntungan dan kerugian maupun resiko atas mobil tersebut, mulai saat ini akan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.

PASAL 3

Pihak Kedua menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati Pihak Pertama, yaitu:

Ayat 1

Pembayaran uang tunai sebesar Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang dibayarkan Pihak Kedua setelah penandatanganan surat perjanjian ini.

PASAL 4

Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, Pihak Kedua bertanggung jawab penuh atas kendaraan. Apabila terjadi kerusakan, Pihak Kedua diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita Kendaraaan tersebut sehubungan dengan pemakaiannya. Apabila terjadi kehilangan, Pihak Kedua tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.

PASAL 5

Semua beban pajak, maupun balik nama mobil, sepenuhnya akan ditanggung oleh Pihak Kedua. Serta biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan perjanjian ini merupakan tanggungan yang harus dibayar oleh Pihak Kedua.

PASAL 6

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

PASAL 7

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum.

PASAL 8

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang Pihak Pertama dan Pihak Kedua dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.

Jakarta, 24 Mei 2021

Pihak Pertama Pihak Kedua

(……………………………) (……………………………)

19. Surat Perjanjian Kerja Sama Jual beli Motor

Dikutip dari motomobi.id, kegunaan kerja sama surat jual beli motor yakni untuk mengatur tata cara transaski harus dilakukan. Surat ini mengatur agar tak ada pihak yang dirugikan. Berikut contohnya.

PERJANJIAN JUAL BELI MOTOR

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Salsa Hanum

Tempat tanggal lahir : Jakarta, 20 Mei 1990

Alamat : Jl Medan Merdeka No 67, Jakarta Timur

Pekerjaan : Karyawan BUMN

Yang selanjutnya dalam surat perjanjian jual beli motor ini akan disebut dan berperan sebagai Pihak Pertama.

Nama : Zaki Mirza

Tempat tanggal lahir : Depok, 12 Januari 1994

Alamat : Jl. Kartika No89, Depok

Pekerjaan : Wirausaha

Yang selanjutnya dalam surat perjanjian jual beli motor ini akan disebut dan berperan sebagai Pihak Kedua.

Kedua Belah Pihak sepakat melakukan jual-beli sepeda motor roda dua dengan ketrangan sebagai berikut:

Merek/Type : Yamaha 5TL MIO

Jenis : Matic

Tahun pembuatan : 2020

Warna : Hitam

Nomor polisi : B 9787 BDV

Nomor BPKB : 35523243545432

Isi Perjanjian:

Pihak kedua membayarkan uang sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). pada waktu serah terima yang telah disepakati.

Pihak pertama menyerahkan motor, STNK, dan BPKB kepada pihak pertama pada waktu serah terima yang telah disepakati.

Kedua belah pihak bersepakat melakukan serah terima motor pada tanggal 20 April 2022.

Dengan ini menyatakan telah membaca semua kesepakatan, dan menandatangani secara sadar tanpa ada tekanan dari pihak manapun

Jakarta, 20 April 2022

Pihak Pertama Pihak Kedua

(Zaki Mirza) ( Salsa Hanum )

20. Surat Perjanjian Kerja Sama Freelance

Freelance atau kerja harian lepas merupakan jenis pekerjaan yang tak terikat dengan perusahaan. Namun, pekerja tersebut juga membutuhkan surat perjanjian kerja sama. Berikut contohanya.

SURAT PERJANJIAN KERJA HARIAN LEPAS

Nomer: --------------------------------------------

Yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama : --------------------------------------------------

-

Jabatan : --------------------------------------------------

-

Alamat : --------------------------------------------------

-

Dalam hal ini bertindak atas nama direksi ( --- nama perusahaan --- )

yang berkedudukan di ( --- alamat lengkap perusahaan --- ) dan

selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama : --------------------------------------------------

-

Tempat dan tanggal lahir : --------------------------------------------------

-

Pendidikan terakhir : --------------------------------------------------

-

Jenis kelamin : --------------------------------------------------

-

Agama : --------------------------------------------------

-

Alamat : --------------------------------------------------

-

No. KTP / SIM : --------------------------------------------------

-

Telepon : --------------------------------------------------

-

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan

selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PASAL 1

PERNYATAAN-PERNYATAAN

Ayat 1

PIHAK PERTAMA telah menyatakan persetujuannya untuk menerima

PIHAK KEDUA selaku pekerja harian lepas.

Ayat 2

PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya selaku pekerja harian lepas

yang tunduk pada tata tertib, peraturan, dan sistem kerja yang berlaku

pada perusahaan PIHAK PERTAMA.

PASAL 2

RUANG LINGKUP PEKERJAAN

Ayat 1

Pekerjaan yang harus dilakukan PIHAK KEDUA selaku pekerja harian

lepas pada PIHAK PERTAMA adalah -----------------------------------------------

--

Ayat 2

PIHAK KEDUA tidak diperkenankan mengerjakan pekerjaan lain selain

yang disebutkan pada ayat 1 tersebut di atas, kecuali atas persetujuan

tertulis dari PIHAK PERTAMA.

PASAL 3

MASA BERLAKU PERJANJIAN KERJA

Ayat 1

Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu [( ---- ) ( --- waktu dalam

huruf --- )] bulan, terhitung sejak tanggal penandatanganan surat

perjanjian kerja ini dan akan berakhir pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan

tahun --- ).

Ayat 2

Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut dan pekerjaan masih belum

selesai, maka kedua belah pihak dapat membuat pembaruan perjanjian

secara tertulis.

PASAL 4

CARA KERJA

PIHAK PERTAMA atau wakil perusahaan ( --- nama perusahaan --- ) akan

memberikan pengarahan perihal cara kerja sebelum PIHAK KEDUA memulai

pekerjaannya.

PASAL 5

JAM KERJA

Ayat 1

Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, jam kerja efektif

perusahaan ditetapkan [( ------- ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] jam setiap

minggu dengan jumlah hari kerja [( ------- ) ( --- jumlah dalam huruf --- )]

hari setiap minggu.

Ayat 2

Jam masuk adalah jam [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )] dan jam pulang

adalah jam [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )].

Ayat 3

1. Waktu istirahat pada hari --------------------- hingga hari ----------------------

- ditetapkan selama [( ----- ) ( --- jumlah jam dalam huruf --- )] jam, yaitu

pada pukul [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )] hingga pukul [( ---------

) ( --- jam dalam huruf --- )].

2. Waktu istirahat pada hari --------------------- ditetapkan selama [( ----- ) ( -

-- jumlah jam dalam huruf --- )] jam, yaitu pada pukul [( --------- ) ( --- jam

dalam huruf --- )] hingga pukul [( --------- ) ( --- jam dalam huruf --- )].

PASAL 6

UPAH DAN PEMBAYARAN

Ayat 1

PIHAK PERTAMA akan memberikan upah sebesar [(Rp. ------------,00) (----

-- jumlah uang dalam huruf ------ )] setiap hari kehadiran PIHAK KEDUA.

Ayat 2

Pembayaran upah akan dibayarkan setiap ( ------------------- ) hari sekali,

yakni setiap hari ( --------------------- ) di ( ------------------------------ ).

PASAL 7

LEMBUR

Ayat 1

PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja lembur jika tersedia pekerjaan

yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent).

Ayat 2

Sebagai imbalan kerja lembur sesuai ayat 1, PIHAK PERTAMA akan

membayar PIHAK KEDUA sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang

dalam huruf ------ )] setiap jam lembur.

Ayat 3

Pembayaran upah lembur akan disatukan dengan pembayaran upah yang

akan diterima PIHAK PERTAMA sesuai Pasal 6 ayat 2 perjanjian ini.

PASAL 8

BERAKHIRNYA PERJANJIAN

Ayat 1

Setiap saat hubungan kerja dapat diakhiri jika PIHAK KEDUA melanggar

tata tertib, peraturan, dan sistem kerja yang berlaku pada perusahaan

PIHAK PERTAMA.

Ayat 2

Pelanggaran yang dimaksud pada ayat 1 tersebut di atas, adalah:

1. Tidak masuk kerja selama [( ---- ) ( --- jumlah waktu dalam huruf --- )] hari

kerja tanpa keterangan tertulis atau alasan sah yang dapat dibenarkan

oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Melakukan tindak penipuan, pencurian, penggelapan, atau tindaktindak melawan hukum lainnya.

3. Menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk kepentingan pribadi.

4. Melakukan perusakan dengan sengaja yang menimbulkan kerugian

PIHAK PERTAMA.

5. Melakukan hal-hal lain karena kecerobohannya yang mengakibatkan

PIHAK PERTAMA mengalami kerugian.

6. Melakukan perjudian di lingkungan kerja perusahaan.

7. Mabuk-mabukkan atau mengkonsumsi narkotika dan obat-obatan

terlarang di lingkungan kerja perusahaan.

8. Melakukan keributan atau keonaran yang mengganggu suasana kerja

di lingkungan kerja perusahaan.

9. Melakukan perkelahian atau penganiayaan terhadap pekerja lain.

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

Divisi Perpustakaan

5 | Page

10. Menghasut para pekerja lain untuk melakukan mogok kerja.

11. ---------------------------------------------------------------------------------

12. ---------------------------------------------------------------------------------

13. ---------------------------------------------------------------------------------

14. ---------------------------------------------------------------------------------

15. ---------------------------------------------------------------------------------

PASAL 9

KEADAAN DARURAT (FORCE MAJEUR)

Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi

yang memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara,

kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian

kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.

PASAL 10

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Ayat 1

Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan

secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Ayat 2

Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka

kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut

dilakukan melalui prosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum

di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).

PASAL 11

PENUTUP

Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam

rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan hukum

yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK

KEDUA.

Dibuat di : ----------------------------------------------

Tanggal : ( ---- tanggal, bulan, dan tahun --- )

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]

(IPT)