Konten dari Pengguna

3 Hukum dalam Alquran Lengkap dengan Penjelasannya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 7 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hukum dalam Al-Qur'an. Unsplash/Abdullah Ari.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum dalam Al-Qur'an. Unsplash/Abdullah Ari.

Agama Islam adalah agama yang lengkap mengatur hukum-hukum yang harus ditaati manusia. Sumber hukum Islam yang pertama adalah Alquran. Untuk itu, umat Muslim wajib mengetahui hukum dalam Alquran lengkap dengan penjelasannya.

Al-quran merupakan kitab terakhir yang diturunkan oleh Allah Swt. Hukum Islam ini dikelompokkan dengan aturan hubungan manusia dengan Allah, dengan sesama manusia, dengan lingkungan sekitar, hingga dengan dirinya sendiri.

Mengutip dari buku Pengantar Studi Al-Qur’an, Hamid (2016), Alquran bagi kaum Muslimin adalah kalam Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad saw. melalui perantaraan Jibril a.s selama kurang lebih dua puluh tiga tahun.

Daftar isi

3 Hukum dalam Alquran Lengkap

Ilustrasi Hukum dalam Alquran. Unsplash/Ali Burhan.

Alquran berisi perintah dan larangan serta menjelaskan konsekuensi jika melanggar perintah dan larangan Allah Swt. Adapun beberapa hukum dalam Alquran lengkap dengan penjelasannya adalah sebagai berikut.

1. Hukum Syariyah (syariat)

Salah satu komponen dasar hukum dalam Alquran adalah syariyah. Hukum ini mengatur antara hubungan manusia dengan sang pencipta secara lahiriah. Selain itu, hukum ini juga mengatur hubungan antara manusia dengan sesamanya.

Hukum ini tercermin dalam rukun Islam yang disebut hukum syariat. Hukum syariat atau sya’ra terbagi menjadi dua yakni hukum muamalat dan ibadah. Hukum syariat dalam Islam juga dikenal dengan hukum amaliyah yang tercermin dalam perilaku hidup sehari-hari.

Hukum syariat dalam Islam terbagi dalam enam kelompok hukum tersendiri sebagai berikut:

  1. Hukum ibadah yang mengatur hubungan antara manusia dengan Allah, seperti hukum salat, zakat, puasa, haji, dan sebagainya.

  2. Hukum muamalah yang berkaitan dengan hubungan sesama manusia. Hukum muamalah ini mengatur mengenai harta benda, seperti tanah, uang, dan lain sebagainya. Contoh perkara yang diatur hukum muamalah adalah perkara jual beli, gadai, riba, dan sebagainya.

  3. Hukum perkawinan yang mengatur perkara keluarga, pernikahan, perceraian, adopsi anak, dan urusan rumah tangga lainnya.

  4. Hukum waris yang berkaitan dengan harta benda yang ditinggalkan orang yang meninggal.

  5. Hukum pidana atau jinayah yang mengatur perkara jiwa, akal, dan kehormatan manusia. Contoh perkara jinayah ini adalah kasus pembunuhan, zina, perampokan, dan sebagainya.

  6. Hukum politik (siyasah) yang mengatur urusan pemerintahan, seperti pemilihan kepala negara, kementerian (wizarah), urusan keuangan negara, dan sebagainya.

2. Hukum I’tiqadiah (Akidah)

Komponen dasar hukum Alquran yang kedua adalah i’tiqadiah. Hukum i’tiqadiyah mengatur antara hubungan manusia dengan Allah Swt secara rohaniah atau hal yang berkaitan dengan akidah. Hukum i’tiqadiah tercermin dalam rukun iman dalam agama Islam.

Misalnya, kewajiban para mukallaf dalam mengimani Allah, malaikat, kitab, rasul-rasul-Nya, hari kiamat, dan ketetapan Allah (qadha dan qadar). Agar lebih memahaminya, berikut isi hukum I’tiqadiyah yang perlu diketahui umat Muslim.

  • Iman kepada Allah yang mencakup keimanan kepada eksistensi atau keberadaan Allah, keimanan pada ketuhanan Allah, keimanan pada pemeliharaan-Nya atas segala sesuatu, dan keimanan pada kesempurnaan-Nya.

  • Iman kepada Malaikat. Malaikat adalah makhluk yang paling dimuliakan Allah SWT. Setiap malaikat memiliki tugasnya masing-masing dan umat Muslim harus mengimaninya.

  • Beriman kepada kitab-kitab Allah, yang artinya meyakini bahwa Allah telah menurunkan wahyu-Nya kepada para rasul. Ada empat kitab yang telah diturunkan, yaitu Taurat, Zabur, Injil, dan Alquran sebagai penyempurna.

  • Iman kepada Rasul. Allah Swt. mewahyukan syariat-Nya kepada mereka dan mengamanatkan agar menyampaikannya sebagai bukti bagi manusia pada hari kiamat.

  • Iman kepada hari kiamat, yang artinya percaya bahwa kehidupan di dunia ini ada akhirnya dan tidak ada hari lagi sesudah hari tersebut. Datangnya hari kiamat menandai awal kehidupan yang kekal di akhirat.

  • Iman kepada Qadha dan Qadar. Qadha adalah ketetapan Allah SWT sejak zaman azali, zaman sebelum alam semesta diciptakan. Sedangkan, qadar adalah perwujudan dari qadha dalam kadar tertentu sesuai yang dikehendaki-Nya.

3. Hukum Khuluqiyah (Akhlak)

Hukum dalam Alquran yang terakhir adalah khuluqiyah. Hukum khuluqiyah tercermin dalam ilmu akhlak atau juga tasawuf. Akhlak menempati posisi penting dalam Islam, sebab ia merupakan salah satu tujuan diutusnya Nabi Muhammad saw. di muka bumi ini.

Hukum ini berkaitan dengan perilaku manusia di kehidupan sehari hari. Dalam penerapan nilai khuluqiyah, ada prioritas yang perlu diperhatikan oleh seorang muslim. Berikut diantaranya:

  1. Bertakwa kepada Allah. Orang yang bertakwa kepada Allah Swt. akan menanamkan pada diri sendiri bahwa Allah Swt. melihat semua amal perbuatan manusia, termasuk isi hati manusia.

  2. Umat Islam berkewajiban untuk bertakwa kepada Allah Swt. dan kepada Rasulullah saw. dengan menjadikannya sebagai teladan dan mengikuti ajaran yang beliau bawa.

  3. Kewajiban kepada orang tua. Menjaga akhlak kepada orang tua adalah suatu keutamaan dalam Islam.

  4. Hak dan kewajiban kepada teman menjadi orang yang patut diberi akhlak mulia, karena keberadaan mereka yang dekat dengan kehidupan kita.

  5. Adab dalam menuntut ilmu adalah dengan bersungguh-sungguh dan tidak menyia-nyiakan waktu yang berharga untuk belajar.

  6. Kewajiban berkata jujur merupakan akhlak mulia dicontohkan oleh Rasulullah saw. Bagaimanapun juga, Rasulullah saw. adalah sosok yang tidak pernah berbohong dan bergelar Al-Amin.

  7. Menjadi orang yang amanah atau bisa dipercaya. Sifat mulia Nabi Muhammad saw. selain amanah adalah sidik, fatonah dan tabligh.

  8. Keutamaan dalam iffah dengan menjauhkan diri dari perkara yang haram, makruh, dan tidak baik.

Tujuan dan Fungsi Al-Qur’an

Ilustrasi Hukum dalam Al-Qur'an. Unsplash/Rachid Ouchira.

Setelah mengetahui Alquran berisi tiga komponen dasar hukum yaitu i'tiqadiah, syariyah, dan khuluqiyah, juga perlu mengetahui tujuan dan fungsi dari Alquran itu sendiri sebagai berikut ini:

1. Alquran Sebagai Petunjuk bagi Manusia

Alqurantelah diturunkan oleh Allah Swt. kepada Nabi Muhammad saw. melalui perantaraan malaikat Jibril sebagai petunjuk bagi manusia. Dengan mengikuti petunjuk Alquran, manusia mempunyai arah dan tujuan hidup yang jelas dalam menjalani kehidupannya.

Banyak ayat Alquran yang menjelaskan tentang fungsi Alquran sebagai petunjuk bagi manusia, salah satunya pada surat Al-Baqarah ayat 2, yang artinya:

“Kitab (Alquran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa,” (QS. al-Baqarah [2]:2)

Petunjuk-petunjuk Alquran itu secara garis besar meliputi petunjuk tentang bagaimana hubungan manusia dengan Allah Swt., manusia dengan sesama manusia dan bahkan manusia dengan alam sekitarnya.

2. Alquran Sebagai Sumber Pokok Ajaran Islam

Fungsi penting Alquran yang selanjutnya adalah sebagai sumber pokok ajaran Islam. Ajaran-ajaran tersebut ada yang bersifat mujmal, yaitu hanya memberikan prinsip-prinsip umumnya saja, dan ada juga yang bersifat tafshil yakni ajaran yang terperinci dan khusus.

Ajaran Islam yang bersumber dari Alquran mutlak kebenarannya dan ajaran yang paling sempurna. Ajaran Alquran di samping membenarkan ajaran-ajaran kitab suci sebelumnya, juga menyempurnakan ajaran kitab-kitab sebelumnya tersebut.

Alquran berisi tentang pokok-pokok atau dasar-dasar ajaran Islam yang berkenaan dengan masalah ketauhidan, ibadah, akhlak, hukum, dan segala hal yang dibutuhkan manusia dalam kehidupannya.

3. Al-quran Sebagai Peringatan dan Pelajaran bagi Manusia

Sebagai peringatan dan pelajaran bagi manusia adalah Alquran merupakan kitab suci dengan konsep ajaran yang salah satu ajarannya adalah berupa sejarah atau kisah umat terdahulu.

Dalam kisah-kisah itu dijelaskan bahwa ada di antara umat manusia sebagian orang-orang yang beriman, taat dan soleh, namun ada pula sebagian yang lain orang-orang yang kafir maupun maksiat.

Kepada mereka yang soleh, Allah SWT menjanjikan kebaikan di dunia dan pahala (surga) di akhirat karena ridha-Nya, sebaliknya kepada mereka yang kafir, durhaka dan tidak shalih, Allah SWT mengancam dengan ancaman hukuman dan azab baik di dunia maupun di akhirat.

4. Alquran Sebagai Pemutus hukum

Alquran juga diturunkan sebagai pemutus hukum dan pengangkat perselisihan serta pembeda antara yang haq dan batil. Allah dalam surat An Nahl ayat 64 berfirman,

Artinya: "Dan Kami tidak menurunkan Kitab (Alquran) ini kepadamu (Muhammad), melainkan agar engkau dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan, serta menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman."

5. Memelihara dan Mempertahankan Martabat Kemanusiaan

Alquran juga berfungsi untuk mengajarkan manusia bagaimana cara untuk mempertahankan martabat yang tinggi. Yakni, memelihara dan mempertahankannya dengan iman dan kebajikan. Hal ini diajarkan dalam surat At Tin ayat 6 yang artinya,

Artinya: "kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan; maka mereka akan mendapat pahala yang tidak ada putus-putusnya."

Baca Juga: Sumber Hukum Islam Apa Saja? Inilah Jawabannya

Demikian informasi mengenai hukum dalam Alquran lengkap dengan penjelasannya untuk umat Muslim. (HEN)