Konten dari Pengguna

Sumber Hukum Islam Apa Saja? Inilah Jawabannya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
21 Februari 2024 7:10 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Sumber Hukum Islam. Foto: Unsplash/Masjid MABA
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sumber Hukum Islam. Foto: Unsplash/Masjid MABA
ADVERTISEMENT
Dalam agama Islam, terdapat beberapa sumber hukum Islam yang menjadi pedoman dalam menjalani kehidupan. Namun, sebagian umat Islam mungkin belum mengenal sumber hukum selain Al-Quran.
ADVERTISEMENT
Sumber hukum ini memberikan kerangka kerja bagi pengaturan kehidupan individu dan sosial, dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti ibadah, moralitas, keuangan dan hukum pidana.

Pengertian Sumber Hukum Islam

Ilustrasi Sumber Hukum Islam. Foto: Unsplash/Madrosah Sunnah
Dalam kehidupan beragama khususnya Islam terdapat sumber hukum yang digunakan oleh seluruh umat Islam. Keberadaan sumber-sumber hukum menjadi pedoman atau acuan bagi umat Islam di dunia ini.
Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam kehidupan dunia terdapat permasalahan, baik yang bersifat keagamaan maupun sosial. Oleh karena itu, ketika masalah tersebut muncul, perlu adanya sumber hukum yang dapat menjadi landasan atau pedoman bagi umat Islam.
Pengertian hukum islam adalah jalan yang ditempuh manusia untuk menuju jalan Allah, Tuhan semesta alam. Hukum islam atau syariat islam adalah segala macam hukum atau peraturan yang tujuannya mengatur segala urusan umat islam dalam menangani perkara dunia dan akhirat.
ADVERTISEMENT

Sumber Hukum Islam

Ilustrasi Sumber Hukum Islam. Foto: Unsplash/Masjid MABA
Para ulama sepakat bahwa umat Islam saat ini menggunakan empat sumber hukum Islam. Diantaranya adalah Al-Quran yang merupakan kitab suci agama Islam, kemudian Hadis, Ijma, dan terakhir Qiyas. Sebagai umat Islam alangkah baiknya mengetahui dan memahami keempat sumber hukum tersebut.

1. Al-Quran

Kedudukan al-Quran merupakan satu-satunya sumber yang pertama dan paling utama dalam hukum Islam, sebelum sumber-sumber hukum yang lain. Sebab, al-Quran merupakan undang-undang dasar tertinggi bagi umat Islam, sehingga semua hukum dan sumber hukum tidak boleh bertentangan dengan al-Quran.
Dasar Al-Quran sebagai sumber hukum yang utama dan pertama adalah firman Allah swt. dalam QS. al-Nisa/4: 59.
Artinya: ”Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulul amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.
ADVERTISEMENT
Hal ini diperkuat oleh dialog Nabi dengan Mu’az bin Jabal ketika diutus ke Yaman. Kebanyakan hukum yang ada dalam Al-Quran bersifat umum (kulli), tidak membicarakan soal-soal yang kecil-kecil (juz’i), artinya tidak satu persatu suatu masalah dibicarakan.
Karena itu, Al-Quran memerlukan penjelasan lebih lanjut dan hadis merupakan penjelasan utama bagi Al-Quran. Adapun Al-Quran hanya memuat pokok-pokok yang meliputi semua persoalan yang berhubungan dengan urusan dunia dan akhirat. Syariat Islam telah sempurna dengan turunnya Al-Quran.
Hukum-hukum mengenai salat, zakat, jihad dan urusan-urusan ibadah lainnya yang terkandung dalam Al-Quran masih bersifat umum, maka yang menjelaskannya ialah hadis.
Demikian pula untuk urusan muamalat seperti pernikahan, kisas, hudud, dan lain-lain. Menurut Imam Ghazali, ayat-ayat Al-Quran yang berisi tentang hukum ada 500 ayat, dan terbagi kepada dua macam, yaitu: ayat yang bersifat ijmali (global) dan ayat yang bersifat tafsili (detil).
ADVERTISEMENT
Ayat-ayat Al-Quran yang berisi tentang hukum itu disebut dengan ayat al-ahkam. Dasar bahwa kedudukan Al-Quran merupakan satu-satunya sumber yang pertama dan paling utama dalam hukum Islam adalah firman Allah dalam QS. al-Maidah/5: 49.
Artinya: ”Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu”. (QS. al-Maidah/5: 49).

2. Hadis

Sumber hukum yang kedua adalah Hadis. Dengan hadis ini akan memberikan penjelasan lebih detail tentang apa yang dikatakan dalam Al-Quran.
Hadis ini berisi perkataan, perbuatan dan persetujuan Nabi Muhammad saw. Pada dasarnya Al-Quran dan Hadis tidak dapat dipisahkan, melainkan saling melengkapi. Keduanya merupakan pedoman bagi umat Islam.
ADVERTISEMENT
Jika umat Islam menggunakan Al-Quran sebagai sumber hukum dan menemukan bahwa mereka belum menemukan solusi yang jelas atas permasalahan tersebut, maka pedoman Al-Quran selanjutnya adalah Hadis. Oleh karena itu kita dapat mengatakan bahwa Hadis merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Quran.
Inilah firman Allah Yang Maha Tinggi, yang menjelaskan ketaatan kepada Rasulullah. sebagaimana difirmankan dalam surat Ali Imran ayat 32 yang berbunyi:
Artinya: “Katakanlah (Muhammad): Taatilah Allah dan Rasul.”Jika kamu tersesat, ketahuilah bahwa Allah tidak menyukai orang kafir.
Unsur hadis merupakan penguat dan pembuktian padahal penjelasannya tidak ada dalam Al-Quran. Apa yang diriwayatkan dalam hadis adalah hukum yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad (saw), yang merupakan petunjuk dan ini juga hasil ijtihad.
ADVERTISEMENT
Ada empat jenis fungsi hadis dalam Al-Quran yang ditetapkan oleh para ulama Atsar sebagai berikut:

1. Bayan at-Taqrir

Bayan at-Taqrir disebut juga Bayan at-Ta'kid dan Bayan at-Isbat. Oleh karena itu, hadis berfungsi untuk membenarkan dan memperkuat apa yang telah dijelaskan dalam Al-Quran.

2. Bayan at-Tafsir

Fungsi Hadis sebagai Bayan at-Tafsir adalah memberikan rincian dan penafsiran terhadap ayat-ayat Al-Quran yang masih mujmal (tidak jelas atau tidak dapat diketahui), memberikan syarat-syarat terhadap ayat-ayat yang masih bersifat mutlak, dan memberikan ketentuan-ketentuan khusus bagi ayat-ayat tersebut.

3. Bayan at-Tasyri

Bayan at-Tasyri menetapkan hukum atau ajaran yang tidak ditemukan dalam Al-Quran. Fungsi ini disebut juga Bayan Zaid ala al Kitab al-Karim.

4. Bayan an-Nasakh

Secara bahasa, an-naskh memiliki arti yang beragam, diantaranya al ibthal (membatalkan), al ijarah (menghilangkan), at tahwil (memindahkan) stay at taghyir (mengubah).
ADVERTISEMENT
Adapun yang disebut dengan bayan an nasakh adalah adanya dalil syara’ (yang dapat menghapuskan ketentuan yang telah ada) karena datangnya dalil berikutnya.
Menurut sebagian besar ulama, hadis menempati urutan kedua setelah Al-Quran. Mengingat Al-Quran bersifat wurud atau tsubut maka bersifat qath'i (pasti), sedangkan hadis bersifat zhanni al wurud (relatif), kecuali yang berstatus mutawatir (berturut-turut).

3. Ijma

Ijmak secara etimologi berasal dari kata ajma’a - yujmi’u - ijma’an dengan isim maf’ul mujma yang memiliki dua makna. Pertama, ijmak bermakna tekad yang kuat. Oleh karena itu, jika dikatakan “ajma’a fulan ‘ala safar”, berarti bila ia telah bertekad kuat untuk bepergian dan telah menguatkan niatnya, sebagaimana firman Allah swt. dalam QS. Yunus/10: 71
Artinya: ”Karena itu bulatkanlah keputusanmu dan (kumpulkanlah) sekutusekutumu (untuk membinasakanku)”. (QS. Yunus/10: 71)
ADVERTISEMENT
Ijmak bermakna sepakat. Jika dikatakan “ajma’ al-muslimun ‘ala kadza”, berarti mereka sepakat terhadap suatu perkara. Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan makna ijmak menurut arti istilah.
Ini dikarenakan perbedaan mereka dalam meletakkan kaidah dan syarat ijmak. Namun, definisi ijmak yang paling banyak digunakan adalah kesepakatan para ulama ahli ijtihad dari kalangan umat Nabi Muhammad setelah wafatnya beliau pada masa tertentu atas suatu perkara agama. Hal itu pernah dilakukan oleh Abu Bakar.

4. Qiyas

Sumber hukum yang terakhir adalah qiyas. Qiyas secara bahasa adalah tindakan mengukur sesuatu yang kemudian disamakan.
Sedangkan secara istilah, qiyas adalah penetapan hukum pada suatu perbuatan yang saat itu belum ada ketentuannya dan kemudian didasarkan dengan yang sudah ada ketentuannya.
ADVERTISEMENT
Secara umum, qiyas terbagi menjadi tiga. Ada qiyas illat, yang terbagi lagi menjadi jenis lainnya berupa qiyas jail dan qiyas khafi. Lalu yang kedua adalah qiyas dalalah, dan yang ketiga adalah qiyas shabah.
Dikutip dari buku Ushul Fiqih Jilid I, Prof. Dr. H. Amir Syarifudin, (2014:177), qiyas terdiri dari empat rukun dan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Antara lain sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Dalam menjalani kehidupan ini, umat Islam harus mengikuti hal-hal apa yang boleh dilakukan dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam Al-Quran. Hal ini karena Al-Quran merupakan sumber hukum Islam tertinggi.(glg)