Konten dari Pengguna

Rukun Qiyas: Pengertian, Jenis-Jenis, dan Contohnya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 5 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Alquran sebagai ilustrasi qiyas. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Alquran sebagai ilustrasi qiyas. Foto: Pixabay

Ada beberapa sumber hukum Islam lain yang disepakati para ulama selain Alquran, salah satunya rukun qiyas. Menurut jumhur ulama, qiyas dapat dijadikan sebagai hujjah atau dalil hukum ketika tidak ditemukan hukum tentang suatu peristiwa dari Alquran, hadits, dan ijma.

Dasar pendapat para ulama mengenai qiyas dapat dijadikan hujjah, yakni terdapat dalam Alquran surat An Nisa ayat 59. Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا ࣖ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian,

jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

Untuk mengetahui lebih dalam mengenai qiyas sebagai sumber hukum Islam beserta jenis-jenis, rukun, dan contohnya, simak uraian artikel di bawah ini selengkapnya.

Pengertian Qiyas

Alquran sebagai ilustrasi qiyas. Foto: Pixabay

Kata qiyas, secara etimologi, berarti qadr yang artinya ukuran atau bandingan. Secara terminologi, terdapat beberapa definisi qiyas menurut para ulama sebagai berikut.

  • Menurut Ibnu as-Subki: Qiyas adalah menyamakan hukum sesuatu dengan hukum sesuatu yang lain karena adanya kesamaan 'illah hukum menurut mujtahid yang menyamakan hukumnya.

  • Menurut al-Maidi: Qiyas merupakan keserupaan antara cabang dan asal pada 'illah hukum asal menurut pandangan mujtahid dari segi kemestian terdapatnya hukum (asal) tersebut pada cabang.

  • Menurut Wahbah az-Zuhaili: Qiyas adalah menghubungkan suatu masalah yang tidak terdapat nas syarak tentang hukumnya dengan suatu masalah yang terdapat nas hukumnya, karena adanya persekutuan keduanya dari segi ‘illah hukum.

  • Menurut Al Ghazali dalam al-Mustashfa: Qiyash adalah menanggungkan sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang lain, dalam menetapkan hukum atau meniadakan hukum dari keduanya. Penetapan atau peniadaan ini dilakukan karena adanya kesamaan di antara keduanya.

Ada pun pengertian qiyas secara istilah adalah mempersamakan suatu kasus yang tidak ada nas hukumnya dengan suatu kasus yang ada nas hukumnya, dalam hukum yang ada nasnya, berdasarkan kesamaan illat atau kemaslahatan yang diperhatikan syara.

Qiyas juga dapat diartikan sebagai kegiatan melakukan padanan suatu hukum terhadap hukum lain. Dijelaskan dalam buku Ushul Fiqih Jilid I oleh Amir Syarifudin bahwa kasus-kasus tertentu yang hukumnya ditetapkan Allah SWT sering memiliki kesamaan dengan kasus lain yang hukumnya tidak ditetapkan.

Oleh karena itu, hukum yang sudah ditetapkan dapat diberlakukan kepada kasus serupa yang lain.

Jenis-Jenis Qiyas

Alquran sebagai ilustrasi qiyas. Foto: Pixabay

Qiyas dapat dibedakan menjadi beberapa jenis. Lantas, qiyas ada berapa? Menukil dari buku Fikih Madrasah Aliyah Kelas XII oleh Harjan Syuhada dan Sungarso, jumlah qiyas berdasarkan jenisnya adalah sebagai berikut:

  1. Berdasarkan segi keserasian 'illatnya dengan hukum, qiyas dapat dibagi menjadi dua, yaitu qiyas muatssir dan qiyas mulaim.

  2. Berdasarkan segi kekuatan 'illat yang terdapat pada furuk dibandingkan menjadi 'illat yang terdapat pada ashal, qiyas dibedakan menjadi tiga macam, yaitu qiyas awlawi, qiyas musawi, dan qiyas adwan.

  3. Berdasarkan segi kejelasan 'illatnya, qiyas dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu qiyas jali dan qiyas khofi.

  4. Berdasarkan segi dijelaskan atau tidak 'illat itu pada qiyas itu, qiyas dapat dibagi menjadi tiga, yakni qiyas ma'na, qiyas 'illat, dan qiyas dilalah.

  5. Ditinjau dari segi metode yang digunakan dalam ashal dan furuk, qiyas dapat dibedakan menjadi empat, yaitu qiyas ikhalah, qiyas syabah, qiyas syabru, dan qiyas third.

Rukun Qiyas

Alquran sebagai ilustrasi qiyas. Foto: Pixabay

Rukun merupakan unsur pokok yang harus dipenuhi demi keabsahan suatu hal. Dengan kata lain, rukun adalah elemen penting yang dengannya suatu perkara akan menjadi sempurna.

Qiyas dianggap lengkap apabila memenuhi rukun-rukunnya. Mengutip buku Ushul Fiqh, oleh Amrullah Hayatudin, para ulama ushul fiqh sepakat bahwa yang menjadi rukun qiyas ada empat, yaitu sebagai berikut.

1. Ashl

Ashl adalah kasus lama yang dijadikan objek penyerupaan atau kasus yang sudah ada ketetapan hukumnya secara tekstual dalam nash maupun ijma'.

Ashl sering disebut juga musyabbah bih atau yang diserupaii; maqis 'alaih atau tempat mengqiyaskan. Artinya, ashl merupakan tempat atau kejadian atau kasus yang dijadikan sebagai ukuran, pembanding, atau disamai.

2. Far'u

Secara etimologis, far'u berarti cabang. Far'u bisa disebut juga musyabbah atau yang diserupakan; maqis atau yang diqiyaskan.

Sementara dalam konteks qiyas, far'u diartikan sebagai kasus yang ingin disamakan kepada ashl karena tidak adanya nash yang secara jelas menyebutkan hukumnya. Far'u akan diproses untuk disamakan dengan ashl.

Secara substansial, far'u yang belum jelas status hukumnya itu dianggap memiliki kesamaan-kesamaan dengan ashl, sehingga ada titik temu antara ashl dan far'u. Titik temu itulah yang disebut ‘illat.

3. Hukum Ashl

Hukum ashl, yaitu hukum syara yang ditetapkan oleh suatu nash dan dike hendaki untuk menetapkan hukum itu kepada cabangnya.

4. ‘illat

Secara bahasa, ‘illat diartikan sebagai hujjah atau alasan. Sedangkan secara terminologis, ‘illat adalah sifat yang menjadi landasan hukum ashl. ‘Illat haruslah berupa sifat yang jelas dan dapat dibatasi.

Konsekuensi dari ‘illat adalah penetapan hukum. Oleh karena itu, ‘illat harus jelas, dapat dimengerti, dan diketahui batasan-batasannya.

Baca Juga: Syarat-Syarat Menjadi Seorang Mujtahid dalam Menentukan Ijtihad Menurut Islam

Contoh Qiyas

Alquran sebagai ilustrasi qiyas. Foto: Pixabay

Merujuk buku Ushul Fikih untuk MA/SMAIT Kelas XII oleh Dr. Yasir Ahmad Al-Faqi, ada berbagai contoh qiyas dalam Alquran, beberapa di antaranya sebagai berikut:

  • Diharamkan memukul kedua orang tua karena diqiyaskan dengan ta’fif (berkata “ah”). Hal ini karena dianggap keduanya memiliki unsur menyakiti. Dalil larangan berkata “ah” kepada orang tua ada dalam ayat berikut:

…, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.” (QS. Al Isra: 23).

  • Diharamkan meminum wine karena diqiyaskan dengan khamar. Kedua minuman tersebut memiliki unsur memabukkan.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Qiyas ada berapa?

chevron-down

Berdasarkan segi kekuatan 'illat yang terdapat pada furuk dibandingkan menjadi 'illat yang terdapat pada ashal, qiyas dibedakan menjadi tiga macam, yaitu qiyas awlawi, qiyas musawi, dan qiyas adwan.

Apakah qiyas itu?

chevron-down

Menurut al-Maidi, qiyas merupakan keserupaan antara cabang dan asal pada 'illah hukum asal menurut pandangan mujtahid dari segi kemestian terdapatnya hukum (asal) tersebut pada cabang.

Apa contoh qiyas?

chevron-down

Diharamkan meminum wine karena diqiyaskan dengan khamar. Kedua minuman tersebut memiliki unsur memabukkan.