Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Rukun Qiyas: Pengertian, Jenis-Jenis, dan Contohnya
29 Maret 2022 18:02 WIB
·
waktu baca 5 menitDiperbarui 11 September 2023 18:37 WIB
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ada beberapa sumber hukum Islam lain yang disepakati para ulama selain Alquran, salah satunya rukun qiyas. Menurut jumhur ulama, qiyas dapat dijadikan sebagai hujjah atau dalil hukum ketika tidak ditemukan hukum tentang suatu peristiwa dari Alquran, hadits, dan ijma.
ADVERTISEMENT
Dasar pendapat para ulama mengenai qiyas dapat dijadikan hujjah, yakni terdapat dalam Alquran surat An Nisa ayat 59. Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا ࣖ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian,
jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
Untuk mengetahui lebih dalam mengenai qiyas sebagai sumber hukum Islam beserta jenis-jenis, rukun, dan contohnya, simak uraian artikel di bawah ini selengkapnya.
ADVERTISEMENT
Pengertian Qiyas
Kata qiyas, secara etimologi, berarti qadr yang artinya ukuran atau bandingan. Secara terminologi, terdapat beberapa definisi qiyas menurut para ulama sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Ada pun pengertian qiyas secara istilah adalah mempersamakan suatu kasus yang tidak ada nas hukumnya dengan suatu kasus yang ada nas hukumnya, dalam hukum yang ada nasnya, berdasarkan kesamaan illat atau kemaslahatan yang diperhatikan syara.
Qiyas juga dapat diartikan sebagai kegiatan melakukan padanan suatu hukum terhadap hukum lain. Dijelaskan dalam buku Ushul Fiqih Jilid I oleh Amir Syarifudin bahwa kasus-kasus tertentu yang hukumnya ditetapkan Allah SWT sering memiliki kesamaan dengan kasus lain yang hukumnya tidak ditetapkan.
Oleh karena itu, hukum yang sudah ditetapkan dapat diberlakukan kepada kasus serupa yang lain.
Jenis-Jenis Qiyas
Qiyas dapat dibedakan menjadi beberapa jenis. Lantas, qiyas ada berapa? Menukil dari buku Fikih Madrasah Aliyah Kelas XII oleh Harjan Syuhada dan Sungarso, jumlah qiyas berdasarkan jenisnya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Rukun Qiyas
Rukun merupakan unsur pokok yang harus dipenuhi demi keabsahan suatu hal. Dengan kata lain, rukun adalah elemen penting yang dengannya suatu perkara akan menjadi sempurna.
ADVERTISEMENT
Qiyas dianggap lengkap apabila memenuhi rukun-rukunnya. Mengutip buku Ushul Fiqh, oleh Amrullah Hayatudin, para ulama ushul fiqh sepakat bahwa yang menjadi rukun qiyas ada empat , yaitu sebagai berikut.
1. Ashl
Ashl adalah kasus lama yang dijadikan objek penyerupaan atau kasus yang sudah ada ketetapan hukumnya secara tekstual dalam nash maupun ijma'.
Ashl sering disebut juga musyabbah bih atau yang diserupaii; maqis 'alaih atau tempat mengqiyaskan. Artinya, ashl merupakan tempat atau kejadian atau kasus yang dijadikan sebagai ukuran, pembanding, atau disamai.
2. Far'u
Secara etimologis, far'u berarti cabang. Far'u bisa disebut juga musyabbah atau yang diserupakan; maqis atau yang diqiyaskan.
Sementara dalam konteks qiyas, far'u diartikan sebagai kasus yang ingin disamakan kepada ashl karena tidak adanya nash yang secara jelas menyebutkan hukumnya. Far'u akan diproses untuk disamakan dengan ashl.
ADVERTISEMENT
Secara substansial, far'u yang belum jelas status hukumnya itu dianggap memiliki kesamaan-kesamaan dengan ashl, sehingga ada titik temu antara ashl dan far'u. Titik temu itulah yang disebut ‘illat.
3. Hukum Ashl
Hukum ashl, yaitu hukum syara yang ditetapkan oleh suatu nash dan dike hendaki untuk menetapkan hukum itu kepada cabangnya.
4. ‘illat
Secara bahasa, ‘illat diartikan sebagai hujjah atau alasan. Sedangkan secara terminologis, ‘illat adalah sifat yang menjadi landasan hukum ashl. ‘Illat haruslah berupa sifat yang jelas dan dapat dibatasi.
Konsekuensi dari ‘illat adalah penetapan hukum. Oleh karena itu, ‘illat harus jelas, dapat dimengerti, dan diketahui batasan-batasannya.
Contoh Qiyas
Merujuk buku Ushul Fikih untuk MA/SMAIT Kelas XII oleh Dr. Yasir Ahmad Al-Faqi, ada berbagai contoh qiyas dalam Alquran , beberapa di antaranya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
“…, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.” (QS. Al Isra: 23).
(NDA)