Konten dari Pengguna

5 Cara Cek NIK KTP Melalui Online: Media Sosial hingga SMS

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 5 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagaimana cara cek NIK KTP melalui online? Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Bagaimana cara cek NIK KTP melalui online? Foto: Unsplash

NIK atau Nomor Induk Kependudukan merupakan nomor identitas penduduk yang wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Setiap penduduk memiliki nomor yang terdiri dari 16 angka kombinasi. Untuk mengetahuinya, ada banyak cara cek NIK yang bisa dilakukan.

Beberapa cara di antaranya melalui online, call center, SMS, telepon, hingga Whatsapp. Dengan melakukan pengecekan nomor NIK, penduduk Indonesia bisa mengikuti beberapa keperluan yang membutuhkan nomor NIK di dalamnya.

Ingin mengetahui lebih jelas bagaimana cara cek NIK dengan praktis dan cepat? Berikut informasinya.

Apa itu NIK?

Kepanjangan NIK adalah Nomor Induk Kependudukan. Ini sesuai dengan bunyi pasal 1 nomor 12 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan bahwa:

"Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia."

NIK yang dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia berlaku seumur hidup dan selamanya yang diberikan oleh pemerintah. NIK sendiri pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika menerapkan e-KTP.

Dalam peraturan pemerintah juga disebutkan bahwa ada beberapa pengaturan NIK yang ditetapkan secara nasional oleh pemerintah. Supaya lebih jelas, berikut pengaturan NIK, di antaranya:

  1. NIK dicantumkan dalam setiap dokumen penduduk yang dapat berbentuk kartu atau surat dan merupakan bukti bahwa data penduduk yang bersangkutan telah terekam dalam Pusat Bank Data Kependudukan Nasional.

  2. NIK diterbitkan secara otomatis oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) melalui proses komputerisasi.

  3. NIK sebagai kunci akses dalam SIAK untuk mengintegrasikan antara pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta pelayanan public lainnya.

  4. NIK terdiri 16 digit didasarkan atas variabel kode wilayah, tanggal lahir dan nomor seri penduduk.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, setiap NIK yang dimiliki oleh penduduk Indonesia terdiri dari 16 digit, berikut rinciannya:

  1. 6 digit pertama merupakan kode wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan tempat tinggal pada saat mendaftar.

  2. 6 digit kedua adalah tanggal, bulan dan tahun kelahiran dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40.

  3. 4 digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK.

  4. NIK berlaku seumur hidup dan selamanya tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili.

  5. NIK diterbitkan setelah dilakukan pencatatan biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KK, KTP dan Akta-akta Catatan Sipil pada Dinas Dukcapil setempat.

  6. Jika NIK ditemukan tidak selaras dengan tanggal lahir dan/atau bulan/tahun lahir, maka NIK tidak dapat diubah berdasarkan tanggal lahir/bulan/tahun yang baru dibetulkan. NIK yang telah terbit tidak dapat diganti, yang dapat diganti hanya tanggal lahir/bulan/tahun yang baru dibetulkan.

Cara Cek NIK KTP

Cara cek NIK KTP bisa dilakukan dengan media sosial. Foto: Pixabay

Setelah mengetahui pengertian dari NIK dan perannya yang penting untuk penduduk Indonesia, lantas bagaimana cara cek NIK yang praktis? Berikut informasinya.

a. Cara Cek NIK KTP Online Via Laman Dukcapil

Cara pertama yang bisa dilakukan adalah menghubungi laman Dukcapil. Lantas, bagaimana langkah-langkah mengecek NIK KTP melalui laman Dukcapil?

  1. Akses terlebih dahulu laman https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/, pastikan untuk masuk ke dalam laman resmi masing-masing dari kabupaten yang tertera di KTP

  2. Cari menu e-KTP

  3. Masukkan NIK dan data yang lainnya

b. Cara Cek NIK KTP Online Via Media Sosial Dukcapil

Sekadar informasi, Dukcapil memiliki media sosial resmi, yaitu Facebook dengan nama pengguna 'Halo Dukcapil' dan Twitter serta Instagram dengan username @ccdukcapil.

Untuk mengecek NIK, masyarakat Indonesia juga bisa melakukan dengan menghubungi akun-akun resmi media sosial Dukcapil.

Cara mengecek NIK via media sosial Dukcapil bisa dilakukan melalui personal chat dengan format:

#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan

c. Cara Cek NIK KTP Online Via Email

Cara selanjutnya adalah melakukan pengecekan dengan email atau surat elektronik resmi milik Dukcapil. Format pelaporannya pun hampir sama dengan media sosial, yaitu:

#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan

Dari format tersebut, masyarakat bisa mengirimkannya ke alamat email callcenter.dukcapil@gmail.com. Setelah itu, tunggu hingga 1x24 jam untuk mengetahui apakah NIK sudah tercatat di Dukcapil.

d. Cara Cek NIK KTP Online Via SMS

Cara cek NIK KTP juga bisa dilakukan melalui SMS. Dibandingkan dengan cara yang lain, melalui SMS merupakan cara termudah asalkan memiliki saldo pulsa yang cukup. Untuk mengecek NIK KTP melalui SMS, berikut caranya:

  1. Masyarakat bisa menggunakan format SMS, yakni Cek#KTP#NIK

  2. Kemudian, format tersebut dikirim ke SMS nomor Dukcapil 0815-3636-9999

  3. Tunggu balasan SMS untuk mengetahui apakah NIK KTP sudah terdaftar atau belum

e. Cara Cek NIK KTP Online Via Whatsapp

Selanjutnya, cara cek NIK KTP bisa dilakukan secara online melalui Whatsapp. Caranya pun hampir mirip apabila dengan SMS, berikut langkah-langkahnya:

  1. Kirim pesan dengan format nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota. Contoh: Rama Putra/317123456789001/Bogor/Bogor Utara/Jawa Barat

  2. Kirim ke nomor 0813-2691-2479.

Cara Mengatasi NIK yang Belum Tercatat di Dukcapil

Bagaimana cara mengatasi NIK yang belum tercatat di Dukcapil? Foto: Pixabay

Ketika melakukan pengecekan NIK KTP, bukan tidak mungkin apabila nomor NIK tidak terdaftar di Dukcapil seperti yang seharusnya. Kondisi ini bisa terjadi karena ada masalah pada sistem atau database Kemendagri.

Berikut cara mengatasi nomor NIK yang belum tercatat di Dukcapil.

a. Hubungi Halo Dukcapil

Masyarakat yang mengalami masalah pada NIK berhak untuk menghubungi Call Center Dukcapil melalui Halo Dukcapil pada nomor 1500-537.

b. Menggunakan Whatsapp

Tidak hanya melalui call center, mengatasi NIK yang bermasalah dapat dilakukan dengan mengirim pesan Whatsapp atau SMS dengan format:

#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Domisili#Nomor_Telepon#Alamat_Email#Permasalahan

Lalu, kirim format tersebut ke beberapa nomor ini:

  • 0811-1902-4156

  • 0811-1902-4157

  • 0811-1902-4158

  • 0811-1902-4159

  • 0811-1902-4160

c. Melalui Media Sosial

Mengatasi masalah NIK yang tidak terdaftar dapat melalui media sosial, di antaranya akun Facebook, Twitter, dan Instagram. Masyarakat bisa menghubungi media sosial tersebut melalui personal chat.

(JA)

Frequently Asked Question Section

Apa itu NIK?

chevron-down

Kepanjangan NIK adalah Nomor Induk Kependudukan.

Bagaimana cara cek NIK via laman Dukcapil?

chevron-down

Akses terlebih dahulu laman https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/, pastikan untuk masuk ke dalam laman resmi masing-masing dari kabupaten yang tertera di KTP. Kemudian cari menu e-KTP dan masukkan NIK dan data lainnya.

Bagaimana cara cek NIK KTP online via email?

chevron-down

Format pelaporannya adalah #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan, kirim ke callcenter.dukcapil@gmail.com.