Konten dari Pengguna

5 Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum dalam UUD 1945

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
27 Agustus 2024 16:12 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum. Foto: pexels.com.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum. Foto: pexels.com.
ADVERTISEMENT
Perlindungan dan penegakan hukum menjadi hal yang wajib dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum yang diatur secara sah.
ADVERTISEMENT
Dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum Indonesia dijabarkan dalam nilai-nilai instrumental Pancasila. Nilai instrumental Pancasila adalah pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 yang tercantum dalam Batang Tubuh UUD 1945.
Berikut ini akan diungkap secara rinci dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum Indonesia yang tertuang dalam batang tubuh UUD 1945, contoh, hingga faktor yang mempengaruhi keberhasilan perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia.

Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum

Ilustrasi dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum. Foto: unsplash.com.
Dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum dalam Batang Tubuh UUD 1945 secara rinci tercantum dalam pasal-pasal berikut ini:

1. UUD 1945 Pasal 24 ayat (1)

Pasal ini menunjukkan bahwa pihak dalam kehakiman adalah salah satu pihak yang berwenang menegakkan hukum. Setiap hakim atau instrumen lainnya berhak menjatuhkan sanksi atau hukuman pada setiap warga yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
ADVERTISEMENT
Adapun pemberian sanksi atau hukuman ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melalui proses pengadilan di lembaga peradilan yang berwenang.

2. UUD 1945 Pasal 27 ayat 1

Pasal ini menunjukkan bahwa setiap warga negara harus menegakkan hukum. Penegakkan hukum ini dapat diwujudkan dengan berperilaku sesuai hukum yang berlaku.

3. UUD 1945 Pasal 28 ayat 1

Pasal di atas menunjukkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan jaminan perlindungan hukum, baik ketika ia menjadi penegak hukum maupun ketika ia menjadi korban atau pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum.

4. UUD 1945 Pasal 30 ayat 4

Pasal tersebut menunjukkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah salah satu pihak yang berwenang dalam menegakkan hukum.
Dalam hal ini, pihak kepolisian negara Republik Indonesia berhak memaksa setiap warga negara untuk mematuhi hukum yang berlaku melalui pemberlakuan sanksi atau hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Meskipun berperan sebagai penegak hukum, pihak kepolisian Negara Republik Indonesia wajib berperilaku sesuai hukum yang berlaku ketika menjalankan tugasnya ataupun ketika berperan sebagai warga negara biasa.

5. UUD 1945 Pasal 28I ayat 5

Pasal tersebut menunjukkan bahwa untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin dan diatur, dan tertuang dalam Peraturan Perundangan-undangan.
Jadi, perlindungan dan penegakkan hukum yang ada akan mencegah terjadinya diskriminasi dalam masyarakat dan mencegah terjadinya ketimpangan pada penegakan hukum.

Bentuk Perlindungan dan Penegakan Hukum dalam Peraturan Perundang-undangan

Ilustrasi wujud perlindungan dan penegakan hukum. Foto: unsplash.com.
Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melindungi warga negaranya dari ketidakadilan, ketidaknyamanan, penyimpangan, serta pelanggaran hukum yang dilakukan oleh orang lain terhadap dirinya.
ADVERTISEMENT
Dari pasal-pasal di atas, perlindungan dan penegakan hukum dijelaskan lebih lanjut dalam berbagai peraturan perundang-undangan dengan bentuk perlindungan yang cukup beragam.
Contohnya perlindungan hukum, antara lain perlindungan hukum perdata, perlindungan hukum konsumen, perlindungan anak, dan lain sebagainya.
Dikutip dari buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X terbitan Penerbit Duta, berikut ini wujud perlindungan hukum yang tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan:
ADVERTISEMENT

Faktor yang Mempengaruhi Perlindungan dan Penegakan Hukum

ilustrasi faktor yang mempengaruhi keberhasilan dan penegakan hukum. Foto: unsplash.com.
Berhasil atau tidaknya penegakan hukum dipengaruhi oleh beberapa faktor. Menyadur buku Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum karya Soerjono Soekanto, keberhasilan penegakan hukum bergantung pada faktor berikut ini:

1. Hukum

Dalam hal ini, hukum yang dimaksud adalah peraturan perundang-undangan yang tegas dan tidak bertentangan dengan ideologi negara, Pancasila.
Peraturan perundang-undangan yang dibuat harus saling menguatkan dan tidak boleh bertentangan atau menimbulkan banyak penafsiran. Selain itu, undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat yang menjadi tempat pemberlakuan undang-undang tersebut.

2. Penegak Hukum

Penegak hukum adalah pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam proses penegakan hukum. Penegak hukum harus menjalankan tugas dan perannya masing-masing sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Dalam menjalankan tugas tersebut, penegak hukum harus mengutamakan keadilan dan profesionalisme, sehingga bisa menjadi panutan masyarakat serta dipercaya oleh semua pihak termasuk seluruh anggota masyarakat.

3. Masyarakat

Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama-sama dengan tujuan yang sama. Suatu masyarakat hidup bersama dalam satu lingkup yang disebut lingkungan masyarakat. Lingkungan inilah yang menjadi tempat penerapan hukum.
Sebagai bagian dari masyarakat, setiap individu harus mengetahui dan memahami hukum yang berlaku, serta menaatinya dengan penuh kesadaran. Kesadaran yang dimaksud adalah memahami arti penting hukum dalam kehidupan bermasyarakat.

4. Sarana atau Fasilitas

Penegakan hukum dapat berjalan dengan maksimal jika didukung oleh fasilitas yang mendukung. Contohnya keberadaan lembaga peradilan yang menjadi tempat untuk melakukan proses peradilan terhadap suatu kasus pelanggaran hukum.
ADVERTISEMENT

5. Kebudayaan

Kebudayaan merupakan hasil cipta, rasa, dan karya yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Dalam penegakkan hukum, kebudayaan mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku.
Nilai-nilai kebudayaan tersebut merupakan konsepsi yang tidak tampak tentang sesuatu yang dianggap baik atau sesuatu yang dianggap buruk sehingga harus dihindari.
Jadi, jika seluruh faktor di atas dapat terpenuhi, proses perlindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat dapat tercapai. Sebab, perlindungan dan penegakan hukum merupakan hal yang harus dilakukan oleh para penegak hukum melalui lembaga yang berwenang dan didukung peran masyarakat.