Konten dari Pengguna

5 Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum dalam UUD 1945

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum. Foto: pexels.com.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum. Foto: pexels.com.

Daftar isi

Perlindungan dan penegakan hukum menjadi hal yang wajib dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum yang diatur secara sah.

Dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum Indonesia dijabarkan dalam nilai-nilai instrumental Pancasila. Nilai instrumental Pancasila adalah pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 yang tercantum dalam Batang Tubuh UUD 1945.

Berikut ini akan diungkap secara rinci dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum Indonesia yang tertuang dalam batang tubuh UUD 1945, contoh, hingga faktor yang mempengaruhi keberhasilan perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia.

Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum

Ilustrasi dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum. Foto: unsplash.com.

Dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum dalam Batang Tubuh UUD 1945 secara rinci tercantum dalam pasal-pasal berikut ini:

1. UUD 1945 Pasal 24 ayat (1)

“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang meredakan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”

Pasal ini menunjukkan bahwa pihak dalam kehakiman adalah salah satu pihak yang berwenang menegakkan hukum. Setiap hakim atau instrumen lainnya berhak menjatuhkan sanksi atau hukuman pada setiap warga yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Adapun pemberian sanksi atau hukuman ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melalui proses pengadilan di lembaga peradilan yang berwenang.

2. UUD 1945 Pasal 27 ayat 1

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Pasal ini menunjukkan bahwa setiap warga negara harus menegakkan hukum. Penegakkan hukum ini dapat diwujudkan dengan berperilaku sesuai hukum yang berlaku.

3. UUD 1945 Pasal 28 ayat 1

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Pasal di atas menunjukkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan jaminan perlindungan hukum, baik ketika ia menjadi penegak hukum maupun ketika ia menjadi korban atau pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum.

4. UUD 1945 Pasal 30 ayat 4

“Kepolisian negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”

Pasal tersebut menunjukkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah salah satu pihak yang berwenang dalam menegakkan hukum.

Dalam hal ini, pihak kepolisian negara Republik Indonesia berhak memaksa setiap warga negara untuk mematuhi hukum yang berlaku melalui pemberlakuan sanksi atau hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Meskipun berperan sebagai penegak hukum, pihak kepolisian Negara Republik Indonesia wajib berperilaku sesuai hukum yang berlaku ketika menjalankan tugasnya ataupun ketika berperan sebagai warga negara biasa.

5. UUD 1945 Pasal 28I ayat 5

“Untuk menegakkan dan melindungi Hak Asasi Manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan Hak Asasi Manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.”

Pasal tersebut menunjukkan bahwa untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin dan diatur, dan tertuang dalam Peraturan Perundangan-undangan.

Jadi, perlindungan dan penegakkan hukum yang ada akan mencegah terjadinya diskriminasi dalam masyarakat dan mencegah terjadinya ketimpangan pada penegakan hukum.

Baca Juga: Pengertian Perlindungan Hukum beserta Unsur dan Contohnya di Masyarakat

Bentuk Perlindungan dan Penegakan Hukum dalam Peraturan Perundang-undangan

Ilustrasi wujud perlindungan dan penegakan hukum. Foto: unsplash.com.

Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melindungi warga negaranya dari ketidakadilan, ketidaknyamanan, penyimpangan, serta pelanggaran hukum yang dilakukan oleh orang lain terhadap dirinya.

Dari pasal-pasal di atas, perlindungan dan penegakan hukum dijelaskan lebih lanjut dalam berbagai peraturan perundang-undangan dengan bentuk perlindungan yang cukup beragam.

Contohnya perlindungan hukum, antara lain perlindungan hukum perdata, perlindungan hukum konsumen, perlindungan anak, dan lain sebagainya.

Dikutip dari buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X terbitan Penerbit Duta, berikut ini wujud perlindungan hukum yang tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Faktor yang Mempengaruhi Perlindungan dan Penegakan Hukum

ilustrasi faktor yang mempengaruhi keberhasilan dan penegakan hukum. Foto: unsplash.com.

Berhasil atau tidaknya penegakan hukum dipengaruhi oleh beberapa faktor. Menyadur buku Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum karya Soerjono Soekanto, keberhasilan penegakan hukum bergantung pada faktor berikut ini:

1. Hukum

Dalam hal ini, hukum yang dimaksud adalah peraturan perundang-undangan yang tegas dan tidak bertentangan dengan ideologi negara, Pancasila.

Peraturan perundang-undangan yang dibuat harus saling menguatkan dan tidak boleh bertentangan atau menimbulkan banyak penafsiran. Selain itu, undang-undang yang dibuat harus sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat yang menjadi tempat pemberlakuan undang-undang tersebut.

2. Penegak Hukum

Penegak hukum adalah pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam proses penegakan hukum. Penegak hukum harus menjalankan tugas dan perannya masing-masing sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Dalam menjalankan tugas tersebut, penegak hukum harus mengutamakan keadilan dan profesionalisme, sehingga bisa menjadi panutan masyarakat serta dipercaya oleh semua pihak termasuk seluruh anggota masyarakat.

3. Masyarakat

Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama-sama dengan tujuan yang sama. Suatu masyarakat hidup bersama dalam satu lingkup yang disebut lingkungan masyarakat. Lingkungan inilah yang menjadi tempat penerapan hukum.

Sebagai bagian dari masyarakat, setiap individu harus mengetahui dan memahami hukum yang berlaku, serta menaatinya dengan penuh kesadaran. Kesadaran yang dimaksud adalah memahami arti penting hukum dalam kehidupan bermasyarakat.

4. Sarana atau Fasilitas

Penegakan hukum dapat berjalan dengan maksimal jika didukung oleh fasilitas yang mendukung. Contohnya keberadaan lembaga peradilan yang menjadi tempat untuk melakukan proses peradilan terhadap suatu kasus pelanggaran hukum.

5. Kebudayaan

Kebudayaan merupakan hasil cipta, rasa, dan karya yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Dalam penegakkan hukum, kebudayaan mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku.

Nilai-nilai kebudayaan tersebut merupakan konsepsi yang tidak tampak tentang sesuatu yang dianggap baik atau sesuatu yang dianggap buruk sehingga harus dihindari.

Jadi, jika seluruh faktor di atas dapat terpenuhi, proses perlindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat dapat tercapai. Sebab, perlindungan dan penegakan hukum merupakan hal yang harus dilakukan oleh para penegak hukum melalui lembaga yang berwenang dan didukung peran masyarakat.