Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
7 Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
24 Agustus 2024 13:20 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, UMSU, 31 Mei 2024, dalam situs fahum.umsu.ac.id, perlu diketahui bahwa Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945.
Hal ini tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, dan lainnya oleh Mahkamah Konstitusi.
Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Sebagai Lembaga Peradilan
Mengutip dari Perbedaan Mendasar Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, oleh Sugiarto, S.H., M.H., dalam situs jdih.tanjungpinangkota.go.id, inilah perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang perlu dipahami:
1. Kewenangan
Kewenangan Mahkamah Agung memeriksa kasasi atau banding, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, penetapan yurisprudensi.
ADVERTISEMENT
Dan juga penyelesaian sengketa antar pemerintah, penyelesaian sengketa antara individu atau entitas hukum yang berbeda, pengawasan kinerja sistem peradilan secara keseluruhan, menetapkan aturan dan prosedur pengadilan.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 wewenang Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk empat hal berikut:
2. Tugas
Tugas Mahkamah Agung memeriksa ulang putusan-putusan dari pengadilan dibawahnya, membuat keputusan yang akan menjadi preseden atau yurisprudensi yang mengikat bagi kasus-kasus serupa di masa depan.
Dan juga penyelesaian sengketa antara pemerintah, individu, atau pihak-a jupihak lain, pengawasan terhadap keadilan dan independensi pengadilan, pengawasan dan pengaturan profesi hukum.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi memiliki tugas menguji dan memutuskan sejumlah hal sesuai dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi seperti menguji konstitusional pasal.
Dan/atau keseluruhan isi undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, usulan pemberhentian presiden dan wakil presiden dari DPR- RI, Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan usulan DPR-RI.
3. Pencalonan Hakim dan Tugas Hakim
Hakim Agung dalam Mahkamah Agung terdiri (paling banyak) atas 60 orang. Sebelum diangkat menjadi Hakim Agung, calon hakim akan diusulkan oleh Komisi Yudisial.
Mahkamah Konstitusi memiliki sembilan Hakim Konstitusi. Dari kesembilan hakim tersebut, tiga orang hakim diajukan oleh Mahkamah Agung, tiga orang diajukan oleh DPR, dan tiga orang lainnya diajukan presiden.
4. Cabang Kekuasaan Kehakiman
Mahkamah Agung membawahi badan peradilan yang berada dalam beberapa lingkungan, antara lain peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi tidak didistribusikan kepada lembaga lain, karena tidak memiliki cabang kekuasaan kehakiman. Hanya ada satu Mahkamah Konstitusi yang berkedudukan di Jakarta.
5. Sifat Putusan
Sifat putusan Mahkamah Agung juga bersifat final. Akan tetapi, dapat dilakukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan grasi.
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final atau langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dari putusan tersebut mencakup kekuatan hukum yang mengikat (final dan binding).
6. Pelaku Kekuasaan Kehakiman di Lingkungan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi lainnya yaitu berkaitan dengan pelaku kekuasaan kehakimannya. Hakim yang berada pada lingkungan Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya disebut dengan Hakim Agung.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk hakim yang berada pada lingkungan Mahkamah Konstitusi disebut Hakim Konstitusi.
7. Pemilihan Hakim MA dan MK
Hakim Agung atau Hakim Mahkamah Agung ini ditetapkan oleh Presiden. Yaitu dari nama calon yang diajukan DPR. DPR akan mengusungnya dari nama calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY).
Lalu, Komisi Yudisial yang akan melakukan pendaftaran calon, melakukan seleksi, penetapan calon, hingga mengajukan calon Hakim Agung ke DPR. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung yang kemudian ditetapkan oleh Presiden.
Kemudian, untuk Hakim Konstitusi sendiri diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang lagi oleh Presiden. Prosesnya dilaksanakan secara transparan dan partisipatif serta secara objektif dan akuntabel.
ADVERTISEMENT
Itulah dia perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang perlu dipahami agar tidak keliru. Sebagai warga negara Indonesia, kita juga perlu memahami perbedaan dari kedua lembaga negara tersebut.
Mengutip dari Dinamika Hubungan Antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi: Perspektif Konflik Dan Kolaborasi, oleh El Renova Ed. Siregar, Adya Paramita Prabandari, dalam situs journals.usm.ac.id,
Salah satu lembaga yang memiliki peran dalam penegakan sistem hukum nasional adalah MK. Mahkamah Konstitusi memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pengujian terhadap undang-undang dan tindakan atau keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Dan melakukan penilaian apakah undang-undang tersebut sudah sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi yang ada di Indonesia. Selain itu, seperti yang dikutip pada penjelasan.
Mahkamah Konstitusi memiliki peran di mana jika terjadi permasalahan dengan perundang-undangan yang sudah ditetapkan maka Mahkamah Konstitusi memiliki tanggung jawab untuk segera melakukan pengujian materi terhadap isi undang-undang tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebagai lembaga yang independen, Mahkamah Konstitusi juga akan terlibat aktif pada proses amandemen untuk menjaga dan memastikan bahwa perubahan-perubahan yang terjadi sesuai atau dapat mencerminkan prinsip konstitusi yang berlaku.
Sedangkan, untuk Mahkamah Agung sendiri lembaga ini memiliki kewenangan untuk memeriksa ulang putusan-putusan dari pengadilan di bawahnya, seperti pengadilan tinggi atau pengadilan banding.
Tujuan dari peninjauan ini adalah untuk memastikan kesesuaian dan keadilan dalam penerapan hukum. Mahkamah Agung juga berperan penting dalam menginterpretasi konstitusi, undang-undang, peraturan, dan perundang-undangan lainnya.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, putusan dari Mahkamah Agung dapat menjadi preseden atau yurisprudensi yang mengikat untuk kasus-kasus serupa di masa depan.
Selain itu, Mahkamah Agung juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan tidak memihak, serta memastikan independensi pengadilan.
ADVERTISEMENT
Nama dan peran Mahkamah Agung dapat berbeda-beda di setiap negara, tergantung pada sistem hukum yang dianut dan struktur pemerintahan.
Namun, pada dasarnya, fungsinya sebagai lembaga peradilan tertinggi tetap bertujuan untuk menjaga keadilan, kesesuaian hukum, dan stabilitas dalam sistem hukum suatu negara.
Peran dan Wewenang Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi memiliki peran dan wewenangnya masing-masing. Seperti dijelaskan sebelumnya, salah satu perbedaan kedua lembaga ini adalah dari kewenangannya terhadap negara.
Berikut ini akan dijelaskan secara rinci tentang peran dan kewenangan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi:
1. Peran dan Wewenang Mahkamah Agung
Mahkamah Agung memiliki wewenangnya sendiri. Dikutip dari Apa Itu Mahkamah Agung? Fungsi, Tugas, dan Wewenangnya, oleh Maksum Rangkuti, 21 November 2023, dalam situs fahum.umsu.ac.id, berikut wewenangnya:
ADVERTISEMENT
Peninjauan Kasasi. Mahkamah Agung memiliki wewenang untuk memeriksa kasasi atau banding terhadap putusan-putusan yang diberikan oleh pengadilan-pengadilan di bawahnya.
Tujuan dari peninjauan ini adalah untuk memastikan bahwa putusan tersebut sesuai dengan hukum dan keadilan.
Pengujian Konstitusionalitas. Mahkamah Agung dapat menguji konstitusionalitas undang-undang, peraturan, dan tindakan pemerintah.
Jika ada ketidaksesuaian dengan konstitusi, Mahkamah Agung dapat membatalkan atau memodifikasi undang-undang atau tindakan tersebut.
Penetapan Yurisprudensi. Putusan Mahkamah Agung memiliki kekuatan sebagai preseden atau yurisprudensi yang mengikat untuk kasus-kasus serupa di masa depan. Pengadilan di bawahnya harus mengikuti putusan Mahkamah Agung dalam hal-hal yang serupa.
Penyelesaian Sengketa Antar Pemerintah. Mahkamah Agung dapat menjadi forum untuk menyelesaikan sengketa antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, atau sengketa antara dua atau lebih pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
Penyelesaian Sengketa Antar Individu atau Entitas Hukum. Mahkamah Agung juga dapat menjadi tempat penyelesaian sengketa antara individu atau entitas hukum yang berbeda.
Pengawasan Terhadap Keadilan. Mahkamah Agung memiliki peran dalam memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak memihak, serta dapat mengawasi kinerja sistem peradilan secara keseluruhan.
Menetapkan Aturan dan Prosedur Pengadilan. Mahkamah Agung dapat menetapkan aturan dan prosedur yang mengatur jalannya pengadilan di seluruh yurisdiksi negara tersebut.
2. Peran dan Wewenang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi memiliki wewenangnya sendiri. Dikutip dari Mengenal Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi, JDIH Banyuwangi, dalam situs jdih.banyuwangikab.go.id, sejumlah wewenang Mahkamah Konstitusi, yaitu:
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Hal ini juga diterangkan dalam Pasal 7B UUD 1945, di mana fungsi Mahkamah Konstitusi bertugas untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden. (IF)