9 Contoh Hukum Adat yang Ada di Indonesia

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di dalam sistem hukum Indonesia tradisional terdapat hukum yang tidak tertulis dan hukum yang tidak dikodifiksikan di dalam suatu UU. Hukum yang tidak tertulis dinamakan hukum adat. Terdapat beberapa contoh hukum adat yang ada di Indonesia.
Hukum adat merupakan salah satu hukum sebagai pencerminan kepribadian bangsa Indonesia, yang merupakan penjelmaan jiwa bangsa dari abad ke abad. Adat yang dimiliki oleh daerah-daerah adalah berbeda-beda, meskipun dasar serta sifatnya satu, yaitu Ke-Indonesiaan-nya.
Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Pengertian Hukum Adat
Sebelum membahas tentang contoh hukum adat yang ada di Indonesia, ketahui terlebih dahulu pengertian dari hukum adat itu sendiri. Inilah pengertian hukum adat menurut buku Hukum Adat di Indonesia, Dr. Siska Lis, (2021:17).
Hukum adat adalah hukum asli masyarakat yang mencerminkan budaya bangsa Indonesia, mempunyai corak khas yang berbeda dengan negara-negara lain. Sistem hukum adat berdasar pada alam pikiran dan budaya bangsa Indonesia yang berbeda dengan cara berpikir sistem hukum Barat.
Untuk dapat memahami sistem hukum adat harus memahami cara berpikir masyarakat Indonesia. Sebagaimana yang telah dikemukakan sebelumnya bahwa sifat hukum adat adalah sederhana, kontan, dan konkret. Menurut hukum adat, semua hubungan-hubungan hukum adalah bersifat konkret atau nyata dapat dilihat dalam jual beli tanah di mana persetujuan (kesepakatan) dan penyerahan hak (levering) sebagai satu kesatuan yang tidak terpisah.
Di dalam sistem hukum Eropa pemindahan hak milik akan terjadi apabila barangnya sudah diserahkan kepada si pembeli, artinya antara persetujuan dengan penyerahan (levering) merupakan sesuatu perbuatan yang terpisah. Sistem hukum adat mencakup hal-hal sebagai berikut:
Tidak membedakan hukum publik dan hukum privat. Berbeda dengan hukum Eropa yang membedakan antara hukum yang bersifat publik dan hukum yang bersifat privat.
Di mana hukum publik yang menyangkut kepentingan umum dan hukum privat yang mengatur kepentingan perorangan atau mengatur hubungan antara masyarakat satu dengan yang lainnya. Di dalam hukum adat tidak mengenal pembedaan seperti itu.
Tidak membedakan hak kebendaan dan hak perseorangan menurut hukum Barat (Eropa) setiap orang yang mempunyai hak atas suatu benda berkuasa atau bebas untuk berbuat terhadap benda miliknya itu.
Karena mempunyai hak perseorangan atas hak miliknya tersebut, tetapi menurut hukum adat, hak kebendaan dan hak perseorangan itu tidak bersifat mutlak sebagai hak pribadi oleh karena berkaitan dengan hubungan kekeluargaan dan kekerabatannya.
Tidak membedakan pelanggaran perdata dan pidana. Di dalam hukum adat apabila terjadi pelanggaran hukum perdata dan pelanggaran hukum pidana diputuskan sekaligus oleh fungsionaris hukum (ketua adat/kepala desa).
Hal ini berbeda dengan hukum. Barat di mana pelanggaran perdata diperiksa dan diputuskan oleh hakim perdata sementara pelanggaran yang bersifat pidana diperiksa dan diputuskan oleh hakim pidana.
Dasar Berlakunya Hukum Adat
Berdasarkan buku Hukum Adar di Indonesia, Dr. Siska Lis Sulistiani, (2021:30) dasar berlakunya hukum adat terbagi dalam beberapa aspek, di antaranya sebagai berikut:
1. Dasar Filosofis
Adapun yang dimaksud dasar filosofis dari hukum adat adalah sebenarnya nilai-nilai dan sifat hukum adat itu sangat identik dan bahkan sudah terkandung dalam butir-butir Pancasila. Sebagai contoh, religio magis, gotong royong, musyawarah mufakat, dan keadilan. Dengan demikian Pancasila merupakan kristalisasi dari hukum adat.
2. Dasar Sosiologis
Secara empiris berlakunya hukum adat di masyarakat telah diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat secara sukarela tanpa ada paksaan. Jadi hukum adat merupakan hukum yang hidup (the living law).
3. Dasar Yuridis
Pasal 75 (lama) RR alinea 3 menyebutkan:
"Kecuali jika ada pernyataan seperti dimaksud dalam alinea 2 atau kecuali dalam hal orang Bumi Putra secara sukarela menundukkan diri kepada perundang-undangan mengenai hukum kerakyatan dan hukum dagang Eropa maka diterapkan oleh hakim Bumi Putra peraturan keagamaan, lembaga-lembaga rakyat, adat kebiasaan dari orang Bumi Putra dengan pembatasan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip kepatutan dan keadilan yang lazim diterima baik. Pasal 131 ayat (2b) IS yang berisi perintah kepada pembuat Undang-Undang untuk mengadakan kodifikasi hukum privat bagi golongan Bumi Putra dan Timur Asing. UUD 1945 tidak memuat satu pasalpun mengenai dasar yuridis berlakunya hukum adat".
Dalam ketentuan Pasal II AP dikatakan bahwa "Segala Badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini". Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 menentukan bahwa secara berangsur-angsur akan ditentukan oleh Menteri Kehakiman, dihapuskan:
Segala peradilan Swapraja (Zelfbestuurs Rectspraak) dalam negara Sumatera Timur, Kalimantan Barat, dan Negara Indonesia Timur, kecuali peradilan agama jika peradilan itu menurut hukum yang hidup merupakan satu bagian tersendiri dari peradilan Swapraja.
Segala Peradilan Adat (Inheemse Rectspraak in Rechtstreeks Bestuur Gebied) kecuali peradilan agama jika peradilan itu menurut hukum yang hidup merupakan satu bagian tersendiri menurut hukum adat. Pasal 1 ayat (3) undang-undang tersebut memuat ketentuan bahwa dorprechter (hakim desa) tetap dipertahankan. Peradilan yang dilakukan oleh Hakim Swapraja dan Hakim Adat telah dihapus dan diteruskan oleh Hakim Pengadilan Negeri.
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menentukan bahwa:
"Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya".
Hal ini dapat diartikan bahwa hakim dalam menjalankan fungsinya bukan sekadar corong undang-undang tetapi hakim harus menggali hukumnya jika undang-undang tidak mengaturnya. Selanjutnya dalam Pasal 50 ayat (1) dinyatakan bahwa:
"Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili".
Adapun yang dimaksud dengan sumber hukum tak tertulis adalah termasuk hukum adat.
Pasal 2 ayat (4), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA. Dalam UUPA diatur juga mengenai berlakunya hukum adat. Dalam Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diatur mengenai harta perkawinan. Harta perkawinan meliputi harta bersama, harta perolehan, dan harta bawaan.
Pasal-pasal tersebut tidak menyebut istilah hukum adat tetapi pengaturannya sejalan dengan konsep harta perkawinan menurut hukum adat. Selain itu dalam Pasal 37 dinyatakan bahwa bila perkawinan putus maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Hal ini berarti membuka peluang bagi pasangan suami istri yang akan menggunakan hukum adat.
Contoh Hukum Adat di Indonesia
Berikut merupakan kumpulan contoh hukum adat yang ada di Indonesia yang diambil dari buku yang berjudul Buku Ajar Hukum Adat Memahami Hukum Adat dalam Sistem Hukum Indonesia, Gunawan Hadi Purwanto, (2022:15) dan buku Norma dalam Masyarakat oleh Joko Subroto (2021).
1. Hukum Adat di Minangkabau
Hukum adat di Minangkabau atau di daerah Sumatra Barat, ada adat minangkabau yang mana pihak wanita akan mendapatkan kekayaan dan semua hak dari orang tuanya dan laki-laki dari peranakan orang minangkabau diharuskan merantau dan mencari kesuksesan ditempat lain.
2. Hukum Adat di Jawa
Hukum adat di Jawa, yang mana sebagian besar adat akan menyatakan bahwa kekayaan orang tua akan diwariskan kepada pihak anak laki-laki lebih banyak jika dibandingkan perempuan.
3. Hukum Adat di Papua
Hukum adat di Papua menyatakan bahwa jika terdapat sebuah kecelakaan maka yang menabrak harus menganti rugi senilai uang atau ternak dalam jumlah yang besar.
4. Menyajikan Tumpeng di Acara Penting
Membuat dan menyajikan tumpeng adalah salah satu bentuk norma yang dilakukan saat menggelar acara atau hajatan tertentu. Norma ini dilakukan oleh masyarakat dari berbagai kalangan. Dengan kata lain, setiap orang dari berbagai suku, agama, adat, dan budaya bisa menerapkan norma ini dalam kehidupan.
5. Menyajikan Ketupat di Hari Lebaran
Menyajikan ketupat saat lebaran merupakan salah satu norma adat yang dilakukan oleh umat Muslim di Indonesia, khususnya di pulau Jawa. Hidangan ini umumnya disajikan seminggu sesudah Idul Fitri. Meskipun demikian, ada pula umat Muslim yang menyajikan ketupat sejak hari pertama lebaran.
6. Melakukan Upacara Ngaben
Upacara Ngaben adalah salah satu norma adat yang dilakukan oleh masyarakat Bali. Ngaben sendiri merupakan upacara kematian yang dilakukan dengan membakar mayat orang meninggal. Tujuan Ngaben adalah menyucikan roh umat Hindu dan mempercepatnya kembali ke alam asalnya.
7. Menggelar Upacara Sekaten
Sekaten adalah norma adat yang dilakukan oleh masyarakat Jogjakarta di Alun-alun utara Keraton Yogyakarta. Tujuannya adalah memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Sekaten telah dilakukan sejak abad ke-15.
8. Kebo-keboan
Kebo-keboan adalah norma adat yang dilakukan oleh masyarakat di Jawa Timur. Ritual ini dilakukan agar tanah subur dan alam memberikan keberkahan kepada penduduk sekitar.
9. Ma’nene
Ma’nene adalah tradisi pembersihan jasad para leluhur yang telah meninggal dunia. Acara dilakukan dengan mengunjungi makam, mendandani, dan mengganti pakaian jasad untuk dibawa pulang.
Itulah kumpulan contoh hukum adat yang ada di Indonesia lenggkap dengan pengertian dan dasar berlakunya. (Eln)
Baca juga: 20 Contoh Norma Hukum, Pengertian, dan Jenisnya
